Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perlakuan PPN dan PPh 23

  • Perlakuan PPN dan PPh 23

     dinavin updated 5 years, 4 months ago 3 Members · 10 Posts
  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 2:34 am
  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 2:34 am

    Dear rekan2..

    Saya ingin bertanya, mengenai biaya iklan.
    Jadi saya menggunakan jasa iklan go*gl* ads dan telah dikenakan PPN 10% sedangkan perusahaan ini belum PKP dan tidak dapat mengkreditkan PPNnya. Atas hal ini, apakah saya juga dikenakan pajak pph23? sedangkan saya sudah dipungut PPN atas jasa iklan tsb. Mohon bantuan dan informasinya rekan..
    Terima kasih ^^

  • JulJuli

    Member
    10 March 2020 at 3:13 am

    Jasa pemasangan iklan iya kena PPh 23.. nnt wkt perusahaan bayar, langsung potong nominalnya

  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 3:31 am

    Tapi kita sudah bayar ppn rekan? dipotongnya bagaimana ya?
    misalkan dppnya 200.000, nah ppnnya 20.000 dan kita bayar 220.000. Untuk PPh 23 nya dipotong dari mana ya? jadi kita double bayar pajak?

  • JulJuli

    Member
    10 March 2020 at 3:46 am

    PPn dan PPh 23 itu pajak yang berbeda..

    PPN itu sifatnya memungut
    PPh 23 sifatnya memotong.

    Jadi misalkan nilai invoice dari Google (seperti contoh di atas)
    Berarti PPh 23 = 2% * Dpp 200.000 =4.000

    Dibayar ke google = 220.000 – 4.000 = 216.000
    kemudian disetorkan dan dilaporkan PPh 23 nya nanti, diserahkan bupot PPh 23 nya ke google. (biar gk salah jenis pemotonganny, diconfirm saja sama mereka)

  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 5:09 am

    Terima kasih rekan atas penjelasannya, saya baru paham jika seperti itu.
    Namun bila sudah terlanjur membayar ke google sebesar 220.000 tanpa potong pph 23 bagaimana ya? sebenarnya di dalam faktur pajaknya npwp dan nama pembeli kena pajaknya atas nama Atasan (pribadi) bukan perusahaan, kalau begitu bagaimana ya kak? tetap dikenakan atau tidak ya kak? dan pencatatan di lapkeu perusahaannya bagaimana ya kak?

  • Vanhounten

    Member
    10 March 2020 at 6:10 am
    Originaly posted by dinavin:

    sebenarnya di dalam faktur pajaknya npwp dan nama pembeli kena pajaknya atas nama Atasan (pribadi) bukan perusahaan, kalau begitu bagaimana ya kak? tetap dikenakan atau tidak ya kak? dan pencatatan di lapkeu perusahaannya bagaimana ya kak?

    klo menggunakan nama pribadi atasan, atas biaya tersebut tidak dapat dibebankan ke perusahaan.

  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 6:30 am

    Terimakasih responnya kak.
    Oh begitu, bila rata rata biaya (yang terdapat faktur pajak/PPN) pembayarannya memakai rekening pribadi berarti tidak bisa dicatat ke biaya perusahaan kak? Jadi kan ini perusahaan baru berdiri, dan rata rata masih menggunakan rekening pribadi kak untuk biaya2nya. Jadi semua biaya tidak bisa dimasukan ke lapkeu dong kak?:(

  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 8:22 am

    Kak, bisa tidak ya jika tetap masuk ke biaya perusahaan namun pada awalnya dijurnal sbg piutang dalu di akhir di bebankan? Jadi seperti rembuirse.
    Misal yang biaya iklan tsb tgl 01/03/2020 :
    Piutang ke direksi (debit) 220.000
    Kas (kredit) 220.000

    Dan pada penyesuaiannya
    Beban Iklan (debit)
    Piutang ke direksi (kredit)

    Kalau seperti ini apakah tetap dikenakan PPh 23?
    Mohon bantuannya kak, Terima kasih..

  • dinavin

    Member
    10 March 2020 at 8:29 am
    Originaly posted by dinavin:

    Piutang

    maaf maksudnya hutang..

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now