Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Tunjangan Pembelian Laptop NDE/ DE

  • Tunjangan Pembelian Laptop NDE/ DE

     jerogetho updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • meiichunhae

    Member
    21 September 2020 at 6:45 am
  • meiichunhae

    Member
    21 September 2020 at 6:45 am

    Dear Rekan Ortax, perusahaan tempat saya kerja ada program dimana karyawan (yang memenuhi syarat i.e. kerja lebih dari 1 tahun) dapat mengajukan pembelian laptop dimana laptop tersebut dapat menjadi milik karyawan dgn persyaratan tertentu.

    Tunjangan yg didapat disini adalah 50% dibayarkan oleh perusahaan dan 50% lagi dibayarkan oleh karyawan dengan sistem cicilan ke perusahaan.

    Yang mau saya tanyakan, untuk porsi 50% yang dibayarkan perusahaan, jika kami bukukan sebagai "Employee benefit" apakah ini termasuk Non-Deductible Expenses dimana harus di koreksi fiskal nantinya? Atau masuk ke Deductible Expenses karena berlaku untuk semua karyawan (selama masa kerja 1 tahun atau lebih)

    Mohon pencerahannya.

    Terimakasih.

  • odoyidatm

    Member
    21 September 2020 at 9:29 am

    Dear Rekan Meiichunhae,

    Menurut saya, itu masuk Non-deductible Expenses karena sifatnya tunjangan yang artinya memberikan penghasilan ke karyawan sehingga harus di koreksi positif

    CMIIW

  • lolisiahaan

    Member
    22 September 2020 at 1:01 am

    NDE karna benefit bersifat natura ke karyawan

  • jerogetho

    Member
    4 October 2020 at 1:38 pm

    bisa ada 2 perlakuan atas employee benefit dalam hal ini tunjangan pembelian laptop.
    1. dianggap pemberian natura, akibatnya NDE
    2. dianggap penghasilan karyawan, akibatnya harus dipotong pph 21

    menurut saya opsi 2 lebih menguntungkan bagi perusahaan karena menjadi pajak bagi pegawai dan bagi perusahaan pemberian tunjangan tsb dapat dibiayakan.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now