Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Tunjangan Pembelian Laptop NDE/ DE
Tunjangan Pembelian Laptop NDE/ DE
Dear Rekan Ortax, perusahaan tempat saya kerja ada program dimana karyawan (yang memenuhi syarat i.e. kerja lebih dari 1 tahun) dapat mengajukan pembelian laptop dimana laptop tersebut dapat menjadi milik karyawan dgn persyaratan tertentu.
Tunjangan yg didapat disini adalah 50% dibayarkan oleh perusahaan dan 50% lagi dibayarkan oleh karyawan dengan sistem cicilan ke perusahaan.
Yang mau saya tanyakan, untuk porsi 50% yang dibayarkan perusahaan, jika kami bukukan sebagai "Employee benefit" apakah ini termasuk Non-Deductible Expenses dimana harus di koreksi fiskal nantinya? Atau masuk ke Deductible Expenses karena berlaku untuk semua karyawan (selama masa kerja 1 tahun atau lebih)
Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
Dear Rekan Meiichunhae,
Menurut saya, itu masuk Non-deductible Expenses karena sifatnya tunjangan yang artinya memberikan penghasilan ke karyawan sehingga harus di koreksi positif
CMIIW
NDE karna benefit bersifat natura ke karyawan
bisa ada 2 perlakuan atas employee benefit dalam hal ini tunjangan pembelian laptop.
1. dianggap pemberian natura, akibatnya NDE
2. dianggap penghasilan karyawan, akibatnya harus dipotong pph 21menurut saya opsi 2 lebih menguntungkan bagi perusahaan karena menjadi pajak bagi pegawai dan bagi perusahaan pemberian tunjangan tsb dapat dibiayakan.