Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengakuan Bangunan untuk SPT badan
Pengakuan Bangunan untuk SPT badan
Selamat siang rekan, saya mau bertanya seandainya saya beli ruko dengan hutang di bank atas nama pribadi dan ruko tersebut saya pake untuk usaha, untuk pelaporannya lebih baik saya memakai sistem sewa di LK badan usaha saya, atau mengakui ruko tersebut sebagai aset perusahaan dan mengakui hutang sebagai aset perusahaan, kalo sekiranya bisa di lekakuan pengakuan bagai mana prosedurnya rekan-rekan?
Terima kasih sebelumnya untuk rekan yang berkenan menjawab
Antara aset pribadi dengan aset perusahaan, 2 hal yang berbeda..
Jika dilakukan a.n Pribadi…
Pada SPT OP akui aset Ruko tersebut secara penuh, kmudian untuk hutang diakui nilai outstanding s.d 31/12..Sedangkan antara Pribadi dengan Perusahaan..
Bs menggunakan sistem sewa..terima kasih penjelasannya rekan, tapi kalo diakui sebagai sewa berarti harus bayar PPh pasal 4 ayat 2 dan harus bayar pph 21 untuk pendapatan sewa ya rekan, dan cicilan untuk pembayaran ruko itu memakai uang perusahaan
- Originaly posted by Sovi:
kalo diakui sebagai sewa berarti harus bayar PPh pasal 4 ayat 2
Ya, prusahaan potong pph 4 (2)
Originaly posted by Sovi:harus bayar pph 21 untuk pendapatan sewa ya rekan
Kan pasal 4 (2) Final
Originaly posted by Sovi:cicilan untuk pembayaran ruko itu memakai uang perusahaan
Buat aja nilai sewa ssuai nilai cicilan..
Klo mau di-akui sbg asset prusahaan sih boleh2 aja, tp ntar biaya2 yg trkait asset tsb dikoreksi fiskal saat penyusunan SPT Badan..
2 metode ad plus minus..
kalo seadainya mau di akui sebagai asset perusahaan minusnya apa kira-kira, apa resikonya ke depan, dan seandainya mau tetap mengakui sebagai aset perusahaan apa hutang atas pembelian ruko apa bisa diakui juga oleh perusahaan?
kalo sudah dipotong PPh pasal 4 ayat 2 apa berarti tidak perlu membayar PPh pasal 21 untuk OP?
- Originaly posted by Sovi:
kalo sudah dipotong PPh pasal 4 ayat 2 apa berarti tidak perlu membayar PPh pasal 21 untuk OP?
Klo dalam 1 tahun, penghasilan hnya dari pendapatan atas sewa bangunan dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 (2) dr lawan transaksi, maka SPT OP Nihil..
Beda cerita klo msh ada penghasilan lain yg bukan termasuk PPh Final, mesti bayar SPT OP (jika Kurang Bayar) untuk bagian penghasilan yg tidak termasuk penghasilan Final..
- Originaly posted by dewa_mabok:
Klo mau di-akui sbg asset prusahaan sih boleh2 aja, tp ntar biaya2 yg trkait asset tsb dikoreksi fiskal saat penyusunan SPT Badan..
di akui sebagai Asset perusahaan dengan membuat surat pengakuan harta maksud nya rekan?