Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Double taxation deviden
Double taxation deviden
Seperti kita ketahui deviden yang diterima oleh Orang Pribadi dikenakan PPh pasal 23. Padahal deviden yang diterima adalah penghasilan yang sudah dipotong pajak ( waktu menjadi laba perusahaan ) dan tidak boleh dibiayakan perusahaan. Jadi di sini terjadi pemajakan PPh 2 kali atas penghasilan yang sama. Betul tidak sih? mohon tanggapan
Betul, subjeknya beda tapi sebenernya objeknya sama.
Kalo sy berpendapat bukan termasuk pajak berganda.
Deviden yg diterima WP OP dilaporkan dlm SPT PPh Ps 21 Tahunan, sdgkan PPh pasal 23 yg dipungut dapt dikreditkan oleh penerima deviden.Deviden yg diterima WP OP dilaporkan dlm SPT PPh Ps 21 Tahunan, sdgkan PPh pasal 23 yg dipungut dapt dikreditkan oleh penerima deviden.
Bukankah PPh Pasal 21 terkait dengan penghasilan dari pekerjaan ? Sepengetahuan saya tidak ada point Dividen (yang notabene bukan penghasilan dari pekerjaan) di SPT PPh Pasal 21.
Dividen adalah objek PPh Pasal 23. Dilevel Badan Keuntungan perusahaan sudah dikenakan pajak. kemudian keuntungan ini sebagian menjadi Retained Earning (Laba ditahan) dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen. Di level penerima deviden (khususnya orang pribadi), dividen ini dikenakan pajak lagi. Bukankah ini pada prinsipnya pengenaan pajak pada objek yang sama meskipun subjeknya berbeda ?Pengenaan pajak atas dividen dianggap bernuansa economic-double taxation (sebagai akibat dari sistem klasik yang menganggap badan dan pesero masing-masing sebagai subjek pajak terpisah). Kalo tidak salah Singapura dan Malaysia sudah mengintegrasikan pemajakan badan ke pesero orang pribadinya. sepertinya KADIN pun sudah pernah membuat usulan ini.
Uda jelas kena pajak berganda, kan dari laba fiskal dikenakan pajak dng tarif badan, trus di kenakan pph 23 lagi jika dibagikan deviden, sama aja artinya laba yg harus dinikmati pemegang saham di pajakin lagi…biar semua utk negara aja, biar gaji anggota DPR bisa naik terus.
ikut nimbrung ah…
kayaknya ada kesalahan persepsi deh…
saya sependapat dengan pak onorus…
Deviden yg diterima WP OP dilaporkan dlm SPT Tahunan, sdgkan PPh pasal 23 yg dipungut dpt dikreditkan oleh penerima deviden. (mungkin maksud pak onorus spt ini)
sebenarnya nga ada pajak berganda lha wong PPh 23 yg dipotong bisa dikreditkan toh..kecuali PPh 23 yg dipotong nga bs dikreditkan baru pajak berganda…Bukankah ini pada prinsipnya pengenaan pajak pada objek yang sama meskipun subjeknya berbeda ?
saya kurang sepaham dgn pendapat pak jhon…
bukannya PPh itu mengacu kepada Subjek…ikutan yah
saya setuju dgn pendapt pak jhon, itu termasuk kategori economic-double taxation, yg dikenakan pd objek yg sama neskpun subjeknya berbeda.Terdapat 2 persepsi yang terjadi…, namun saya pribadi setuju sekali 100% pada opini fiskus yaitu… sebenarnya nga ada pajak berganda lha wong PPh 23 yg dipotong bisa dikreditkan toh..kecuali PPh 23 yg dipotong nga bs dikreditkan baru pajak berganda…
menurut saya ini merupakan pajak berganda. tetapi dikamuflase dengan adanya peraturan yang memperbolehkan kredit pajak untuk pasal 23
saya mau garis bawahin dulu nih…
disini yang jadi perdebatan itu masalah PPh psl 23 atas deviden atw penghasilan (deviden) itu sendiri???klo permasalahannya PPh psl 23 saya yakin 100% bukan pajak berganda karena bisa dikreditkan (pada dasarnya Withholding tax itu sebagai croscheck)…
sekarang klo yg dipermasalahkan soal penghasilan (deviden) yg notabene merupakan pembagian keuntungan yang sudah dikenakan PPh badan yg kemudian dikenakan PPh orang pribadi lagi ya masih debatable..Saya setuju dengan Pak Robi bahwa ….sebenarnya nga ada pajak berganda lha wong PPh 23 yg dipotong bisa dikreditkan toh..kecuali PPh 23 yg dipotong nga bs dikreditkan baru pajak berganda,,, dan juga subyeknya khan beda, jadi tidak bisa di katakan double taxation donk…
Ya, Betul
Memang dan memang, Deviden yang diperoleh si pemegang saham seharusnya telah dipajakain melaui PPh badan tapi di pajakin lagi, ya jelas dobel dong, gimana deviden boleh dibebankan sebagai biaya tahun berjalan mungkin ga sih, biar adil, jadi ga dobel tax, masuk akal ga ya?Saya setuju dengan fiskus.
PPh pasal 23 yang sudah dipotong kan sebenarnya DIKEMBALIKAN secara tidak langsung dalam bentuk kredit pajak. Jadi sebenarnya yang harus dibayar secara keseluruhan adalah PPh yang telah dihitung sesuai dengan SPT Tahunan Orang Pribadi yang bersangkutan (SPt 1770) bukan SPT tahunan PPh 21. Nah karena sudah dipotong oleh Pihak lain maka jumlah yang benar-benar dibayar adalah PPh terhutang dikurangi kredit pajak.