Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Dari Pembukuan Ke Norma

  • Dari Pembukuan Ke Norma

     Harahap updated 16 years, 7 months ago 8 Members · 11 Posts
  • OCJ788

    Member
    24 March 2008 at 8:18 am
  • OCJ788

    Member
    24 March 2008 at 8:18 am

    Hal teman2 ortax,
    Saya ingin bertanya….jika seorang WP OP misalnya pada tahun2 pajak sebelumnya ex Tahun pajak 2006 menggunakan pembukuan dalam menghitung pph terutangnya apakah pada tahun pajak 2007 ia boleh memilih menggunakan norma perhitungan pph nya dikarenakan suatu sebab misalnya berkurangnya penghasilan bruto hingga tidak melewati batas maksimal syarat penggunaan norma perhitungan …..? Trim's

  • byanka

    Member
    24 March 2008 at 1:02 pm

    Menurut saya, sebaiknya bapak bisa menghubungi KPP setempat karena untuk perubahan tersebut kalau tidak salah harus mendapat persetujuan dari KPP tempat bpk terdaftar. Tks

  • byanka

    Member
    24 March 2008 at 1:03 pm

    Sepertinya sih bisa pak, hanya perlu pemberitahuan saja k KPP tempat bpk terdaftar. Maaf tadi ketinggalan. Hehehe

  • evan212

    Member
    22 April 2008 at 9:18 am

    batasannya sekarang itu 1,8 M. kalo gak lewat ya tinggal bikin pemberitahuan ke KPP untuk menggunakan Norma

  • Wahyudi

    Member
    22 April 2008 at 11:58 am

    ACC dg rekan byanka, mendingan kita lapor dulu ke KPP terdaftar sebab diterima apa tidak juga dilihat alasannya, tp kalo alasannya krn penghasilan bruto berkurang juga tidak begitu tepat sebab kita kan juga bisa minta pengajuan agar angsuran PPh psl. 25 kita dapat dikurangi.

  • yasin

    Member
    22 April 2008 at 12:17 pm

    Peraturan penyampaian pemberitahuan tertulis WP OP menggunakan Norma dalam menghitung PPh adalah tanggasl 31 maret, tapi coba aja pak ke KPP, datang ke AR-nya aja pasti ngerti kok.

  • ade46

    Member
    23 April 2008 at 10:31 am

    Saya setuju dengan jawaban-jawaban diatas. Yang perlu kita ketahui adalah bahwa jika WP OP yang melaukan usaha atau pekerjaan bebas secara default mereka menggunakan pembukuan dari sudut pandang pajak, tetapi UU PPh kita memberikan kelonggaran untuk WP OP yang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak tidak lebih atau kurang dari 1,8 M maka untuk menghitung penghasilan netto boleh menggunakan Norma, tentunya untuk menggunakan norma ini WP tersebut harus melaporkan ke KPP dalam jangka waktu 3 bulan diawal tahun pajak (tahun pajak yang akan menggunakan norma). Jika tidak lapor pihak KPP tetap menganggap WP tersebut menggukan pembukuan. Mohon koreksinya kalo ada kesalahn…

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 9:38 am

    betul.. harus lapor terlebih dahulu ke KPP, 3 bulan sebelum tahun pajak dimulainya pake norma.. tapi kalo dah pake pembukuan kenapa harus pake norma.. Justru itu akan merugikan anda.. Karena dengan memakai norma berarti anda harus membayar pajak meskipun anda mengalami kerugian!!
    http://www.hitungpajak.wordpress.com

  • Harahap

    Member
    26 May 2008 at 7:50 am

    Setuju dengan saudara Ical..
    Kenapa harus menggunakan Norma Perhitungan jika sudah memakai pembukuan, karena pajak pada Norma Perhitungan dihitung dengan dasar penghasilan bruto, jadi tidak ada pengurangan biaya-biaya, sehingga tidak ada istilah kerugian pada Norma Perhitungan. CMIIW…

  • Harahap

    Member
    26 May 2008 at 7:57 am

    Oya, masa pendaftaran ke KPP adalah 3 bulan pertama dalam tahun pajak yg bersangkutan WP ingin menggunakan Norma Perhitungan, seperti yang dikatakan saudara/i ade46.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now