Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Dari Pembukuan Ke Norma
Dari Pembukuan Ke Norma
Hal teman2 ortax,
Saya ingin bertanya….jika seorang WP OP misalnya pada tahun2 pajak sebelumnya ex Tahun pajak 2006 menggunakan pembukuan dalam menghitung pph terutangnya apakah pada tahun pajak 2007 ia boleh memilih menggunakan norma perhitungan pph nya dikarenakan suatu sebab misalnya berkurangnya penghasilan bruto hingga tidak melewati batas maksimal syarat penggunaan norma perhitungan …..? Trim'sMenurut saya, sebaiknya bapak bisa menghubungi KPP setempat karena untuk perubahan tersebut kalau tidak salah harus mendapat persetujuan dari KPP tempat bpk terdaftar. Tks
Sepertinya sih bisa pak, hanya perlu pemberitahuan saja k KPP tempat bpk terdaftar. Maaf tadi ketinggalan. Hehehe
batasannya sekarang itu 1,8 M. kalo gak lewat ya tinggal bikin pemberitahuan ke KPP untuk menggunakan Norma
ACC dg rekan byanka, mendingan kita lapor dulu ke KPP terdaftar sebab diterima apa tidak juga dilihat alasannya, tp kalo alasannya krn penghasilan bruto berkurang juga tidak begitu tepat sebab kita kan juga bisa minta pengajuan agar angsuran PPh psl. 25 kita dapat dikurangi.
Peraturan penyampaian pemberitahuan tertulis WP OP menggunakan Norma dalam menghitung PPh adalah tanggasl 31 maret, tapi coba aja pak ke KPP, datang ke AR-nya aja pasti ngerti kok.
Saya setuju dengan jawaban-jawaban diatas. Yang perlu kita ketahui adalah bahwa jika WP OP yang melaukan usaha atau pekerjaan bebas secara default mereka menggunakan pembukuan dari sudut pandang pajak, tetapi UU PPh kita memberikan kelonggaran untuk WP OP yang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak tidak lebih atau kurang dari 1,8 M maka untuk menghitung penghasilan netto boleh menggunakan Norma, tentunya untuk menggunakan norma ini WP tersebut harus melaporkan ke KPP dalam jangka waktu 3 bulan diawal tahun pajak (tahun pajak yang akan menggunakan norma). Jika tidak lapor pihak KPP tetap menganggap WP tersebut menggukan pembukuan. Mohon koreksinya kalo ada kesalahn…
betul.. harus lapor terlebih dahulu ke KPP, 3 bulan sebelum tahun pajak dimulainya pake norma.. tapi kalo dah pake pembukuan kenapa harus pake norma.. Justru itu akan merugikan anda.. Karena dengan memakai norma berarti anda harus membayar pajak meskipun anda mengalami kerugian!!
http://www.hitungpajak.wordpress.comSetuju dengan saudara Ical..
Kenapa harus menggunakan Norma Perhitungan jika sudah memakai pembukuan, karena pajak pada Norma Perhitungan dihitung dengan dasar penghasilan bruto, jadi tidak ada pengurangan biaya-biaya, sehingga tidak ada istilah kerugian pada Norma Perhitungan. CMIIW…Oya, masa pendaftaran ke KPP adalah 3 bulan pertama dalam tahun pajak yg bersangkutan WP ingin menggunakan Norma Perhitungan, seperti yang dikatakan saudara/i ade46.