Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh untuk atlet
saya mau tanya, bagaimana perhitungan PPh utk atlet di indonesia?
dan UU PPh pasal berapa saja yg terkait?Coba rekan Feren merujuka pada PER 15/2006
Contoh perhitungannya pun tersedia pada lampirannya
semoga bermanfaat
Salam ORTax…apa atlet ga sama dgn OP??apa ada perhitungan lain?
atlet sama juga dengan OP maka dia dikenai PPh Ps 21 ( perhitungan lihat PER – 15 / 2006) bisa juga kena PPh Ps 23 kalo tergabung dalam 1 manajemen….
lalu bagaimana pengakuan PPh, atlet yg dapat hadiah dlm bentuk uang dolar?
dan bagaimana juga jika dapat hadiah tdk dlm bentuk uang dolar?
peraturan UU apa saja yg terkait?- Originaly posted by feren:
lalu bagaimana pengakuan PPh, atlet yg dapat hadiah dlm bentuk uang dolar?
Konversikan saja ke rupiah dengan kurs KMK
Salam ORTax… apakah ada keuntungan bagi atlet yang menang dengan mendapat hadiah berupa uang dalam dollar? lebih menguntungkan dapat hadiah dalam bentuk rupiah atau dollar amerika?terkait dengan pengakuan atau pelaporan PPh 21? thank b4
lebih menguntungkan mana? sama aja kali yah..ujung2nya ke rupiah juga..
- Originaly posted by feren:
lebih menguntungkan dapat hadiah dalam bentuk rupiah atau dollar amerika?
Sebenarnya sama saja karena ujung-ujungnya tetap dikonversikan ke rupiah untuk perhitungan PPh 21.
Mungkin menguntungkan dari segi cashflow apabila nilai kurs realisasi (pasar) lebih besar dari pada kurs pajak. Tetapi perbedaannya juga tidak terlalu signifikan.
Mohon koreksinya… Dear All Friends, Attn: Feren
Atlet di Indonesia yang menerima Penghasilan dari Profesinya berupa Honor, Gaji, Hadiah, Penghargaan dan sejenisnya dikenakan Pajak Penghasilan dari Jenis PPh Pasal 21 Pemotongan.
Pemotongan dilakukan oleh Fihak Majikan / Pengusaha / Even Organizer yang membayarkan atau memberikan penghasilan kepada Atlet ybs.
Diatur dalam PER-15/Pj/2006 dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf e sbb:
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
e.Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
1.Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
2.Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang Iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3.O l a h r a g a w a n ;>>>>>>>>> ATLET <<<<<<<<<<<<
4.Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5.Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan social
7.Agen iklan;
8.Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9.Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10.Peserta perlombaan
11.Petugas penjaja barang dagangan;
12.Petugas dinas luar asuransi;
13.Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
14.Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.Jika Penghasilan yang diterimakan berupa Dollar harus di Konversi ke dalam Rupiah dengan Kurs yang berlaku pada saat Pembayaran Penghasilan sebaiknya gunakan Kurs Tengah BI.
Demikian .
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Bagaimana kalau atlet tsb menggunakan manajer, bagaimana btk pemajakannya?
hadiah yang diperoleh oleh atlet adalah objek PPH 21 tarif 25% final.
terkait perolehan hadiah dalam mata uang asing dalam perhitungan PPH terlebih dahulu dikonversi penghasilan tersebut dalam bentuk rupiah kemudian kalikan 25%Manager atlet bekerja untuk sebuah lembaga yang dipercaya untuk memanag prestasi atlet tsb. Jadi untuk Manager dikenakan pph21 tarif PPh pasal 17 karena bekerja pada pemberi kerja.