Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph untuk Production House Beserta Artis
Pph untuk Production House Beserta Artis
saya mau tanya, perusahaan kami baru melakukan kerja sama untuk membuat TVC suatu produk. Harga keseluruhan telah disepakati dan biaya yang terkait pajak menjadi tanggungan kami.
Biaya yang dikeluarkan terdiri dari
Pembuatan materi iklan : 50.000.000
Artis : 50.000.000
secara total : 100 Jt (bersih)Untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak, kami akan melakukan gross up
Pertanyaan saya :
1. Berapa tarif untuk Pph 23 Production House dalam Pembuatan Materi Iklan ?
2. Berapa tarif yang harus dikenakan ke Artis tersebut dan Kode SSP nya?Terima Kasih
Fx Jemmy
Sebaiknya lihat dulu kondisi perusahan Bapak sebelum memutuskan untuk melakukan gross up. Mungkin ditanggung bisa jadi alternatif jika kondisi perusahaan Bapak sedang rugi.Di analisa dulu mana yang lebih menguntungkan, lumayankan Tax Saving jika keputusan kita tepat.
tarif untuk Pph 23 Production House dalam Pembuatan Materi Iklan = 4,5% (PER – 70/PJ/2007) sedangkan untuk Artis -nya dikenakan PPh 21 dengan tarif sesuai pasal 17 (lihat Pasal 11(a) PER – 15/PJ/2006), MAP :411121, KJS :100
.CMIIW. Semoga membantu
terima kasih olive.. sarannya sangat membantu
Best Regards
Fx Jemmy