Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Harta/Aset OP

  • Harta/Aset OP

  • antona

    Member
    27 October 2008 at 6:58 pm
  • antona

    Member
    27 October 2008 at 6:58 pm

    Rekan semuanya
    Temen saya (WPOP) melakukan transaksi jual beli saham yg tercatat di BEI, apakah perlu dilaporkan di SPT tahunan OP nya?apabila transaksi nya jangka pendek juga perlu dilaporkan?karena dlm transaksi jual saham di BEI kita tidak dikasih bukti potong PPh walaupun PPh sudah dipotong,
    Kalo menurut saya seh untuk jangka pendek tidak usah dilaporkan krn toh udah dipotong PPh final.
    Menurut rekan2 semuanya sebaiknya gmn bagusnya?tolong dishare donk pendapatnya
    Thanks and salam

  • Sony

    Member
    27 October 2008 at 8:00 pm

    Kata bu guru, kalo ngak ketaun boleh2 aja he.. he…

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 7:35 am

    Harta/aset yang dilaporkan kan per-31 Des atau pertanggal akhir tahun buku, so harus dilaporkan sesuai status pada tanggal tersebut. CMIIW

  • rama

    Member
    29 October 2008 at 11:10 am

    yang dilaporkan adalah saham yang anda pegang per 31 Desember

  • antona

    Member
    29 October 2008 at 9:57 pm

    kalau sudah begitu, transaksi saham yg kita jual itu gimana?ikut dilaporkan sbg penghasilan?karena dlm prakteknya kita selalu tidak diberikan bukti potong PPh dari broker,rekan lain ada yg punya pengalaman seperti kasus di atas ngak?minta sarannya donk
    salam

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 10:52 pm

    Transaksi saham dipotong PPh final, jadi penghasilannya dilaporkan terpisah di SPT Tahunan. Memang kita tidak pernah mendapatkan Bukti Pemotongan PPh Final … tsb, tapi di struk / invoice tertera besarnya PPh yg dipotong. Mungkin demi efisiensi, kalau seorang pemain dalam 1 jam melakukan transaksi puluhan kali, maka repot membuat Bukti Pemotongan-nya; dan (seharusnya) ada aturan yg melegalkan struk / invoice tsb dianggap sah sebagai Bukti Pemotongan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now