Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan saya dari Google, apakah kena pajak?

  • Penghasilan saya dari Google, apakah kena pajak?

     Eindye updated 15 years, 11 months ago 22 Members · 31 Posts
  • corei

    Member
    18 December 2008 at 9:17 pm
  • corei

    Member
    18 December 2008 at 9:17 pm

    Teman2,

    Saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak internet. Saya mengelola beberapa situs dengan revenue dari Google Adsense dan traffic saya 99.9 % berasal dari luar Indonesia, selain itu server saya secara fisik juga berlokasi di Amerika.

    Apakah penghasilan saya dari Google Adsense jadi terkena pajak?. Penghasilan saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Amerika.

    Adakah perkecualian untuk kasus saya supaya bisa bebas pajak?. Karena dalam kasus ini kan saya istilahnya membantu mendatangkan devisa bagi negara.
    Thx!

  • corei

    Member
    18 December 2008 at 9:34 pm

    untuk memperjela. revenuenya dari orang yg pasan iklan di internet
    contohnya ini http://www.kedoya.com/rss-feed/spy-shotsmercedes-s -class-ddbjfa.htm

  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 9:44 pm

    Hebat !!
    Mau dong dibimbing utk mendapatkan penghasilan "bebas pajak"…

    Selama ini belum ada aturan pajak Indonesia yg bisa memastikan pajak atas penghasilan dari dunia maya… jadi tidak usah khawatir.
    Hanya saja, DJP bisa melakukan pendekatan pembuktian terbalik atas kekayaan yg dimiliki oleh wajib pajak, yg tentu saja mau tidak mau wajib pajak akan terpaksa membayar pajak atas penghasilan yg tidak dilaporkannya.

    Sekali lagi, salut buat Sdr corei yg emang pinter menyelam sambil minum air, sambil mencari informasi sekalian promosi Kedoya-nya…

  • corei

    Member
    18 December 2008 at 10:15 pm

    trims. masalahnya meskipun belum ada aturan perpajakan penghasilan dari dunia maya tapi bukankah pemerintah bisa menggunakan pasal ini?

    world wide income taxation. pendapatan wni dari dalam/luar negeri kenapa pajak.

    jadi bingung , ada lagi komen dari rekan2?

  • harry_logic

    Member
    18 December 2008 at 11:12 pm

    Gak usah bingung lah… yg penting cari dulu penghasilan sebanyak-banyaknya. Pada saatnya nanti harus bayar pajak ya lakukan saja… toh sudah ada uangnya.

  • Lompat

    Member
    19 December 2008 at 9:08 am

    BAB III
    OBJEK PAJAK
    Pasal 4
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
    maupun dari luar Indonesia
    , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
    kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

    (3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
    a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
    Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
    belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
    mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

    Subjek pajak luar negeri adalah :
    a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
    Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
    (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
    Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
    tetap di Indonesia; dan
    b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
    Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
    (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
    Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari
    menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • juni

    Member
    19 December 2008 at 9:22 am

    usahakan penghasilan anda dibawah PTKP pasti deh ga kena pajak…

  • onrik

    Member
    20 December 2008 at 1:47 pm

    Kasus yang sangat menarik. Cuma belum jelas sumber penghasilan yang diperoleh apakah dari pengelolaan website semata atau karena cukup menempatkan server diamerika. Pekerjaan pengelolaan situs itu sendiri dilakukan dimana? Amerika or Indonesia. Karena untuk kasus lintas negara harus diliat dulu status resident-nya.

  • corei

    Member
    20 December 2008 at 6:56 pm

    server di Amerika, pengelolaaan di Jakarta dari rumah sendiri .

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 December 2008 at 7:52 am

    wah Mr corei memberikan inspirasi seni dalam memperoleh penghasilan. ;D menggali informasi sambil menyebar informasi.
    ooh jadi corei tinggal duduk manis dirumah membuka komputer dirumah trus penghasilan mengalir melalui rek Bank ya..jadi penghasilan anda merupakan penghasilan dari Iklan ya?? kalau menurut saya sudah jelas dari sisi SUBJECT PAJAK anda memang iya.dari sisi OBJECT PAJAK juga sudah jelas. Namun apakah diatas PTKP? agar Objek pajak tersebut dikenakan pajak?? kalau masih dibawah tentu tidak masalah. kalau diatas PTKP anda tinggal lapor pajaknya.

  • yo97

    Member
    22 December 2008 at 8:31 am

    Kayanya kena deh, obyek PPh kan penghasilan. Kalo gak kena ada dasarnya ngga? Mau ngeles susah pastinya… 😛

  • onrik

    Member
    22 December 2008 at 9:46 am

    Artikel 4 P3B Ind-Amerika, menjelaskan bahwa Mr Corei adalah tax resident untuk Indonesia
    Artikel 15 P3B, Kegiatan yang dilakukan Mr Corei akan dikenakan pajak di Amerika apabila mempunyai fixed base.
    Pasal 2 UU PPh, Mr Corei merupakan Subjek Pajak Dalam negeri.
    Jadi, Mr Ocrei harus ber-NPWP paling lambat 1 bulan sejak usaha dimulai. Apabila penghasilan dalam 1 tahun tidak melebihi 1,8M boleh menggunakan norma penghasilan (mulai 2009 4,8M). Kalau memang Penghasilan Kena Pajak tidak melebihi PTKP maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

  • irvyy

    Member
    24 December 2008 at 5:37 pm

    kalau seperti ini pa corei masuk sebagai SPLN atau SPDN?
    serta pengenaan pajaknya seperti apa?
    kalau tidak ada pengenaan pajaknya asik dong bisa bebas pajak..hehe
    hebat2…

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 6:29 pm

    orangnya di indonesia, penghasilannya di luar semua…

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now