Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › tagihan kartu kredi
tagihan kartu kredi
temen2 nanya donk
kewajiban apa aj sich yg boleh masuk ke spt tahunan op?kalo hutang kartu kredit boleh masuk ke kewajiban di spt op/tidak?
terimakasihblh sih
Boleh boleh saja hutang kartu kredit di masukan dalam di kewajiban SPT, perlu di ingat…..dengan anda mencantumkan jumlah hutang di SPT berarti fiskus dapat menganalisa berapa jumlah cicilan anda, ……
Berarti cicilan anda merupakan penghasilan yang dapat dihitung hutang pajaknya.Hati2 mencantumkan hutang……he he he 3x
Pelunasan Kewajiban (pembayaran kartu kredit) tentu akan berasal dari penghasilan yang anda laporkan di SPT. Apakah penghasilan di SPT memungkinkan u/ membayar kartu kredit saudara ? Kl penghasilan di SPT blm dilaporkan seluruhnya hati2 mencantumkan daftar kewajiban di SPT
kalo daftar harta,ada tidak batasan ekonomis harta yang dapat kita cantumkan di spt
- Originaly posted by eny-t:
kalo daftar harta,ada tidak batasan ekonomis harta yang dapat kita cantumkan di spt
Belum ada aturan ttg itu, jadi batasan yg diberlakukan adalah seberapa halaman Daftar Harta tsb kita maui.
- Originaly posted by eny-t:
kalo daftar harta,ada tidak batasan ekonomis harta yang dapat kita cantumkan di spt
Bagi fiskus, daftar harta tersebut sebagai pembanding dengan penghasilan yang dilaporkan dan untuk keperluan penagihan pajak.
Dengan demikian, walaupun tidak aturan, kita dapat memilih mana yang harus kita laporkan.