Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › asuransi jiwa
selamat malam Rekan2
pembayaran premi asuransi jiwa bertahap kepada kita, contohnya kita pegang
polis asuransi mulai tahun 2000, sebesar Rp. 25 juta, untuk masa 10 tahun, tahun
2003 dibayar kita Rp. 5 juta dan kemudian tahun 2008 sebesar 10 juta lagi, ke-
mudian tahun 2010 jatuh tempo dan dibayar sekaligus, yang ingin ditanyakan
pembayaran 10 juta tahun 2008, apakah merupakan ph yg tidak termasuk objek
pajak ? mohon sarannya.Bukan objek pajak, Ps 4 ayat (3) huruf e UU PPh :
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;Selamat pagi Pak Begawan,
Terima kasih atas penjelasannya, jadi pembayaran sebesar Rp.10 juta thn
2008 saya masukan ke SPT tahun 2008, sebagai ph bukan objek pajak.
sekali lagi Trims,