Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi asuransi jiwa

  • asuransi jiwa

  • arland2001us

    Member
    19 March 2009 at 9:48 pm
  • arland2001us

    Member
    19 March 2009 at 9:48 pm

    selamat malam Rekan2
    pembayaran premi asuransi jiwa bertahap kepada kita, contohnya kita pegang
    polis asuransi mulai tahun 2000, sebesar Rp. 25 juta, untuk masa 10 tahun, tahun
    2003 dibayar kita Rp. 5 juta dan kemudian tahun 2008 sebesar 10 juta lagi, ke-
    mudian tahun 2010 jatuh tempo dan dibayar sekaligus, yang ingin ditanyakan
    pembayaran 10 juta tahun 2008, apakah merupakan ph yg tidak termasuk objek
    pajak ? mohon sarannya.

  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 6:57 am

    Bukan objek pajak, Ps 4 ayat (3) huruf e UU PPh :
    pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

  • arland2001us

    Member
    20 March 2009 at 10:09 am

    Selamat pagi Pak Begawan,

    Terima kasih atas penjelasannya, jadi pembayaran sebesar Rp.10 juta thn
    2008 saya masukan ke SPT tahun 2008, sebagai ph bukan objek pajak.
    sekali lagi Trims,

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now