Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan yang tidak aktif
Perlakuan Perpajakan untuk perusahaan yang tidak aktif
Hii semua ……
Untuk perusahaan yang tidak aktif dan memiliki npwp dan disahkan sebagai pkp, tidak pernah melakukan transaksi, untuk perpajakannya gimana yach. Apakah harus tetap dilaporkan pajaknya. (Info: perusahaan sudah 4 tahun tidak aktif sejak didirikan). Thanks a lotTrus lapor mas, sekalipun Laporan SPT Masanya Nihil disebabkan karena tidak aktif biasanya Petugas Pajak menggolongkan perusahaan anda dalam golongan NE ( Non Efektif ) dan jangan lupa lapor SPT Tahunan Disertai Surat Keterangan Tidak Ada Kegiaatan.
pak Lumban, dalam laporan SPT tahunan, juga harus dilampirkan Neraca,R/L, walaupun Nihil
Pak,
Berarti selama perusahaan tidak ada kegiatan, setiap bulan hrs lapor nihil, dan tahunan juga dilaporkan nihil, sampai kapan pak ? Apakah ada peraturan yang mengatur, untuk perusahaan yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu akan dibubarkan ?
Tolong dibantu
Thxbetul banget saya sependapat dg sdr edi & arland. jika ingin perusahaan yang tidak aktif itu tidak dilaporkan maka sdr harus mengurusnya ke AR dimana KPP anda dilaporkan & menyatakan kalau sudah tidak ada kegiatan lagi jika memang perusahaan anda mau ditutup thank
- Originaly posted by jrs:
Berarti selama perusahaan tidak ada kegiatan, setiap bulan hrs lapor nihil, dan tahunan juga dilaporkan nihil, sampai kapan pak ? Apakah ada peraturan yang mengatur, untuk perusahaan yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu akan dibubarkan ?
Ya, sampai Perush tersebut dibubarkan dengan akta notaris, lalu mengajukan Surat Penghapusan NPWP ke KPP u/ dihapuskan, Jika KPP menyetujui maka NPWP akan dihapus dan tidak perlu lapor kembali.
Sepengetahuan saya, tidak ada peraturan yang mengatur, untuk perusahaan yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu akan dibubarkan dengan sendirinya.
- Originaly posted by LUMBANRAJA:
Apakah harus tetap dilaporkan pajaknya. (Info: perusahaan sudah 4 tahun tidak aktif sejak didirikan).
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ.9/1990SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ.24/1998Biar nggak direpotkan kewajiban pelaporan spt, rekan Lumbanraja silakan mengajukan permohonan menjadi wp non efektif, kecil kemungkinannya AR berinisiatif (mencari sendiri) untuk mengusulkan WP Non Efektif tanpa adanya permohonan dari Wajib Pajak.
WP Non Efektif tidak perlu lapor spt lagi.
Non Efektif selama 3 tahun dapat diusulkan (internal kpp) dihapus NPWP melalui penelitian administrasi.
mohon koreksi,
trims