Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghitungan PPh 21 atas THR
Penghitungan PPh 21 atas THR
Mohon Bantuan Rekan2 Ortax
Untuk PPh21 atas THR penghitungan sesuai PER 31 2009 sbb:
1. Dihitung gaji x 12 + THR- Biaya jabatan= Ph Netto – PTKP=PKPx tarif psl 17
PPh 21 terhutang
2. Dihitung atas gaji x 12 – biaya jabatan= Ph Netto – PTKP= PKPx tarif pasal 17
PPh 21 terhutang
setelah itu hasil PPh 21(1)- PPh 21 (2)= PPh 21 atas THR
yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. PPh 21 yang disetor untuk masa saat di terima THR itu yang mana?
(hasil PPh 21 atas THR apa bukan ?)
2. Penghitungan diatas itu semua disetahunkan, Apakah PPh 21 terutang tidak perlu dibagi 12 untuk PPh 21 terutang pada masa tsb?mohon pencerahannya.
terimakasih- Originaly posted by CfF:
1. PPh 21 yang disetor untuk masa saat di terima THR itu yang mana?
ppH 21 atas THR + PPh sebulan untuk penghasilan teratur
Originaly posted by CfF:2. Penghitungan diatas itu semua disetahunkan, Apakah PPh 21 terutang tidak perlu dibagi 12 untuk PPh 21 terutang pada masa tsb?
PPh terutang untuk penghasilan teratur untuk masa itu tentunya dibagi 12.
sedangkan PPh atas THR diperoleh dari selish PPh setahun penghasilan teratur + THR dikurangi dengan PPh setahun atas penghasilan teratursalam
rekan hanif, kesimpulannya seperti ini :
Jadi PPh 21 terhutang pada bulan THR diterima adalah PPh 21 atas penghasilan teratur yang dibagi 12 + selisih antara PPh21 atas gaji+thr yang disetahunkan- dengan PPh 21 atas gaji yang disetahunkan.
apakah benar kesimpulan saya ini
trimsyup betul
untuk lebih jelasnya rekan CFF bisa lihat di PER 31 Tahun 2009 atau rekan cff coba beri ilustrasi sederhana untuk hitungannya. biar yang lain bisa kasih komensalam
- Originaly posted by CfF:
Jadi PPh 21 terhutang pada bulan THR diterima adalah PPh 21 atas penghasilan teratur yang dibagi 12 + selisih antara PPh21 atas gaji+thr yang disetahunkan- dengan PPh 21 atas gaji yang disetahunkan.
apakah benar kesimpulan saya iniSpendapat dgn rekan Hanif, penghitungan anda sudah benar..
Sama dengan pendapat teman-teman,
Perhitungan sudah benardapat ilmu baru nich.. makasih untuk ilmu dan isnpirasinya kawan2…
dapat ilmu baru nich.. makasih untuk ilmu dan isnpirasinya kawan2…