Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak WPOP yg menjalankan usaha Jasa Hotel & Restoran

  • Pajak WPOP yg menjalankan usaha Jasa Hotel & Restoran

     wendry updated 15 years, 5 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Siti Badriyah

    Member
    10 September 2009 at 1:18 pm
  • Siti Badriyah

    Member
    10 September 2009 at 1:18 pm

    Salam buat rekan ortax,
    WP OP punya usaha hotel & Restoran, apakah wajib pembukuan atau cukup dg menggunakan Norma, apakah tidak double tax karena setiap bulannya sudah membayar pajak daerah (Pajak Hotel & Restoran) tolong bagi2 ilmunya ya… trms.

  • WAHDI

    Member
    10 September 2009 at 1:57 pm

    Coba ikut rembug
    Setahu saya untuk restoran kalau utk OP tidak wajib pembukuan, tetapi harus di kalkulasi dulu lebih menguntungkan pakai norma/pembukuan Norma utk restoran 25%. Itu artinya bahwa keuntungan net dari usaha resto dianggap 25% itu menurut norma. Shg untuk menghitung pajaknya adalah hasil perkalian 25% dari Omzet – PTKP = PKP . PKP x tarif psl17 = pajak
    Cek saja riilnya keuntungan resto itu berapa? Jika keuntungan net lebih dari 25% dr omzet, maka sebaiknya pakai Norma, tetapi jika keuntungan net riil kurang dari 25%, maka pembukuan pilihannya. yang jelas pakai norma lebih simple.
    Double tax = TIDAK karena resto tidak dikenakan PPN hanya PPh atas rugilaba
    Tetapi jika resto tsb melayani catering ya dikenakan PPN utk pajak pusat (KPP).
    Yang jelas berapapun omzet resto kalau tdk melayani catering tetap tdk wajib pembukuan. Mohon koreksi

  • dapitzz

    Member
    10 September 2009 at 2:11 pm

    rekan siti badriyah,
    saya menjalankan usaha sama dengan kamu dan baru mulai buka.
    Saya boleh tanya ga, kantor kamu untuk bayar pajak daerah harus daftar NPWPD dulu tidak? kalo iya bagaimana cara pendaftarannya?
    Lalu bagaimana pembayaran pajak daerahnya? kamu ada form SSPD dan SPTPD tidak?
    Thanks.

  • nt1

    Member
    10 September 2009 at 2:45 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    WP OP punya usaha hotel & Restoran, apakah wajib pembukuan atau cukup dg menggunakan Norma

    wajib kalo omzet setahun telah melewati 4,8m mulai tahun 2009.

    Originaly posted by siti badriyah:

    apakah tidak double tax karena setiap bulannya sudah membayar pajak daerah (Pajak Hotel & Restoran)

    tidak, karena tidak wajib pungut ppn lagi.
    dan pajak hotel dan restoran dapat dijadikan biaya.
    kecuali sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang berhubungan dengan pajak hotel dan restoran tidak dapat dibiayakan (harus dikoreksi).

  • ranto

    Member
    10 September 2009 at 2:49 pm

    sebagai tambahan…
    jika hotel tersebut menyewakan counter utk salon, mini market, dll maka pihak hotel wajib pungut PPN 10%

    regard's….

  • Siti Badriyah

    Member
    18 September 2009 at 2:15 pm

    ok tks buat rekan2 yang sudah mau bagi2 ilmunya ya… buat rekan dapitz aku punya SPTPDnya tlng kasih alamat emailnya aja, cara dapet NPWPD kita cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah setempat ngisi formulir udah selesai tinggal tunggu no aja, tp kl mau lebih jelasnya ya.. dateng aja langsung ntar dpt penjelasan tks ya..

  • iram

    Member
    28 December 2009 at 2:09 pm

    mba, aku mau dong.. formulir SPTPD nya
    email aku : mariani_k@yahoo.com

    ma kasihhhh

  • Kus

    Member
    28 December 2009 at 4:11 pm

    mbak Siti tlg kirimi ke aku juga dong di: kusmana_sutantio@pec-tech.com

    terima kasih

  • wendry

    Member
    28 December 2009 at 5:52 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    Salam buat rekan ortax,
    WP OP punya usaha hotel & Restoran, apakah wajib pembukuan atau cukup dg menggunakan Norma, apakah tidak double tax karena setiap bulannya sudah membayar pajak daerah (Pajak Hotel & Restoran) tolong bagi2 ilmunya ya… trms.

    Dalam hal ini tidak ada terjadi double taxation….karena pajak restoran dan hotel tidak masuk dalam pajak pusat….karena pajak restoran dan hotel merupakan pajak daerah

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now