Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 Pegawai dibayarkan oleh pemberi kerja

  • PPh 21 Pegawai dibayarkan oleh pemberi kerja

  • rivan

    Member
    8 October 2009 at 4:50 pm
  • rivan

    Member
    8 October 2009 at 4:50 pm

    Rekan2 ortax,

    Selama ini kebanyakan perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawannya dan perusahaan pemberi kerja yang menanggung pajak karyawannya.
    Apakah biaya pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja dapat dibebankan ke perusahaan?

  • nt1

    Member
    8 October 2009 at 5:01 pm
    Originaly posted by rivan:

    Apakah biaya pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja dapat dibebankan ke perusahaan?

    tidak—-> harus koreksi fiskal

  • ecooce

    Member
    8 October 2009 at 5:02 pm

    Contoh perhitungan pada lamp per 31/pj/2009
    PPh PASAL2 1 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI
    KERJA
    Dalam hal PPh Pasal2 1 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja,
    pajak yang
    ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan
    penghasilan pegawai yang bersangkutan.
    tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto
    pemberki erjad anb ukanm erupakapne nghasilayna ngd ikenakapna jakk epadaA rip
    Mulyana.
    Namuna pabilap emberkie rjaa dalahb ukanW ajibP ajaks elainp emerintaaht auW ajib
    Pajak yang pengenaanp ajaknyab erdasarkanP ph final atau berdasarkann orma
    penghitungan khusus (deerned profitl, maka kenikmatan berupa pajak yang
    ditanggungp emberki erjad itambahkakne dalamp enghasiladna ri pegawayi ang
    bersangkutan.
    Semoga membantu.

  • rivan

    Member
    8 October 2009 at 5:12 pm
    Originaly posted by ecooce:

    Contoh perhitungan pada lamp per 31/pj/2009
    PPh PASAL2 1 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI
    KERJA
    Dalam hal PPh Pasal2 1 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja,
    pajak yang
    ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (1) huruf b dan bukan merupakan
    penghasilan pegawai yang bersangkutan.
    tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto
    pemberki erjad anb ukanm erupakapne nghasilayna ngd ikenakapna jakk epadaA rip
    Mulyana.
    Namuna pabilap emberkie rjaa dalahb ukanW ajibP ajaks elainp emerintaaht auW ajib
    Pajak yang pengenaanp ajaknyab erdasarkanP ph final atau berdasarkann orma
    penghitungan khusus (deerned profitl, maka kenikmatan berupa pajak yang
    ditanggungp emberki erjad itambahkakne dalamp enghasiladna ri pegawayi ang
    bersangkutan.

    Saya menanyakan hal tersebut setelah saya baca lampiran tersebut.
    Lalu bagaimana caranya agar kewajiban pajak karyawan dapat dibebankan? apakah dengan diberikan tunjangan pajak? atau ada cara lain / loop hole untuk mengatasi masalah ini?

    Terima kasih.

  • nt1

    Member
    8 October 2009 at 5:17 pm
    Originaly posted by rivan:

    Lalu bagaimana caranya agar kewajiban pajak karyawan dapat dibebankan? apakah dengan diberikan tunjangan pajak?

    benar

    ato juga digross up.

  • rivan

    Member
    8 October 2009 at 5:22 pm
    Originaly posted by nt1:

    benar

    ato juga digross up.

    apa bedanya di gross up dengan diberikan tunjangan pajak?

    mana yang lebih efektif?

  • ecooce

    Member
    8 October 2009 at 6:53 pm

    Nah Klu untuk tunjangan pajak sy setuju dapat dibiayakan, karena tunjangan pajak merupakan tambahan penghasilan bagi kary ybs,dengan membayar pph terhutana sedikit lebih besar tp bisa dibiayakan.

  • ecooce

    Member
    8 October 2009 at 7:37 pm

    -PPh 21 dibayar pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi kary ybs, dan tidak dijadikan sebagai unsur yang menambah penghasilan pd perhitungan pph 21, oleh karena itu tidak dapat dibiayakan bagi perusahaan.
    – Tunjangan pph 21 merupakan unsur penambah penghasilan dalam perhitungan PPh 21 bagi kary ybs. oleh karena itu dapat di biayakan oleh perush.
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    8 October 2009 at 9:23 pm
    Originaly posted by rivan:

    apa bedanya di gross up dengan diberikan tunjangan pajak?

    Gross Up adalah pemberian tunjangan PPh yang besarnya sama dengan pajak terhutang.
    Sedangkan tunjangan pajak yang non gross up adalah pemberian tunjangan pajak yang besarnya telah ditentukan terlebih dulu. Pemberian tunjangan jenis ini tetap akan muncul PPh yang harus dipotong dari gaji pegawai ybs.

  • w2nz1976

    Member
    9 October 2009 at 6:46 am

    Persepsi saya begini :
    1. Jika di gross up, berarti pemberi kerja memberikan gaji take home pay sekian rupiah sementara dalam kenyataannya penghasilan brutonya lebih dari itu karena include PPh.

    2. Jika karyawan memperoleh tunjangan PPh, artinya penghasilan bruto=penghasilan take home pay, karena setelah dihitung PPh-nya, PPh terutang dibayar oleh pemberi kerja.

    Atau opsi lain, tunjangan PPh diartikan bahwa pemberi kerja mensubsidi PPh karyawan sejumlah tertentu dan kekurangan PPh dipotong langsung dari penghasilan pegawai.

    Apakah persepsi saya tsb di atas benar ? Tolong dikoreksi.

  • w2nz1976

    Member
    9 October 2009 at 6:55 am

    Konsekuensi dari hal persepsi di atas bagi perusahaan :
    1. Jika digross up, berarti perusahaan dapat membiayakan PPh yg dibayarkan untuk karyawan
    2. Jika dengan tunjangan PPh, berarti merupakan kenikmatan dan tidak dapat dibiayakan.

    Bener demikian ya ? CMIIW

  • gunawanhartana

    Member
    9 October 2009 at 8:36 am

    tidak boleh sebagai biaya (dikoreksi)

  • yulleo

    Member
    9 October 2009 at 8:48 am

    sekedar memberi masukan,
    jika tunjangan sebagai taxable (di gross up) maka dapat dibebankan (deductible) dari penghasilan bruto. salam,

  • rivan

    Member
    9 October 2009 at 9:01 am

    Jadi menurut rekan2, lebih baik menggunakan tunjangan pajak atau gross up?
    apa benefit bagi perusahaan maupun bagi karyawan?

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now