Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??
apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??
Apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??tolong penjelasannya…terima kasih….
sama…cuman istilahnya aja menjadi update en familiar…koreksi ada 2 :
1. fiskal + (+pkp)
2. fiskal – (-pkp)fktor penybabnya jga ada 2 :
1. time diffrent (biaya peny,uang muka penj,metode persediaan)
2. permanent diffrent (biaya bunga stp,biaya entrtnt tnpa dafnom)salam damai selalu,
gusarta
Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal Adalah Proses Penyesuaian laba Komersil ayang berbeda dengan ketentuan Fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/ laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.
Dimana perbedaan-perbedaan tersebut yaitu antara akuntansi dan fiscal dapat dikelompokan menjadi :
1. Beda tetap/ Permanen : Terjadi karena perbedaan pengakuan beda pengakuan penghasilan dan biaya menurut Akuntansi dan Pajak, yaitu adanya penghasilan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial namun tidak diakui menurut Fiskal atau sebaliknya.
2. Beda Waktu/ Sementara : Merupakan perbedaan perlakuan Kuntansi dan perpajakan yang sipatnya temporer, Artinya semua beban atau pndapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya.
Semoga membantu, dan mohon koreksi
Salam.- Originaly posted by ulieanjar:
Apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??tolong penjelasannya…terima kasih….
menurut pendapat saya:
Koreksi fiskal merupakan bagian dari rekonsiliasi fiskal
dalam rekonsiliasi dapat terjadi koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif ya jelas beda brader…kl rekonsiliasi fiskal kan produk akhir dari koreksi fiskal…
koreksi fiskal tu memuat beberapa item yang tidak bisa diakui dari sisi perpajakan. koreksi fiskal bisa koreksi fiskal positiv dan koreksi fiskal negativ. dari hasil tersebut la baru didapatkan rekonsiliasi fiskal yang digunakan untuk mengisi SPT tahunan..- Originaly posted by rinaldo:
dari hasil tersebut la baru didapatkan rekonsiliasi fiskal yang digunakan untuk mengisi SPT tahunan..
objek rekonsiliasi fiskal adalah Laporan Keuangan (R/L).
setuju rekan ecooce dan eftx penjelasan ada sangat jelas okaaaii..okaiiii…..makasih atas jwbanna…
tp ak masih mau tanya…Perusahaan itu wajib ga sih sebenarnya membuat laporan keuangan fiskal???
soalnya perusahaan yg saya teliti ini hanya membuat lap keu komersial saja n koreksi2 fiskal yg dilakukan hanya ditulis dlm SPT.
mohon penelasannya….
thx alot….:)okaaaii..okaiiii…..makasih atas jwbanna…
tp ak masih mau tanya…Perusahaan itu wajib ga sih sebenarnya membuat laporan keuangan fiskal???
soalnya perusahaan yg saya teliti ini hanya membuat lap keu komersial saja n koreksi2 fiskal yg dilakukan hanya ditulis dlm SPT.
mohon penelasannya….
thx alot….:)- Originaly posted by ulieanjar:
Perusahaan itu wajib ga sih sebenarnya membuat laporan keuangan fiskal???
soalnya perusahaan yg saya teliti ini hanya membuat lap keu komersial saja n koreksi2 fiskal yg dilakukan hanya ditulis dlm SPT.
mohon penelasannya….
thx alot….:)tidak wajib
Salam
makasih rekan Hanif….
tapi,kalau tidak wajib, kenapa ada perusahaan yg membuat laporan keu fiskal??apakah hanya untuk sekedar arsip saja??
plus ada pertanyaan lagi…..^^
Kenapa penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yg memiliki perusahaan sendiri (dalam kasus ini Usaha Dagang) tidak boleh dimasukan dalam penghitungan PKP dlm SPT??
Seandainya Orang Pribadi itu juga punya penghasilan dari luar usaha dimana penghasilannya sudah dipotong oleh pihak lain(pemberi kera/bendaharawan),trus gimana perlakuannya??apakah penghasilan itu dimasukan dalam SPT atau tidak??trima kasih…