Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Hitungan Pesangon
Buat teman-teman sekalian saya minta tolong bagaimana cara menghitung pesangon yang dibayarkan sebesar Rp. 722.640.000,-. Dengan peraturan baru. Atas bantuannya saya ucapakan terimakasih.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Tarif atas uang pesangon tersebut adalah :
– 0% atas penghasilan bruto s/d Rp50.000.000,00
– 5% atas penghasiian bruto di atas Rp.50.000.000,00 s/d Rp.100.000.000,00
– 15% atas penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 s/d Rp.500.000.000,00
– 25% atas penghasiian bruto di atas Rp.500.000.000.00
jadi untuk menghitung pajak atas pesangon yaitu mengalikan penghasilan bruto dengan lapisan pajak yang sesuai.
smoga membantu, rekan aghnataSalam
0% X 50.000.000 = 0
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 400.000.000 = 60.000.000
25% X 222.640.000 = 55.660.000kl mnrut saya, perhitunganny shrusny:
0%x50.000.000=0
5%x50.000.000=2.500.000
15%x500.000.000=75.000.000
25%x122.640.000=30.660.000total PPh terutang atas pesangon 108.160.000
mohon koreksi dr yg lain..
rekan chickenkatsu…
perhitungan rekan wendry diatas sudah benar.
Tarif 15% adalah untuk diatas 100 juta s/d 500 Juta, sehingga 'range"nya adalah 400 Juta. bukan 500 Juta.Salam
oo…bukan 500juta ya..
maaf atas kesalahan perhitunganny dan terima kasih atas koreksinya, pak hanif..