Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Klaim kesehatan yg dicover perusahaan
Klaim kesehatan yg dicover perusahaan
Dear Ortax,
Klaim kesehatan yg di cover perusahaan apakah kena pajak 21 atau tidak?.
Klaim asuransi tidak termasuk objek pajak.
Ps. 4 ayat 3 huruf e.
Pada saat premi dibayar perusahaan menambah penghasilan bruto karyawan yang dikenakan ps. 21.
salam.Sependapat rekan Josu
Salam- Originaly posted by Rgirz:
Klaim kesehatan yg di cover perusahaan
merupakan kenikmatan bagi pegawai yang menerimanya.
sehingga bukan menjadi objek pemotongan pph21 dan tidak bisa dijadikan faktor pengurang penghasilan kena pajak bagi perusahaan, kecuali kenikmatan untuk di daerah tertentu yang pelaksananya diatur tersendirisalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
merupakan kenikmatan bagi pegawai yang menerimanya.
sehingga bukan menjadi objek pemotongan pph21 dan tidak bisa dijadikan faktor pengurang penghasilan kena pajak bagi perusahaan, kecuali kenikmatan untuk di daerah tertentu yang pelaksananya diatur tersendirirekan junjungan, yang disampaikan rekan josu sudah benar.
Premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan adalah penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek PPh 21.
bagi perusahaan, premi asuransi karyawannya tersebut boleh jadi biaya (prinsip taxability-deductibility)
Pada saat karyawan menerima klaim atau santuanan dari perusahaan asuransi, bagi karyawan bukan penghasilan dan tidak akan dikenai pajak.Salam
salam rekan hanif
Originaly posted by Rgirz:Klaim kesehatan yg di cover perusahaan
pengertian yang saya dapatkan kira2 sebagai berikut:
karyawan melakukan klaim kesehatan kepada perusahaan dimana dia bekerja berupa pengajukan penggantian biaya atas perobatan dirinya yang telah dibayarkannya ke apotik/RS.
Selanjutnya perusahaan mengganti uang berobat tersebut dan uang penggantian tsb diterima oleh pegawai tsb.Apakah hal ini bukan kenikmatan bagi karyawan tsb?
Mohon pencerahannya rekan
salam.
- Originaly posted by junjungansitohang:
pengertian yang saya dapatkan kira2 sebagai berikut:
karyawan melakukan klaim kesehatan kepada perusahaan dimana dia bekerja berupa pengajukan penggantian biaya atas perobatan dirinya yang telah dibayarkannya ke apotik/RS.
Selanjutnya perusahaan mengganti uang berobat tersebut dan uang penggantian tsb diterima oleh pegawai tsb.Apakah hal ini bukan kenikmatan bagi karyawan tsb?
kalau yang ini saya sangat setuju.
benar sekali yang rekan junjungan sampaikan.
kayaknya ada miskomunikasi nih dengan pertanyaannya.hal yang saya sampaikan beda maksudnya.
yang saya maksudkan adalah premi asuransi kesehatan karyawan yang dibayarkan perusahaan.
mungkin rekan Rgirz bisa menjelaskan lagi makasudnya.o ya rekan junjungan, bila penggantian yang diberikan dalam bentuk uang, sikaryawan tidak wajib memberikan bukti2 rincian pengeluaran yang dilakukan. Artinya bukti yang diberikan hanya semacam kuitansi pembayaran secara global saja, penggantian yang dilakukan oleh perusahaan adalah penghasilan bagi karyawan tersebut. Dengan demikian harus dipotong PPh 21. sedang bagi perusahaanboleh jadi biaya.
Akan tetapi, bila penggantian dalam bentuk uang tersebut disertai dengan rincian2 pengeluaran serta bukti pendukungnya, biasanya bukti2 tersebut dibuat atas nama perusahaan atau ada dibunyikan nama perusahaan di dalamnya, maka, penggantian itu kenikmatan bagi karyawan dan bukan objek PPh 21. Bagi perusahaan tidak boleh jadi biaya.Trims rekan junjungan atas infonya.
Salam
salam rekan hanif
terimakasih atas pencerahannya
salam
Dear All,
Thanks for favor, disini sedikit saya jelaskan, kalo diperusahaan kita di perbolehkan karyawan untuk mengklaim biaya pengobatan (rawat jalan),perusahaan akan mengganti sesuai dengan yg diklaim karyawan, yg mau saya tanyakan apakah ini dimasukkan ke dalam perhitungan PPh 21 sebagai penambah penghasilan si karyawan. misalkan klaim tersebut diberikan langsung ke karyawan,bagaimana menghitung PPh 21 tersebut ?, kalo penyerahan tersebut di barengi dengan pemberian gaji mungkin lebih mudah untuk menghitung PPh 21 nya..Trims,
Mohon bantuannya untuk teman sekalian…pak hanif dan pak junjungan sihotang please
- Originaly posted by Rgirz:
Thanks for favor, disini sedikit saya jelaskan, kalo diperusahaan kita di perbolehkan karyawan untuk mengklaim biaya pengobatan (rawat jalan),perusahaan akan mengganti sesuai dengan yg diklaim karyawan, yg mau saya tanyakan apakah ini dimasukkan ke dalam perhitungan PPh 21 sebagai penambah penghasilan si karyawan. misalkan klaim tersebut diberikan langsung ke karyawan,bagaimana menghitung PPh 21 tersebut ?, kalo penyerahan tersebut di barengi dengan pemberian gaji mungkin lebih mudah untuk menghitung PPh 21 nya..Trims,
akan menjadi objek pemotongan pph21 (penghasilan bg karyawan)dan merupakan biaya bagi perusahaan dengan syarat bukti pengobatan berupa:kwitansi DLL. an karyawan.(lihat: penjelasan rekan hanif diatas)
bukan menjadi objek pemotongan (bukan penghasilan) pph21 dan tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan jika bukti kwitansi penggantian berobat an perusahaansalam
Dear Pak Junjungan,
kalo saya bisa tau, adakah peraturan yang menjelaskan tentang hal tersebut?, agar saya benar-benar paham..trims
jadi karyawan bayar dulu,,trus kwitansinya dikasih ke perusahaan,,trus sama perusahaan si karyawan dikasih uang penggantian (reimbursment) sesuai kwitansi kan? setau saya itu tidak dimasukkan sebagai penambah penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dimasukkan dipenghitungan 21 karyawan
- Originaly posted by vmanorangkeren:
adi karyawan bayar dulu,,trus kwitansinya dikasih ke perusahaan,,trus sama perusahaan si karyawan dikasih uang penggantian (reimbursment) sesuai kwitansi kan? setau saya itu tidak dimasukkan sebagai penambah penghasilan bagi karyawan sehingga tidak dimasukkan dipenghitungan 21 karyawan
betul rekan, jika di kwitansi an perusahaan atoo ada menyebutkan nama perusahaan
salam
- Originaly posted by Rgirz:
kalo saya bisa tau, adakah peraturan yang menjelaskan tentang hal tersebut?, agar saya benar-benar paham..trim
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.23/1984TENTANG
PENGERTIAN KENIKMATAN DALAM BENTUK NATURA (SERI PPh PASAL 21 – 02)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kenikmatan yang diberikan dalam bentuk natura, bersama ini perlu diberikan penegasan mengenai hal ini.
2. Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
3. Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.
4. Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,ttd
Drs. MANSURY
salam