Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Penghasilan dari pekerjaan serabutan

  • Penghasilan dari pekerjaan serabutan

     arur_unix updated 15 years, 2 months ago 6 Members · 11 Posts
  • donihendarwan

    Member
    4 March 2010 at 10:26 am
  • donihendarwan

    Member
    4 March 2010 at 10:26 am

    pekerjaan saya adalah serabutan tetapi bukan pegawai tetap yaitu membantu usaha teman, misalnya pengiriman barang ke konsumen, bayar telepon dan lain2, selama ini memberikan uang jasa ke saya tidak pernah ada bukti pembayarannya atau kwitansi, bagaimana nanti dalam pelaporan SPT saya?

  • kintax

    Member
    4 March 2010 at 10:43 am

    1.Adakah form bukti pemotongan atas penghasilan saudara? yang pasti itu harus dilaporkan dalam SPTnya…
    2. Adakah jenis kegiatan dalam memperoleh penghasilan tersebut yang seharusnya dipotong langsung oleh subjek pajaknya?
    3. kalo itu semua tidak ada, maka saudara boleh melaporkan berdasarkan penghasilan yang saudara terima dengan catatan atas penghasilan yang telah diterima tersebut belon dibayarkan pajaknya…
    4. point utamanya jenis atau klasifikasi di SPT bisa dilaporkan pada klasifikasi penghasilan lain lain yang dimana tidak ada kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain dan sepenuhnya diperhitungkan setelah dipotong oleh PTKP sebagai dasar pengenaan pajak….
    5. Sistematikanya dari apa yang bisa dilakukan kedepan adalah memohon pengajuan norma penghitungan pajak penghasilan saudara agar ditetapkan sebagai wajib pajak norma penghitungan, dengan demikian tidak seluruh penghasilan saudara harus di bayarkan sebagai dasar penghitungan pajak saudara… akan tetapi sesuai klasifikasi jenis penghasilan rutin saudara dikalikan dengan tarif norma penghitungan sebagai dasar penghitungan pajak saudara….
    6. Dengan demikian lebih bijaksana dalam melapor dan membayar pajak dengan dasar penghitungan pengurang yang sewajarnya (sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku) dibanding menghitung sebagai penghasilan seluruhnya dipotong dengan PTKP…

  • donihendarwan

    Member
    4 March 2010 at 11:02 am

    apabila saya mengajukan norma penghitungan pajak, saya agak bingung dgn klasifikasi jenis pekerjaan saya karena saya serabutan dan teman saya juga usaha perorangan

  • edisuryadi2

    Member
    4 March 2010 at 11:13 am

    ke KPP Domisili anda ajukan surat permohonan perhitungan memakai Norma pihak KPP akan menentukan jenis usaha termasuk KLU apa, atau setidak – tidaknya mendekati jenis usaha anda.

  • Albert

    Member
    4 March 2010 at 11:18 am

    Bisa digolongkan Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup kode KLU : 97990 , Norma : 35 %.

  • donihendarwan

    Member
    4 March 2010 at 11:53 am

    terima kasih atas commentnya

  • kintax

    Member
    4 March 2010 at 12:44 pm

    siip sudah ada yang menjelaskan…thank you…:)

  • Sugito

    Member
    5 March 2010 at 5:15 am

    Jenis usaha tulis saja WIRASWASTA KLU 00000 40 %

  • donihendarwan

    Member
    5 May 2010 at 10:32 am

    terima kasih pak sugito, sekedar info untuk KLU 97990 dari genuine, sama sekali tidak ada daftarnya di kantor pajak

  • arur_unix

    Member
    5 May 2010 at 1:27 pm

    Kalau mau lebih tahu soal kode KLU, Rekan donihendarwan dapat membuka PER-34/pj/2003.
    Jika kurang jelas bisa ditanyakan kepada A/R.

    Thanks

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now