Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi KEWAJIBAN PAJAK WP OP YANG DIBELIKAN RUMAH OLEH ORANG TUA

  • KEWAJIBAN PAJAK WP OP YANG DIBELIKAN RUMAH OLEH ORANG TUA

  • handset1

    Member
    17 March 2010 at 6:13 am
  • handset1

    Member
    17 March 2010 at 6:13 am

    Rekan-rekan Yth.

    Salam,

    Bagaimanakan kewajiban perpajakan bagi orang yang mempunyai NPWP tetapi tahun sebelumnya sudah mempunyai harta berupa RUMAH dibelikan oleh Orang Tua (Orang masih hidup). Kewajiban Pajak Jual Beli (BPHTB) sudah dipenuhi, apakah nilai NJOP atas rumah itu akan dianggap sebagai penghasilan?

    Thanks

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 6:46 am

    Dibelikan rumah oleh orang tua, beraarti mendapatkan hibah yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh tahun 2008.

    Dijelaskan dalam pasal itu, bahwa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Anak dan orang tua merupakan hubungan sedarah lurus satu derajat.

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2010 at 7:04 am

    sepertinya bukan hibah deh rekan yakinlah,

    Originaly posted by yakinlah:

    Dibelikan rumah oleh orang tua

    lebih tepat kalo dikatakan sumber dana untuk pembelian rumah tersebut berasal dari bantuan/sumbangan orang tua.

    Bantuan.sumbangan bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya.

    mohon pencerahannya rekan

    salam

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 7:12 am

    yang jelas bukan objek pajak. hehe..

  • junjungansitohang

    Member
    17 March 2010 at 7:15 am

    hehehehe

    salam

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 7:27 am
    Originaly posted by handset1:

    sudah mempunyai harta berupa RUMAH dibelikan oleh Orang Tua (Orang masih hidup).

    Mungkin ada dua kemungkinan di sini
    1. Orang tua memberikan uang lalu si anak menggunakannya untuk membeli rumah atas kehendak sendiri.
    2. Orang tua memberikan rumah yang telah si orang tua itu belikan beberapa waktu yang lalu.
    3. Orang tua memberikan uang secara strict penggunaannya untuk pembelian rumah.

    Saya juga belum paham betul apa definisi hibah, apakah uang termasuk harta hibahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (30 huruf a angka 1 beserta penjelasannya?

    Yang ada dalam pandangan saya mungkin dapat dipahami mengenai pengertian harta hibahan: harta adalah aset, semua aset tanpa kecuali seerti dalam akuntansi, kas juga termasuk harta; hibahan adalah pemberian cuma-cuma. Jadi, pemberian uang juga termasuk dalam kategori harta hibahan.

    Mohon agar Rekan pencetus pertanyaan, hanset1, lebih rinci lagi menganai ketiga rincian kemungkinan di atas.

    Harap koreksinya.

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 7:28 am
    Originaly posted by yakinlah:

    Mungkin ada dua kemungkinan di sini

    Eh salah, bukan dua, tapi tiga.

  • josu

    Member
    17 March 2010 at 8:21 am

    Hibah ada 2 macam :
    1. Hibah biasa
    2. Hibah wasiat (hibah tsb berlaku bila pemberi hibah meninggal dunia)
    salam,

  • handset1

    Member
    17 March 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by yakinlah:

    Mungkin ada dua kemungkinan di sini
    1. Orang tua memberikan uang lalu si anak menggunakannya untuk membeli rumah atas kehendak sendiri.
    2. Orang tua memberikan rumah yang telah si orang tua itu belikan beberapa waktu yang lalu.
    3. Orang tua memberikan uang secara strict penggunaannya untuk pembelian rumah.

    Saya juga belum paham betul apa definisi hibah, apakah uang termasuk harta hibahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (30 huruf a angka 1 beserta penjelasannya?

    Yang ada dalam pandangan saya mungkin dapat dipahami mengenai pengertian harta hibahan: harta adalah aset, semua aset tanpa kecuali seerti dalam akuntansi, kas juga termasuk harta; hibahan adalah pemberian cuma-cuma. Jadi, pemberian uang juga termasuk dalam kategori harta hibahan.

    Mohon agar Rekan pencetus pertanyaan, hanset1, lebih rinci lagi menganai ketiga rincian kemungkinan di atas.

    Harap koreksinya.

    Orang tua membelikan anaknya harta berupa RUMAH yang RUMAH tersebut diatasnamakan anaknya… (bisa dianggap hadiah nggak yah?)

    Thanks B4

  • begawan5060

    Member
    17 March 2010 at 12:31 pm
    Originaly posted by handset1:

    Bagaimanakan kewajiban perpajakan bagi orang yang mempunyai NPWP tetapi tahun sebelumnya sudah mempunyai harta berupa RUMAH dibelikan oleh Orang Tua (Orang masih hidup). Kewajiban Pajak Jual Beli (BPHTB) sudah dipenuhi, apakah nilai NJOP atas rumah itu akan dianggap sebagai penghasilan?

    Uang pembelian rumah dari ortu.., bukan objek pajak bagi si anak.
    Yang perlu diperhatikan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi si ortu..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now