Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Asuransi Dwiguna
Hi all,
Saya sedang membaca UU PPh dan mendapati frasa "asuransi dwiguna" pada pasal 4 ayat (3) huruf e:
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;Apakah asuransi dwiguna itu? Berikut penjelasannya:
Pada asuransi dwiguna, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
– Usia Tertanggung 30 tahun
– Masa Kontrak 10 tahun
– Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
– Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
– Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
– Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)Ketentuan:
1. Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2. Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.Demikian, semoga bermanfaat.