Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Prive apakah termasuk objek Pajak.?
Prive apakah termasuk objek Pajak.?
rekan Ortax's
Saya mau tanya apakah Jika seorang wp op yang melakukan pekerjaan bebas dan kegiatan transaksinya dengan Pembukuan :
1. Apakah Prive tersebut dikenakan Pajak ?, Bukankah Laba bersihnya telah di kenai pajak ?
2. Apakah Prive dapat dikategorikan Devidenlihat pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh…
- Originaly posted by revina:
Saya mau tanya apakah Jika seorang wp op yang melakukan pekerjaan bebas dan kegiatan transaksinya dengan Pembukuan :
1. Apakah Prive tersebut dikenakan Pajak ?, Bukankah Laba bersihnya telah di kenai pajak ?
2. Apakah Prive dapat dikategorikan Deviden1. Pengambilan Prive, untuk perusahaan perorangan atau berbentuk CV, bukan obyek pajak penghasilan;
2. Pengambilan Prive di perusahaan berbentuk perorangan atau CV, bukan kategori dividen
Jika usahanya adalah usaha dagang apa hal tersebut juga dan tidak menginduk pada cv, termasuk Bukan Objek Pajak.
jika menggunakan pembukuan maka prive tersebut mengurangi laba (jika laba) atau mengurangi modal (jika rugi) pada tahun berjalan, dan prive tersebut bukan merupakan objek pajak, karena pajak telah dikenakan pada laba bersih usaha, apapun usahanya, CV ataupun perorangan…
benar
prive bukan merupakan objek pajak.Salam
- Originaly posted by adung:
jika menggunakan pembukuan maka prive tersebut mengurangi laba (jika laba) atau mengurangi modal (jika rugi) pada tahun berjalan, dan prive tersebut bukan merupakan objek pajak, karena pajak telah dikenakan pada laba bersih usaha, apapun usahanya, CV ataupun perorangan…
Setujuu…..
Dengan kata lain prive tersebut mengambil uang yang sudah dipajaki..