Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi CV atau PT

  • CV atau PT

     sincan updated 15 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • sincan

    Member
    25 March 2010 at 10:26 pm
  • sincan

    Member
    25 March 2010 at 10:26 pm

    Dear: rekan ortax
    saya mau bertanya saya punya teman, dia punya UD bergerak dalam usaha bengkel. nah dia mau mengajukan PKP.nah dia mau mengubah badan hukumnya mnjadi CV atau PT, menurut rekan rekan enaknya jadi apa badan hukumnya yang paling cocok.
    Mohon nasihatnya.

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    25 March 2010 at 10:33 pm
    Originaly posted by sincan:

    saya mau bertanya saya punya teman, dia punya UD bergerak dalam usaha bengkel. nah dia mau mengajukan PKP.nah dia mau mengubah badan hukumnya mnjadi CV atau PT, menurut rekan rekan enaknya jadi apa badan hukumnya yang paling cocok.

    Mohon dijelaskan apa yang dasar pertimbangan merubah usahanya dari bentuk persorangan menjadi bentuk badan?

  • hanif

    Member
    25 March 2010 at 10:53 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon dijelaskan apa yang dasar pertimbangan merubah usahanya dari bentuk persorangan menjadi bentuk badan?

    tul sekali
    masing-masing punya kelebihan dan kekurangan sendiri2.
    sekarang motivasinya apa?

    Salam

  • joeardy

    Member
    25 March 2010 at 11:14 pm

    Motivasi terbanyak biasanya bila ingin mengikuti tender, menjadi rekanan, dll.
    bila motivasinya seperti ini maka akan lebih baik memilih PT, namun perlu dingat konsekuensi dan aturan2 PT lebih kompleks dari CV, namun dari sisi kemudahan dan pertanggungjawaban lebih meyakinkan……

  • VmanOrangKereN

    Member
    25 March 2010 at 11:33 pm

    yupz.. kalo kata nya sih PT lebih bonafid ^^

  • dyzs

    Member
    26 March 2010 at 7:48 am

    kalo memang pingin lebih sederhana dan yang memilki usaha tersebut hanya keluarga saja misal suami, isteri dan anaknya yang daftar aja CV, kalo PT mungkin agak lebih rumit. nanti kalo laba dikenakan pajak, pas laba tersebut diambil pemilk, kena lagi deviden.

    kecuali kalo bengkel tersebut hasil kerjasama/join beberapa pihak dan bukan keluarga jg, pilih aja PT supaya jelas pertanggung jawabannya.

  • sincan

    Member
    27 March 2010 at 8:02 am

    motivasinya dia kan ada kerjasama ama Astra dan harus buka faktur pajak gt.Kata org pajak sebaiknya jadi CV aja

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now