Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Online Forex Trading
PPh Online Forex Trading
Saya memperoleh pendapatan dari kegiatan trading forex secara online, menggunakan broker di luar negeri, pendapatan tersebut bukan berasal dari komisi trading, melainkan saya menyetorkan sejumlah uang sebagai modal trading saya untuk kemudian saya trading-kan secara pribadi. Saya sudah coba googling, tapi tidak dapat menemukan referensi tentang perpajakan di bidang ini.
Ada beberapa sumber yang mengatakan pendapatan jenis ini tidak terkena PPh, jika tidak perlukah dilaporkan? Jika terkena PPh, bagaimana cara perhitungannya?
Mohon diberikan dasar aturannya supaya lebih memahami.Terima kasih.
1. Undang undang perpajakan di Indonesia menganut prinsip pemungutan pajak penghasilan berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Asas sumber artinya, setiap Subyek Pajak (baik Subyek Pajak Dalam Negeri maupun Subyek Pajak Luar Negerti) jika memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang ketentuan perundangan tentang subyek dan obyek pajak terpenuhi. Asas domisili artinya, setiap Subyek Pajak sepanjang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh baik yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia, tentunya sesuai ketentuan perundang undangan perpajakan di Indonesia.
2. Rekan Cebhonk melakukan transaksi trading forex di luar negeri, bila rekan Cebhonk berdomisili di Indonesia, maka keuntungan dari transaksi trading forex wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh OP dan dikenai PPh sesuai dengan tarip yang berlaku di Indonesia. Jika selain keuntungan dari trading forex terdapat penghasilan lain maka seluruh penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Perlu kejujuran dari masing-masing WP Orang Pribadi untuk menghitung keuntungan dari transaksi trading forex di luar negeri yang dilakukan secara online. Kegiatan ini memang masih sulit dilacak oleh Fiskus, sehingga sebagian orang mengatakan keuntungan dari transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh OP. Saya tidak sependapat dengan pandangan demikian, karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Demikian sekelumit pengetahuan saya yang mungkin bisa keliru, rekan lain bisa sharing.
Bagaimana cara perhitungan pajaknya, karena saya tidak dapat menemukan klasifikasi objek pajak yang sesuai untuk penghasilan yang saya peroleh? Apakah menggunakan perhitungan norma pajak (Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000, nomor urut 183) sebesar 40% ?
Terima kasih.
1. Pedoman penghitungan penghasilan neto (Norma Penghitungan Kep-536/PJ/2000) tersebut hanya mengenal Peredaran Bruto sebagai dasar untuk menghitung penghasilan neto, yaitu Peredaran Bruto dikalikan dengan tarip norma (%) yang telah ditentukan Dirjen Pajak;
2. Kegiatan rekan Cebhonk memang tidak salah masuk dalam kegiatan yang belum terklasifikasi dalam Tabel pada Kep-536/PJ/2000, sehingga saya sependapat masuk dalam klasifikasi nomor urut 183 dengan tarip norma 40%. Namun saya berpendapat tidak tepat rekan Cebhonk menggunakan Kep-536/PJ/2000 untuk menghitung penghasilan neto dari kegiatan trading forex secara online melalui broker di luar negeri;
3. Dalam trading forex tentunya terjadi transaksi jual beli forex. Transaksi jual merupakan peredaran bruto dan transaksi beli merupakan beban pokok (harga pokok). Dengan asumsi rekan Cebhonk mempunyai catatan yang tertib dan rapi seluruh hasil penjualan forex (peredaran bruto), jika tiap hari melakukan beberapa kali (mungkin puluhan kali) jual beli, maka peredaran bruto (hasil penjualan saja) selama setahun akan sangat besar jumlahnya. Dengan modal USD 1,– saja, sehari dijual belikan 10 kali, dengan hari kerja efektif setahun 300 hari maka selama setahun peredaran brutonya adalah 10 x 300 x USD 1,– = USD 3000, padahal modal reken Cebhonk hanya USD 1,–. Dari jual beli forex dengan peredaran USD 3000 dan keuntungan rate kurs (misal) 5%, maka keuntungan rekan Cebhonk selama setahun adalah 5% x USD 3000 = USD 150,– yang harus dikurangi lagi beban operasional.
4. Jika rekan Cebhonk menggunakan Norma Penghitungan Kep-536/PJ/2000, maka penghasilan neto menurut fiskus adalah 40% x USD 3000 = USD 1200,–
5. Saya anjurkan pada rekan Cebhonk untuk kegiatan dari keuntungan trading forex dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain, dilaporkan penghasilan netonya saja (keuntungan bersih selama setahun, dengan asumsi rekan Cebhonk mempunyai catatan lengkap hasil penjualan dan harga beli dari forex setiap transaksi). Dalam contoh di atas, adalah butir 3, sebesar USD 150,– Dengan demikian tidak diperlukan mengisi daftar peredaran bruto dan tidak perlu dihitung penghasilan neto dengan tarip norma penghitungan;
6. Perlu kejujuran untuk melaporkan penghasilan neto dari trading forex secara online ini melalui broker luar negeri;
Demikian pendapat saya, mungkin bisa berbeda pendapat dengan rekan lain, silahkan sharing.
- Originaly posted by phoska:
Jika rekan Cebhonk menggunakan Norma Penghitungan Kep-536/PJ/2000, maka penghasilan neto menurut fiskus adalah 40% x USD 3000 = USD 1200,–
Bukankah norma penghitungan dikenakan terhadap penghasilan bruto, kalau seperti yang dicontohkan saya rasa itu bukan penghasilan bruto…mohon koreksi..
Saya memberi ilustrasi, jika USD 1,- dijual belikan dalam sehari 10 X, dan jika sebulan efektif 25 hari, selanjutnya setahun hasil jual beli USD 1,– sebulan menghasilkan perputaran / turn over 10 x 25 x 12 x USD 1 = USD 3.000.
Sederhananya begini, USD 1 jam 10.00 dijual dengan kurs sekian, jam 10.30 beli USD 1 dengan kurs sekian, dan jam 11.00 dijual lagi dengan kurs sekian dan seterusnya sehingga dengan USD 1 terjadi penjualan sebanyak 10 kali dalam sehari. Nah, setahun setahun perputaran penjualan adalah USD 3.000.
Kalau pakai norma perhitungan dengan tarip 40%, maka penghasilan bersih adalah 40% x peredaran bruto USD 3000 = USD 1.200. Dengan memakai norma perhitungan, maka setiap penjualan forex dihitung hasil netonya 40%, apa mungkin dalam prakteknya ???
Saya lebih menganjurkan, catat saja secara teliti, hasil penjualan dan harga beli setiap transaksi, selisih adalah laba rugi. Dalam setahun akumulatif keuntungannya (Total Transaksi Jual – Total Transaks Beli) silahkan laporkan dalam SPT 1770 Induk A.3 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dan 1770-I Bagian D Butir 6.
Dengan demikian rekan Cebhonk bisa melaporkan penghasilan neto trading forex menurut keadaan sebenarnya dan simpanlah record setiap transaksi jual dan transaksi beli (untuk dibuktikan atau diperlihatkan jika diperiksa oleh fiskus).Demikian menurut saya, mungkin rekan rekan silahkan sharing jika tidak setuju.