Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PPh 23

  • Hamdanil

    Member
    31 May 2010 at 2:28 pm
  • Hamdanil

    Member
    31 May 2010 at 2:28 pm

    Dear Rekan ortax,
    Mau nanya nih;
    Apabila perusahaan dipotong pph 23 atas bunga dari non bank maka perusahaan sebaiknya tidak membebankan pemotongan tersebut sebagai biaya melainkan sebagai pengurang PPh badan.
    Apakah benar seperti itu???

  • aepklaten

    Member
    31 May 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by hamdanil:

    Apabila perusahaan dipotong pph 23 atas bunga dari non bank maka perusahaan sebaiknya tidak membebankan pemotongan tersebut sebagai biaya melainkan sebagai pengurang PPh badan.

    bukankah PPh itu tidak bisa dijadikan biaya? jadi memang seharusnya PPh tersebut tidak dibiayakan melainkan dijadikan kredit pajak.

  • ernierni

    Member
    31 May 2010 at 2:44 pm

    iya..
    pph ps 23 tsb dapat dikreditkan di akhir tahun nanti

  • Hamdanil

    Member
    31 May 2010 at 3:02 pm

    Terimaksih sekali rekan-rekan sekalian…

  • sugengpujarwanto197

    Member
    30 August 2010 at 6:47 pm

    Dear Rekan2 ORTAX !
    Mau konfirmasi niih :
    Jika dana berasal dari masyarakat misal dana komite sekolah ! untuk belanja jasa boga apakah juga termasuk sebagai obyek pajak pph 23?
    Trims bantuannya !

  • edytono

    Member
    31 August 2010 at 10:26 am

    benar bung, bukti potong pph 23 bs dijadikan kredit pajak (pengurang pph badan/ op), jadi bukan biaya. malah kalo sebagai biaya menurut saya rugi banget………….

  • handokotjk

    Member
    1 September 2010 at 6:56 am
    Originaly posted by hamdanil:

    Apabila perusahaan dipotong pph 23 atas bunga dari non bank maka perusahaan sebaiknya tidak membebankan pemotongan tersebut sebagai biaya melainkan sebagai pengurang PPh badan.

    Pencatatan PPh 23 adalah Pajak dibayar dimuka PPh ps 23, pos sementara sebelum di kreditkan di SPT tahunan adalah di Aktiva lancar, jadi bukan biaya yang pos nya di Laba (rugi).

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    1 September 2010 at 10:17 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    jadi bukan biaya yang pos nya di Laba (rugi).

    Apa perbedaanya ya rekan dengan diposting ke pos sementara??

    Salam

  • WawanTax04

    Member
    1 September 2010 at 10:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apa perbedaanya ya rekan dengan diposting ke pos sementara??

    Ya kalo di posting ke biaya, jadi mempengaruhi performa Laporan Keuangan dong alias menekan laba. Kalo ke pos Pajak dibayar dimuka, kan ga mempengaruhi L/R.

    Salam Solid

  • junjungansitohang

    Member
    1 September 2010 at 10:52 pm

    rekan wawanTax04 ..
    Kalo setiap pemotongan pph 23 diposting ke akun pajak dibayar dimuka bukankah akan menyebabkan saldonya akan terakumulasi terus dan aset terlihat besar, bukankah ini nantiya akan menyebabkan penggelembungan Aset perusahaan? padahal pph mrp beban bagi perusahaan?? Sehingga laba tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya Rekan!

    Selanjutnya kapan saldo pajak dibayar dimuka ini menjadi nol??

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • WawanTax04

    Member
    1 September 2010 at 11:16 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kalo setiap pemotongan pph 23 diposting ke akun pajak dibayar dimuka bukankah akan menyebabkan saldonya akan terakumulasi terus dan aset terlihat besar, bukankah ini nantiya akan menyebabkan penggelembungan Aset perusahaan?Sehingga laba tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya Rekan!

    Ya ga bisa dikategorikan penggelembungan aset karena pada kenyataannya memang ada transaksi riil. Memang akan terlihat besar, tapi hal tersebut wajar, karena itu timbul akibat pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    padahal pph mrp beban bagi perusahaan??

    Secara fiskal, ini bukan biaya, karena bisa mengurangi (kredit pajak) pajak PPh Badan Tahunan. Jadi bisa mengurangi pajak yang harus dibayar. Hampir mirip dengan mekanisme PPh 25, bedanya angsuran 25 sifatnya rutin. Maaf, sengaja saya garis bawahi, karena jika kita bicara komersial, ya pastinya, semua PPh adalah beban.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Selanjutnya kapan saldo pajak dibayar dimuka ini menjadi nol??

    Saat di kreditkan di SPT Tahunan Badan. Ini juga berlaku pada PPH 22 yang dipungut Bendaharawan kepada perusahaan kita.

    Salam Solid.

  • junjungansitohang

    Member
    1 September 2010 at 11:55 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Selanjutnya kapan saldo pajak dibayar dimuka ini menjadi nol??

    Saat di kreditkan di SPT Tahunan Badan.

    Maksud di Nol kan disini lawan jurnalnya kemana rekan?

    Salam

  • dennykasan

    Member
    2 September 2010 at 12:05 am

    saya ikut diskusi…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kalo setiap pemotongan pph 23 diposting ke akun pajak dibayar dimuka bukankah akan menyebabkan saldonya akan terakumulasi terus dan aset terlihat besar, bukankah ini nantiya akan menyebabkan penggelembungan Aset perusahaan?

    istilah "pemotongan" PPh ps 23 berbeda dengan istilah "dipotong" PPh ps 23. Bila dilakukan "pemotongan" maka akan muncul hutang PPh ps 23 dan akan ada pelunanasan terhadap hutang tersebut (account normal adalah pasiva/hutang pajak). Bila "dipotong" maka perusahaan mendapatkan bukti potong dari lawan transaksi, bukti potong ini lah yang akan menjadi kredit pajak bagi perusahaan (account normal adalah aktiva/pajak dibayar dimuka)…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    padahal pph mrp beban bagi perusahaan??

    Pajak dibayar dimuka bukan merupakan beban perusahaan, transaksi ini merupakan aktiva perusahaan, artinya memiliki masa manfaat. Jika dijadikan beban, maka pada LK Fiskal akhir tahun akan dikoreksi (positif).

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Selanjutnya kapan saldo pajak dibayar dimuka ini menjadi nol??

    Saat perhitungan PPh Badan Akhir tahun.
    Jurnal:
    PPh Badan(Dr)………………………………….. …xxx
    ………..Hutang PPh ps 29 KB(Cr)……………………xxx
    ………..Pajak Dibayar Dimuka PPh ps 23………….xxx
    Akun Pajak Dibayar Dimuka yang berada di sebelah kredit tersebut telah menghapus saldo normalnya pada sisi debet (aktiva), jadi pada akhir tahun kredit pajak/pajak dibayar dimuka akan menjadi nol…

    salam rekan…

  • junjungansitohang

    Member
    2 September 2010 at 12:09 am
    Originaly posted by dennykasan:

    Saat perhitungan PPh Badan Akhir tahun.
    Jurnal:
    PPh Badan(Dr)………………………………….. …xxx
    ………..Hutang PPh ps 29 KB(Cr)……………………xxx
    ………..Pajak Dibayar Dimuka PPh ps 23………….xxx
    Akun Pajak Dibayar Dimuka yang berada di sebelah kredit tersebut telah menghapus saldo normalnya pada sisi debet (aktiva), jadi pada akhir tahun kredit pajak/pajak dibayar dimuka akan menjadi nol…

    rekan denny kasan akun pph badan (dr) ini mrp pos Neraca atau PL??

    Salam

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now