Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Gaji pph 21 karyawan produksi di bawah PTKP, tapi setelah ada lembur gajinya melebihi PTKP

  • Gaji pph 21 karyawan produksi di bawah PTKP, tapi setelah ada lembur gajinya melebihi PTKP

     begawan5060 updated 15 years ago 7 Members · 11 Posts
  • ferdy

    Member
    5 June 2010 at 10:43 am
  • ferdy

    Member
    5 June 2010 at 10:43 am

    salam kenal,,
    tolong penjelasannya, di tempat saya bekerja gaji kary produksi sebenarnya UMR, masih di bawah PTKP tapi setelah mendapatkan lembur menjadi kena pajak, apakah penghasilannya harus dikenakan PPh21, sedangkan dalam setahun setelah di akumulasi gajinya tidak melebihi PTKP. jadi kalau dilihat menjadi lebih bayar pph21nya. mohon dijelaskan, bagaimana ketentuannya, terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    5 June 2010 at 2:39 pm

    tolong diilustrasikan perhitungan rekan.

    salam

  • masraini

    Member
    5 June 2010 at 3:08 pm

    saya coba jawab:
    sebaiknya jangan dipotong pph 21 utk masa hitung aja bea jabatan tarif tertinggi masa dan gaji terendah.tapi perlakuan masa rekan hitung normal dgn karyawan kalau bulan desember nanti ada lebih bayar pulangin dong sama karyawan. setelah bulan desember baru lakukan akumulasikan penerimaan+lembur dlm setahun baru kenakan tarif setahun penghitungan.pph ps.21 pasti tak lebih bayar.
    salam

  • dokterpajak

    Member
    5 June 2010 at 5:28 pm

    Gaji tetap + lembur adalah penghasilan yg diterima. Perusahaan sebagai Pemotong Pajak wajib memberikan 1721-A1 kepada pegawai tersebut.
    Bila (Gaji+lembur)12 bln – biaya jabatan (maks 6.jt) masih dibawah PTKP, maka PPh terutang setahun adalah NIHIL.
    Jadi Bila dihitung sebulannya tentu juga NIHIL juga….
    (ilustrasi saya setiap bulan ada lembur).

    good luck….

    Salam utk karyawan/buruh disana agar Bukti Pembayaran Gaji/Upah JANGAN SAMPAI HILANG, sebab banyak kejadian karyawan/buruh "dibodohi" BAGIAN ADMINISTRASI dibilang ada pemotongan pajak, ternyata 1721-A1 PPh terutang adalah "NIHIL".

  • hanif

    Member
    6 June 2010 at 8:46 pm
    Originaly posted by ferdy:

    tolong penjelasannya, di tempat saya bekerja gaji kary produksi sebenarnya UMR, masih di bawah PTKP tapi setelah mendapatkan lembur menjadi kena pajak, apakah penghasilannya harus dikenakan PPh21, sedangkan dalam setahun setelah di akumulasi gajinya tidak melebihi PTKP. jadi kalau dilihat menjadi lebih bayar pph21nya. mohon dijelaskan, bagaimana ketentuannya, terima kasih.

    bisa diberikan ilustrasinya?

    Salam

  • nusa

    Member
    7 June 2010 at 8:06 am

    mungkin uang lemburnya ngga rutin diterima tiap bulan ya????
    mungkin lebih enak di aksih ilustrasinya aja ya,,, 🙂

  • ferdy

    Member
    7 June 2010 at 3:20 pm

    saya ilustrasikan agar tidak salah persepsi menyangkut persoalan yang di atas
    contoh.
    Budi Status Tk/0 gaji Bulan jan 10 Rp. 1.100.000 mendapatkan uang lembur Rp. 500.000
    jadi kalau di hitung PPh 21nya
    Gaji + Uang lembur = Rp. 1.600.000
    Pengurang:
    By Jabatan 5% X 1.400.000 = (Rp. 80.000)
    PTKP
    WP. (Rp. 1.320.000)
    Jumlahnya Rp. 200.000
    Tarif
    5% x Rp. 200.000 = Rp. 10.000
    jadi pot PPh 21nya adalah Rp. 10.000.

    ket.
    dari bulan Feb – Des 10 tidak dapa uang lembur

    pertanyaan saya
    apakah penghasilan karyawan ini harus di pot pph 21 atau tidak karna kalau di akumulasikan setahun gajinya tidak melebihi PTKP, jikalau dipot pph21 akan nampak lebih bayar, mohon penjelasanya. terimakasih.

  • ferdy

    Member
    7 June 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by Ferdy:

    1.600

  • ferdy

    Member
    7 June 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by Ferdy:

    By Jabatan 5% X 1.600.000 = (Rp. 80.000)

  • begawan5060

    Member
    7 June 2010 at 5:31 pm

    Gaji Januari tetap dipotong PPh Ps 21.., kemudian pada pengitungan Desember ybs LB, dikembalikan lagi ke ybs..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now