Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji pph 21 karyawan produksi di bawah PTKP, tapi setelah ada lembur gajinya melebihi PTKP
Gaji pph 21 karyawan produksi di bawah PTKP, tapi setelah ada lembur gajinya melebihi PTKP
salam kenal,,
tolong penjelasannya, di tempat saya bekerja gaji kary produksi sebenarnya UMR, masih di bawah PTKP tapi setelah mendapatkan lembur menjadi kena pajak, apakah penghasilannya harus dikenakan PPh21, sedangkan dalam setahun setelah di akumulasi gajinya tidak melebihi PTKP. jadi kalau dilihat menjadi lebih bayar pph21nya. mohon dijelaskan, bagaimana ketentuannya, terima kasih.tolong diilustrasikan perhitungan rekan.
salam
saya coba jawab:
sebaiknya jangan dipotong pph 21 utk masa hitung aja bea jabatan tarif tertinggi masa dan gaji terendah.tapi perlakuan masa rekan hitung normal dgn karyawan kalau bulan desember nanti ada lebih bayar pulangin dong sama karyawan. setelah bulan desember baru lakukan akumulasikan penerimaan+lembur dlm setahun baru kenakan tarif setahun penghitungan.pph ps.21 pasti tak lebih bayar.
salamGaji tetap + lembur adalah penghasilan yg diterima. Perusahaan sebagai Pemotong Pajak wajib memberikan 1721-A1 kepada pegawai tersebut.
Bila (Gaji+lembur)12 bln – biaya jabatan (maks 6.jt) masih dibawah PTKP, maka PPh terutang setahun adalah NIHIL.
Jadi Bila dihitung sebulannya tentu juga NIHIL juga….
(ilustrasi saya setiap bulan ada lembur).good luck….
Salam utk karyawan/buruh disana agar Bukti Pembayaran Gaji/Upah JANGAN SAMPAI HILANG, sebab banyak kejadian karyawan/buruh "dibodohi" BAGIAN ADMINISTRASI dibilang ada pemotongan pajak, ternyata 1721-A1 PPh terutang adalah "NIHIL".
- Originaly posted by ferdy:
tolong penjelasannya, di tempat saya bekerja gaji kary produksi sebenarnya UMR, masih di bawah PTKP tapi setelah mendapatkan lembur menjadi kena pajak, apakah penghasilannya harus dikenakan PPh21, sedangkan dalam setahun setelah di akumulasi gajinya tidak melebihi PTKP. jadi kalau dilihat menjadi lebih bayar pph21nya. mohon dijelaskan, bagaimana ketentuannya, terima kasih.
bisa diberikan ilustrasinya?
Salam
mungkin uang lemburnya ngga rutin diterima tiap bulan ya????
mungkin lebih enak di aksih ilustrasinya aja ya,,, 🙂saya ilustrasikan agar tidak salah persepsi menyangkut persoalan yang di atas
contoh.
Budi Status Tk/0 gaji Bulan jan 10 Rp. 1.100.000 mendapatkan uang lembur Rp. 500.000
jadi kalau di hitung PPh 21nya
Gaji + Uang lembur = Rp. 1.600.000
Pengurang:
By Jabatan 5% X 1.400.000 = (Rp. 80.000)
PTKP
WP. (Rp. 1.320.000)
Jumlahnya Rp. 200.000
Tarif
5% x Rp. 200.000 = Rp. 10.000
jadi pot PPh 21nya adalah Rp. 10.000.ket.
dari bulan Feb – Des 10 tidak dapa uang lemburpertanyaan saya
apakah penghasilan karyawan ini harus di pot pph 21 atau tidak karna kalau di akumulasikan setahun gajinya tidak melebihi PTKP, jikalau dipot pph21 akan nampak lebih bayar, mohon penjelasanya. terimakasih.- Originaly posted by Ferdy:
1.600
- Originaly posted by Ferdy:
By Jabatan 5% X 1.600.000 = (Rp. 80.000)
Gaji Januari tetap dipotong PPh Ps 21.., kemudian pada pengitungan Desember ybs LB, dikembalikan lagi ke ybs..