Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pemotongan PPh 21 untuk jasa event organizer

  • Pemotongan PPh 21 untuk jasa event organizer

     thedyjanitra updated 15 years ago 9 Members · 17 Posts
  • thedyjanitra

    Member
    15 June 2010 at 2:12 pm
  • thedyjanitra

    Member
    15 June 2010 at 2:12 pm

    Dear Rekan2 ortax
    Saya mau tanya kalau kita melakukan jasa EO untuk sebuah perusahaan tapi atas nama orang pribadi, pemotongan PPh 21nya tarifnya berapa ya? Sama nanti bukti pemotongannya bentuknya apa..?

    Thanxx berat.. : )

  • Albert

    Member
    15 June 2010 at 2:24 pm

    coba baca per -57/pj/2009

  • lindamuslimah

    Member
    15 June 2010 at 4:23 pm

    menurut saya, untuk jasa eo merupakan objek pph pasal 23 yang dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto yang langsung dipotong oleh perusahaan yang membayar/menggunakan jasa eo tersebut, jadi besar penghasilan yang sudah dipot pph pasal 23 yang diitambahkan dengan penghasilan lain jika ada penghasilan yang bersumber dari pemberi kerja, tapi jika tidak tidak ada pengaruhnya….

    oke deh….

  • thedyjanitra

    Member
    15 June 2010 at 8:59 pm

    Maaf, kok blum ada ya.. kalau boleh tau, per -57/pj/2009 itu ttg apa..? bukan norma kan?

  • harry_logic

    Member
    15 June 2010 at 9:56 pm
    Originaly posted by thedyjanitra:

    kalau kita melakukan jasa EO untuk sebuah perusahaan tapi atas nama orang pribadi

    "kita" ? Apakah WP Badan atau WP OP ?

    —————-

  • thedyjanitra

    Member
    16 June 2010 at 11:20 am
    Originaly posted by harry_logic:

    "kita" ? Apakah WP Badan atau WP OP ?

    —————-

    WP OP Rekan Harry, kalau WP badan kan lgsg potong PPh 23,,

  • Budianto

    Member
    16 June 2010 at 1:02 pm
    Originaly posted by thedyjanitra:

    Originaly posted by harry_logic: "kita" ? Apakah WP Badan atau WP OP ?

    —————-
    WP OP Rekan Harry, kalau WP badan kan lgsg potong PPh 23,,

    tidak semua WPOP boleh memotong PPh,
    hanya WP tertentu saja.

  • fariedz

    Member
    16 June 2010 at 2:29 pm

    menurut saya,jasa eo atas nama orang pribadi mka dkenakan pph ps 21 atas tenaga ahli.

  • Rewa

    Member
    16 June 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by fariedz:

    menurut saya,jasa eo atas nama orang pribadi mka dkenakan pph ps 21 atas tenaga ahli.

    ???

  • fariedz

    Member
    16 June 2010 at 2:39 pm
    Originaly posted by fariedz:

    atas tenaga ahli.

    mav mksud saya termasuk bukan pegawai.

  • Faridah

    Member
    16 June 2010 at 2:43 pm

    Jasa yang dilakukan orang pribadi dikenakan pajak berdasarkan PER-57/PJ/2009 sebesar = (Penghasilan Brutox 50%) x Tarif Pasal 17.

    Bukti Potong yg kita terima, Bukti Potong PPh Ps.21.

    Salam

  • Rewa

    Member
    16 June 2010 at 2:49 pm
    Originaly posted by thedyjanitra:

    Dear Rekan2 ortax
    Saya mau tanya kalau kita melakukan jasa EO untuk sebuah perusahaan tapi atas nama orang pribadi, pemotongan PPh 21nya tarifnya berapa ya? Sama nanti bukti pemotongannya bentuknya apa..?

    kalo memang rekan thedyjanitra sebagai pemberi jasa EO tersebut, akan dikenakan tarif progesif pasal 17 UU PPh dan akan menerima buktipotong PPh Pasal 21/26 Tidak Final

  • dius

    Member
    16 June 2010 at 4:19 pm

    Kalau yang memberikan jasa badan maka dipotong PPh pasal 23
    kalau yang menerima jasa orang pribadi maka dipotong PPh pasal 21 dan jika sifatnya tidak berkesinambungan

    PPh pasal 21 = P.bruto x 50% x tarif pasal 17

    salam

  • Rewa

    Member
    16 June 2010 at 5:09 pm
    Originaly posted by dius:

    kalau yang menerima jasa orang pribadi maka dipotong PPh pasal 21 dan jika sifatnya tidak berkesinambungan

    ???

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now