Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemotongan PPh 21 untuk jasa event organizer
Pemotongan PPh 21 untuk jasa event organizer
Dear Rekan2 ortax
Saya mau tanya kalau kita melakukan jasa EO untuk sebuah perusahaan tapi atas nama orang pribadi, pemotongan PPh 21nya tarifnya berapa ya? Sama nanti bukti pemotongannya bentuknya apa..?Thanxx berat.. : )
coba baca per -57/pj/2009
menurut saya, untuk jasa eo merupakan objek pph pasal 23 yang dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto yang langsung dipotong oleh perusahaan yang membayar/menggunakan jasa eo tersebut, jadi besar penghasilan yang sudah dipot pph pasal 23 yang diitambahkan dengan penghasilan lain jika ada penghasilan yang bersumber dari pemberi kerja, tapi jika tidak tidak ada pengaruhnya….
oke deh….
Maaf, kok blum ada ya.. kalau boleh tau, per -57/pj/2009 itu ttg apa..? bukan norma kan?
- Originaly posted by thedyjanitra:
kalau kita melakukan jasa EO untuk sebuah perusahaan tapi atas nama orang pribadi
"kita" ? Apakah WP Badan atau WP OP ?
—————-
- Originaly posted by harry_logic:
"kita" ? Apakah WP Badan atau WP OP ?
—————-
WP OP Rekan Harry, kalau WP badan kan lgsg potong PPh 23,,
- Originaly posted by thedyjanitra:
Originaly posted by harry_logic: "kita" ? Apakah WP Badan atau WP OP ?
—————-
WP OP Rekan Harry, kalau WP badan kan lgsg potong PPh 23,,tidak semua WPOP boleh memotong PPh,
hanya WP tertentu saja. menurut saya,jasa eo atas nama orang pribadi mka dkenakan pph ps 21 atas tenaga ahli.
- Originaly posted by fariedz:
menurut saya,jasa eo atas nama orang pribadi mka dkenakan pph ps 21 atas tenaga ahli.
???
- Originaly posted by fariedz:
atas tenaga ahli.
mav mksud saya termasuk bukan pegawai.
Jasa yang dilakukan orang pribadi dikenakan pajak berdasarkan PER-57/PJ/2009 sebesar = (Penghasilan Brutox 50%) x Tarif Pasal 17.
Bukti Potong yg kita terima, Bukti Potong PPh Ps.21.
Salam
- Originaly posted by thedyjanitra:
Dear Rekan2 ortax
Saya mau tanya kalau kita melakukan jasa EO untuk sebuah perusahaan tapi atas nama orang pribadi, pemotongan PPh 21nya tarifnya berapa ya? Sama nanti bukti pemotongannya bentuknya apa..?kalo memang rekan thedyjanitra sebagai pemberi jasa EO tersebut, akan dikenakan tarif progesif pasal 17 UU PPh dan akan menerima buktipotong PPh Pasal 21/26 Tidak Final
Kalau yang memberikan jasa badan maka dipotong PPh pasal 23
kalau yang menerima jasa orang pribadi maka dipotong PPh pasal 21 dan jika sifatnya tidak berkesinambunganPPh pasal 21 = P.bruto x 50% x tarif pasal 17
salam
- Originaly posted by dius:
kalau yang menerima jasa orang pribadi maka dipotong PPh pasal 21 dan jika sifatnya tidak berkesinambungan
???