Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tgl jatuh tempo PBB
Tgl jatuh tempo PBB
Kepada Teman-teman semuanya,
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai tgl jatuh tempo PBB, jika saya baca di belakang surat PBB itu bahwa tgl jatuh tempo adalah 6 bulan setelah PBB tersebut diterbitkan, tapi ada juga yang mengatakan setiap tgl 31 agustus adalah tanggal jatuh tempo terakhir apabila telat maka akan dikenakan denda. mungkin teman-teman bisa klarifikasi mengenai hal ini, karena saya ada mengajukan keberatan atas PBB yang diterbitkan karena ada kesalahan dan sampai sekarang saya masih belum terima PBB yang sudah diperbaiki, sudah 3 bulan prosesnya. padahal sudah mau tgl 31 agustus 2010. Terima kasih.
Salam,
Agus.berdasarkan per no 25/PJ/2009 pasal 7, menyatakan bahwa, Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
kemudian di PER 16/PJ/2010 yang merupakan perubahan dari PER 25 pasal 11 menyatakan, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan Keberatan.
sehingga atas permohonan keberatan atas sppt pbb yang diterima tetap harus dibayar karena pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban membayar PBB tersebut. dan pada akhirnya apabila ternyata hasil dari keberatan tersebut diterima, dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran PBB.mohon dikoreksi jika salah..
salamtanggal jatuh tempo pbb bukannya tgl 28 Agustus??
Untuk proses keberatan, ada baiknya di tanyakan ke Penelaah Keberatan yg memprosesnya. Seandainyapun sdr Agus_ska membayar PBB terutang tanpa menunggu hasil Keberatan PBB, maka kelebihan pembayaran pun dapat direstitusi..secara umum pbb jatuh tempo 30 september. kalo blm terima sppt kok sdh tau ada yg salah ya dan akan keberatan ? terserahlah. coba ke kpp utk cetak ulang.
tergantung wilayahnya, ada yg 28 agustus, 31 agustus, 30 sept
6 bulan sejak sppt diterima. jadi kita harus bisa membuktikan kapan kita menerima sppt, nah, ngitung jatuh temponya sejak itu.
dibalik sppt ada tanggal terima sppt, lengkap dengan nama dan tandatangan petugas yang menyerahkan, jangan lupa utk minta hal tsb. kpd petugas yang menyerahkan sppt ke kita.