Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Tgl jatuh tempo PBB

  • Tgl jatuh tempo PBB

  • agus_ska

    Member
    16 August 2010 at 11:53 am
  • agus_ska

    Member
    16 August 2010 at 11:53 am

    Kepada Teman-teman semuanya,

    Ada yang ingin saya tanyakan mengenai tgl jatuh tempo PBB, jika saya baca di belakang surat PBB itu bahwa tgl jatuh tempo adalah 6 bulan setelah PBB tersebut diterbitkan, tapi ada juga yang mengatakan setiap tgl 31 agustus adalah tanggal jatuh tempo terakhir apabila telat maka akan dikenakan denda. mungkin teman-teman bisa klarifikasi mengenai hal ini, karena saya ada mengajukan keberatan atas PBB yang diterbitkan karena ada kesalahan dan sampai sekarang saya masih belum terima PBB yang sudah diperbaiki, sudah 3 bulan prosesnya. padahal sudah mau tgl 31 agustus 2010. Terima kasih.

    Salam,
    Agus.

  • paiminpetukboy

    Member
    16 August 2010 at 11:08 pm

    berdasarkan per no 25/PJ/2009 pasal 7, menyatakan bahwa, Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
    kemudian di PER 16/PJ/2010 yang merupakan perubahan dari PER 25 pasal 11 menyatakan, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memberi suatu keputusan atas pengajuan Keberatan.
    sehingga atas permohonan keberatan atas sppt pbb yang diterima tetap harus dibayar karena pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban membayar PBB tersebut. dan pada akhirnya apabila ternyata hasil dari keberatan tersebut diterima, dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran PBB.

    mohon dikoreksi jika salah..
    salam

  • adibrosyadi

    Member
    19 August 2010 at 2:29 pm

    tanggal jatuh tempo pbb bukannya tgl 28 Agustus??
    Untuk proses keberatan, ada baiknya di tanyakan ke Penelaah Keberatan yg memprosesnya. Seandainyapun sdr Agus_ska membayar PBB terutang tanpa menunggu hasil Keberatan PBB, maka kelebihan pembayaran pun dapat direstitusi..

  • edytono

    Member
    31 August 2010 at 10:42 am

    secara umum pbb jatuh tempo 30 september. kalo blm terima sppt kok sdh tau ada yg salah ya dan akan keberatan ? terserahlah. coba ke kpp utk cetak ulang.

  • hafidz_28

    Member
    31 August 2010 at 11:41 am

    tergantung wilayahnya, ada yg 28 agustus, 31 agustus, 30 sept

  • wannabewongkpp

    Member
    1 September 2010 at 10:04 am

    6 bulan sejak sppt diterima. jadi kita harus bisa membuktikan kapan kita menerima sppt, nah, ngitung jatuh temponya sejak itu.

    dibalik sppt ada tanggal terima sppt, lengkap dengan nama dan tandatangan petugas yang menyerahkan, jangan lupa utk minta hal tsb. kpd petugas yang menyerahkan sppt ke kita.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now