Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi istri ber-NPWP, suami baru membuat NPWP

  • istri ber-NPWP, suami baru membuat NPWP

     dius updated 14 years, 9 months ago 5 Members · 11 Posts
  • dius

    Member
    27 September 2010 at 4:36 pm
  • dius

    Member
    27 September 2010 at 4:36 pm

    Dear Rekan-rekan ortax,

    selama ini istri sudah ber-NPWP dan dipotong pajak dari perusahaan tpt bekerja dan suami membuka usaha kecil-kecilan dan baru membuat NPWP

    Pertanyaan :
    1. Apakah dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan suami digabung dengan istri dan dihitung pajaknya ?
    2. Apakah penghasilan istri dimasukkan ke dalam formulir SPT 1770 S bagian II – A nomor 13 ?
    3. Jika si istri ingin pelaporan pajaknya digabungkan, bagaimana caranya ? dan apakah si istri perlu melaporkan SPT Tahunan lg ?

  • begawan5060

    Member
    27 September 2010 at 6:03 pm

    Isteri ber-NPWP duluan? apakah NPWP dimiliki sebelum menikah?
    Apabila ber-NPWP dalam status sudah menikah dan suami baru ber-NPWP kemudian, saya bisa menarik kesimpulan bahwa masing-masing suami-isteri ber-NPWP sendiri-sendiri (berbeda NPWP)..
    Apabila memang demikian, maka :

    Originaly posted by dius:

    Apakah dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan suami digabung dengan istri dan dihitung pajaknya ?

    Ya..

    Originaly posted by dius:

    Apakah penghasilan istri dimasukkan ke dalam formulir SPT 1770 S bagian II – A nomor 13 ?

    Tidak..

    Originaly posted by dius:

    Jika si istri ingin pelaporan pajaknya digabungkan, bagaimana caranya ? dan apakah si istri perlu melaporkan SPT Tahunan lg ?

    Pelaporannya sendiri-sendiri (2 SPT) hanya saja untuk menghitung PPh terutang, ph netonya digabungkan terlebih dulu..

  • dius

    Member
    28 September 2010 at 8:11 am

    terima kasih atas tanggapan rekan begawan,
    jadi kalau kasusnya seperti ini, pelaporan pajaknya tidak bisa digabungin ya ?

    kalau misalnya suami tidak jadi membuat NPWP dan usaha si suami dibuat atas nama istri, boleh tidak ?

    salam

  • setyadarma77

    Member
    28 September 2010 at 9:32 am

    Lebih mudah apabila suami join di NPWP istri saja. Jadi suami sebagai "cabang" dari istri (001) dan penghasilannya digabung di SPT istri.

  • truman

    Member
    28 September 2010 at 9:34 am

    sejak kapan suami jadi cabang istri ???
    perhitungan penghasilan yang digabungkan adalah jika NPWP suami dan istri sama, namun jika beda, tidak ada yg digabungkan …..
    kalaupun istri mau gabung dengan NPWP suami yg baru, itu baru bisa ….

  • setyadarma77

    Member
    28 September 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by truman:

    sejak kapan suami jadi cabang istri ???
    perhitungan penghasilan yang digabungkan adalah jika NPWP suami dan istri sama, namun jika beda, tidak ada yg digabungkan …..
    kalaupun istri mau gabung dengan NPWP suami yg baru, itu baru bisa ….

    Sejak jaman dahulu suami bisa jadi cabang istri rekan truman (jarang ditemui tapi diperbolehkan).
    Ibu saya PNS dan ayah saya wiraswasta … karena PNS Ibu saya mendapat NPWP dari instansinya dan ayah saya join di NPWP Ibu saya sehingga NPWP ayah saya (001).

  • begawan5060

    Member
    28 September 2010 at 4:23 pm
    Originaly posted by setyadarma77:

    Ibu saya PNS dan ayah saya wiraswasta … karena PNS Ibu saya mendapat NPWP dari instansinya dan ayah saya join di NPWP Ibu saya sehingga NPWP ayah saya (001).

    Kalo memang ada, maka KPP yang menerbitkan NPWP tersebut… salah prosedur….

  • raharja

    Member
    30 September 2010 at 3:56 pm

    klo istri punya npwp duluan trs suami ingin ber-npwp, ada 2 opsi.
    1. suami ber-npwp terpisah dg istri. ntar masing2 lapor pajak dg penghitungan dan perhitungan yg lumayan rumit karena panghasilan digabung dulu baru dibagi secara proporsional.
    2. npwp istri diupdate menjadi nama suami dan untuk istri dibuatkan npwp cabang dg ekstensi 999 (dulu 001). ntar yg lapor cukup suami (bulanan dan tahunan) dan penghasilan istri sbg pns diisi di 1770-III

    betul kata rekan begawab5060, klo ada kpp yg nerbitin npwp cabang utk suami = salah prosedur karena pada intinya 1 npwp utk satu keluarga dg npwp utama (000) ada di kepala keluarga (suami)

  • setyadarma77

    Member
    1 October 2010 at 9:12 am
    Originaly posted by raharja:

    klo istri punya npwp duluan trs suami ingin ber-npwp, ada 2 opsi.
    1. suami ber-npwp terpisah dg istri. ntar masing2 lapor pajak dg penghitungan dan perhitungan yg lumayan rumit karena panghasilan digabung dulu baru dibagi secara proporsional.
    2. npwp istri diupdate menjadi nama suami dan untuk istri dibuatkan npwp cabang dg ekstensi 999 (dulu 001). ntar yg lapor cukup suami (bulanan dan tahunan) dan penghasilan istri sbg pns diisi di 1770-III

    betul kata rekan begawab5060, klo ada kpp yg nerbitin npwp cabang utk suami = salah prosedur karena pada intinya 1 npwp utk satu keluarga dg npwp utama (000) ada di kepala keluarga (suami)

    berarti salah prosedur ya ?

  • dius

    Member
    1 October 2010 at 4:04 pm

    Rekan-rekan sekalian,

    setelah saya baca kembali UU no 36 tahun 2008, berisi

    Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada
    awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap
    sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak
    sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan
    dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai
    pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan
    ketentuan bahwa:
    a. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu
    pemberi kerja, dan
    b. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak
    ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas
    suami atau anggota keluarga lainnya.

    Berarti dalam kasus ini, penghasilan si istri tidak digabungkan dengan penghasilan suami, dan jika suami membuat NPWP maka penghasilan istri termasuk kedalam penghasilan final, benar ga ?

    terima kasih atas pendapat rekan2

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now