Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Warisan Belum terbagi
Warisan Belum terbagi
seandaianya ada WP Orang Pribadi, meninggal dunia tapi masih meninggalkan usaha yang masih menghasilkan pendapatan dan warisan ini belum dibagikan.
pelaporan SPTnya dalam hal identitasnya diisikan nama siapa?
apakah tetep WP yg sudah meninggal tadi?
atau ahli warisnya?jika sudah meninggal maka kewajiban perpajakannya sudah berhenti dan dilanjutkan oleh ahli waris. NPWP atas nama ybs juga mestinya dicabut.
Namun karena ada warisan yang belum terbagi maka NPWP ybs belum bisa dicabut sampai terbaginya warisan.- Originaly posted by rainawan:
identitasnya diisikan nama siapa?
(perwakilan) salah satu calon ahli waris.
PER-1/PJ/2010
Ps. 2 SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh AHLI WARIS tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;Tolong baca juga yang ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=15953&hlm=2#jdltopic
- Originaly posted by begawan5060:
Tolong baca juga yang ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=15953&hlm=2#jdltopic
ini belum selesai lho
he he heSalam
ikut ah… bagaimana kalau npwpnya tetap tapi namanya diubah dengan salah satu ahli warisnya? untuk mengetahui bahwa itu merupakan warisan belum dibagi dibelakang nama ahli waris tersebut ditambahkan " warisan belum dibagi".
- Originaly posted by buditriono:
ikut ah… bagaimana kalau npwpnya tetap tapi namanya diubah dengan salah satu ahli warisnya? untuk mengetahui bahwa itu merupakan warisan belum dibagi dibelakang nama ahli waris tersebut ditambahkan " warisan belum dibagi".
Hasil update dari KPP, nama subjek pajak adalah "Ahli Waris Tn……."
- Originaly posted by begawan5060:
Hasil update dari KPP, nama subjek pajak adalah "Ahli Waris Tn……."
boleh tau rujukannya rekan begawan?
Salam
Masalahnya begini…
Bila WP A meninggal, katakanlah bulan Agustus 2010, dan meninggalkan warisan yang belum dibagi. Kewajiban subjektif WP A berakhir pada saat ia meninggal dan dilanjutkan dengan munculnya subjek pajak warisan belum terbagi.Untuk tahun 2010, WP A masih harus menyampakan SPT Tahunan OPnya untuk masa Jan-Juli yang dilaksanakan oleh ahli waris. Untuk warisan belum dibagi yang sudah jadi subjek pajak sejak Agustus 2010 tentu wajib pula menyampaikan SPT Tahunan.
Akibatnya akan ada dua SPT dengan NPWP yang sama di tahun 2010.
Bukankah begitu akhirnya Rekan Begawan?Nah ini nantinya bagaimana?
Salam
- Originaly posted by hanif:
boleh tau rujukannya rekan begawan?
Rujukannya? pasti ada.. tetapi ini petunjuk tata laksana kerja intern yang tidak dapat dicari oleh pihak luar… kecuali punya akses ke KPP.
He… he… he… sebagai misal begini, perubahan nama subjek pajak yg dikeluarkan KPP A sama dengan yang dikeluarkan oleh KPP B (seluruh INA sama) - Originaly posted by begawan5060:
Rujukannya? pasti ada.. tetapi ini petunjuk tata laksana kerja intern yang tidak dapat dicari oleh pihak luar… kecuali punya akses ke KPP.
He… he… he… sebagai misal begini, perubahan nama subjek pajak yg dikeluarkan KPP A sama dengan yang dikeluarkan oleh KPP B (seluruh INA sama)ha ha ha
Salam
- Originaly posted by hanif:
Untuk tahun 2010, WP A masih harus menyampakan SPT Tahunan OPnya untuk masa Jan-Juli yang dilaksanakan oleh ahli waris. Untuk warisan belum dibagi yang sudah jadi subjek pajak sejak Agustus 2010 tentu wajib pula menyampaikan SPT Tahunan.
Akibatnya akan ada dua SPT dengan NPWP yang sama di tahun 2010.
Bukankah begitu akhirnya Rekan Begawan?Sangat benar….
PTKP berbeda….
Objek pajak berbeda…., semula seluruh ph almarhum berubah menjadi ph yang dihasilkan dari warisan ybs.. kalau SPTnya manual mungkin akan diterima dengan tangan terbuka.
Tapi kalau pakai e-SPT, apa bisa masuk?
Hayooo…Salam