Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › WP berubah status dari Karyawan Swasta menjadi Freelance
WP berubah status dari Karyawan Swasta menjadi Freelance
selamat siang rekan2 ortax,
saya mau bertanya sedikit. 3 minggu yang lalu saya mengundurkan diri dari tempat saya bekerja (swasta). sebelumnya, di perusahaan tsb segala urusan perpajakan sudah diurusi & saya hanya perlu memberikan bukti potong pajak 1 tahun sekali ke kantor pajak di dekat kantor, sementara semua formulir 1770 dkk selalu dibantu diisikan oleh konsultan pajaknya yang disediakan pihak perusahaan.
nah sekarang ini saya berusaha untuk mencari nafkah dengan menjalankan usaha sendiri di bidang instalasi software & hardware komputer, dengan pendapatan tidak tetap. apabila lancar, ke depannya saya mungkin terikat kontrak kerja dengan perusahaan2 swasta dengan termin per 3 bulan, 6 bulan ataupun 12 bulan.
1) bagaimana cara perhitungan pajak dengan keadaan saya yang sekarang?
2) bagaimanakah perhitungannya apabila pendapatan berubah-ubah drastis setiap bulannya? (bisa 0, bisa 3x lipat gaji saya sebelumnya)
3) apakah ada perubahan jenis kartu NPWP saya & form/peraturan?
4) kemana & bagaimana saya harus menyetorkan pajak? apakah perbulan, atau per tahun?
sebelumnya terima kasih atas jawaban2nya..
- Originaly posted by HengkySulistyo:
bagaimana cara perhitungan pajak dengan keadaan saya yang sekarang?
Dulu dihitung dan dipotong setiap bulannya oleh pemberi kerja…. Sekarang harus disetor sendiri…
Originaly posted by HengkySulistyo:bagaimanakah perhitungannya apabila pendapatan berubah-ubah drastis setiap bulannya? (bisa 0, bisa 3x lipat gaji saya sebelumnya)
Setiap bulan menyetor sendiri sebesar = 0,75% X Ph bruto sebulan
Originaly posted by HengkySulistyo:pakah ada perubahan jenis kartu NPWP saya & form/peraturan?
Tidak..
Originaly posted by HengkySulistyo:kemana & bagaimana saya harus menyetorkan pajak? apakah perbulan, atau per tahun?
Setiap bulan… kemudian menghitung kembali PPh yang terutang sebenarnya dan diisikan dalam SPT Tahunan PPh OP…, pajak yang sudah disetor setiap bulan sebagai kredit pajak..
terima kasih pak begawan..
Originaly posted by begawan5060:Setiap bulan menyetor sendiri sebesar = 0,75% X Ph bruto sebulan
gitu ya pak? itu aturan khusus karena pendapatan bulannya tidak tetap kah?
apa ada pasal tertentu yang mengaturnya?Originaly posted by begawan5060:Setiap bulan… kemudian menghitung kembali PPh yang terutang sebenarnya dan diisikan dalam SPT Tahunan PPh OP…, pajak yang sudah disetor setiap bulan sebagai kredit pajak..
maaf klo saya ulangi biar saya mengerti;
jadi misal bulan ini saya terima 7 juta.
berarti kan rata-rata pendapatan tahunan saya 84.000.000,-
sementara dengan status saya K/1 maka PTKPnya 18.480.000,-
maka penghasilan kena pajak saya (kalau tdk salah) sbb:
I pajak bracket pertama (up to 50jt)
5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000,-II pajak bracket kedua (diatas 50jt)
15% x 15.520.000 = Rp 2.328.000,-I + II = Rp 4.828.000,- per tahun
maka rata-rata pajak bulanan Rp 402.333,-untuk poin diatas; apakah sudah benar?
nah jika menghitung dengan 0,75% x Ph bruto sebulan,
maka dgn cth diatas 7 juta x 0.75% = 52,500
maka rata-rata pajak bulanan hanya Rp 52.500,-mohon koreksinya karena saya awam..
apakah perhitungan saya diatas benar adanya, karena saya tidak ingin setiap bulannya salah ternyata bayar, kemudian di pelaporan tahunan saya mesti nombok untuk kurang bayarnya…itu bisa merusak cashflow & modal saya…mohon penjelasannya… terima kasih lagi pak
- Originaly posted by HengkySulistyo:
gitu ya pak? itu aturan khusus karena pendapatan bulannya tidak tetap kah?
apa ada pasal tertentu yang mengaturnya?Ketentuan baru (Per-32) karena termasuk WP OPPT..
Originaly posted by HengkySulistyo:jadi misal bulan ini saya terima 7 juta.
berarti kan rata-rata pendapatan tahunan saya 84.000.000,-
sementara dengan status saya K/1 maka PTKPnya 18.480.000,-
maka penghasilan kena pajak saya (kalau tdk salah) sbb:
I pajak bracket pertama (up to 50jt)
5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
II pajak bracket kedua (diatas 50jt)
15% x 15.520.000 = Rp 2.328.000,-
I + II = Rp 4.828.000,- per tahun
maka rata-rata pajak bulanan Rp 402.333,-
untuk poin diatas; apakah sudah benar?
nah jika menghitung dengan 0,75% x Ph bruto sebulan,
maka dgn cth diatas 7 juta x 0.75% = 52,500
maka rata-rata pajak bulanan hanya Rp 52.500,-Analisisnya ada benarnya….., hanya saja anda lupa penghitungan Ph = 84.000.000 setahun ini adalah ph neto… Harus dipastikan, bhw ph sebulan = 7jt tersebut neto atau bruto?
Sedangkan ketentuan WP OPPT = 0,75% X Ph bruto