Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › manajemen fee
rekan ortax.
Saya mau tanya.
Saya bekerja di bagian administrasi di sebuah perusahaan.
Di perusahaan saya ada beberapa pegawai pihak ke3 (outsourcing).
Di dalam invoice salary mereka dikenakan manajemen fee,pph pasal 23 dan ppn.Yang saya mau tanyakan,
1. Apa yang d maksud dgn manajemen fee & bagaimana cara pengenaannya ?
2. Mengapa pekerja juga dikenakan ppn,sepengetahuan saya ppn hanya dikenakan untuk penjualan barang atau setelah terjadi pemasaran (pengolahan) barang ?Please explain friends.
Thx b4.PPN itu juga untuk Jasa Kena Pajak, dalam kasus ini adalah jasa manajemen.
- Originaly posted by aziza:
1. Apa yang d maksud dgn manajemen fee & bagaimana cara pengenaannya ?
sesuai SE 08 th 1984
Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen ("management fee").Originaly posted by aziza:2. Mengapa pekerja juga dikenakan ppn,sepengetahuan saya ppn hanya dikenakan untuk penjualan barang atau setelah terjadi pemasaran (pengolahan) barang ?
yg dikenakan PPN bukan hanya peyerahan barang saja, tapi juga peneyrahan jasa.
biar lebih jelas coba rekan baca UU PPN no 42 th 2009
pasal 4 dan pasal 4A beserta penjelesannya..salam
- Originaly posted by aziza:
1. Apa yang d maksud dgn manajemen fee & bagaimana cara pengenaannya ?
Biaya perusahaan dalam rangka meningkatkan efektifitas dan perkembangan perusahaan dengan menggunakan jasa manajemen dari pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa manajemen)… Atas biaya ini dipotong PPh 23 (penyedia jasa adalah perusahaan dalam negeri) atau dipotong PPh 26 (penyedia jasa adalah perusahaan luar negeri).
Originaly posted by aziza:2. Mengapa pekerja juga dikenakan ppn,sepengetahuan saya ppn hanya dikenakan untuk penjualan barang atau setelah terjadi pemasaran (pengolahan) barang ?
Atas salary pekerja outsource tidak dikenakan PPN, yang dikenakan PPN adalah atas Jasa Kena Pajak manajemen fee tersebut, jasa manajemen dari perusahaan penyedia tenaga outsourcing tersebut..
- Originaly posted by aziza:
2. Mengapa pekerja juga dikenakan ppn,
yg dikenakan bukan pekerja nya rekan tapi jasa managemen fee dr prusahaan peyedia pekerja tersebut..
pajak yg dikenakan ke karyawan atas penghasilanya PPh 21, yg nantinya dipotong oleh dimana karyawan tersebut menerima penghasilan.
salam