Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › FORM PPh 21 utk Mahasiswa Belum bekerja Tp Memiliki NPWP
FORM PPh 21 utk Mahasiswa Belum bekerja Tp Memiliki NPWP
Mohon info nya ya temans,,,
FORM PPh 21 utk Mahasiswa Belum bekerja Tp Memiliki NPWP itu no berapa yahh???
thx b4..
menurut saya 1770
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
menurut saya 1770
yup setuju kalo S / SS biasanya ada pemberi kerja nya
- Originaly posted by johanwahyudi:
menurut saya 1770
ditambah keterangan yg menyebutkan kalo dia belum bekerja ngga pak? maksud saya, seperti surat keterangan yg menjelaskan kalo dia belum bekerja gt?
mohon infonya
apakah bagi mahasiswa yang memiliki NPWP dan belum bekerja wajib bayar dan lapor pasal 21 nya?
kalau iya berdasarkan apa dan bagai mana cara perhitungan nya?mohon informasi ny
- Originaly posted by cye:
mohon infonya
apakah bagi mahasiswa yang memiliki NPWP dan belum bekerja wajib bayar dan lapor pasal 21 nya?
kalau iya berdasarkan apa dan bagai mana cara perhitungan nya?Bayar tidak.. tapi kalo lapor iya…
Salam.
1770 S/SS, bisa dengan lampiran surat keterangan menyatakan belum berpenghasilan, kalau masalah lapor, seperti biasa setiap bulan tapi nihil shg tdk ada yg dibayar.
Intinya kalau sudah ber-NPWP, wajib melaporkan SPT, baik berpenghasilan maupun tidak,sebagai bukti kepatuhan WP tsb.- Originaly posted by Noel:
1770 S/SS,
ko bisa rekan,,
bukankah untuk S/SS harus dilampiri bukti potong pph 21..salam
- Originaly posted by Noel:
Intinya kalau sudah ber-NPWP, wajib melaporkan SPT, baik berpenghasilan maupun tidak,sebagai bukti kepatuhan WP tsb.
masa rekan,.?
gimana dengan PMK 183,..
"TENTANG WAJIB PAJAK PAJAK PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI
KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN"salam,.
- Originaly posted by kusuma84:
gimana dengan PMK 183
koq saya jadi rancu y setelah membaca NOMOR 183/PMK.03/2007
setau saya walaupun penghasilan netonya dalam tahun pajak di bawah PTKP namun memiliki NPWP tetap harus melaporkan atas penghasilannya atau membuat SPT OP walaupun hanya 1770 SS
mohon penjelasannya rekan kusuma84..
salam.. - Originaly posted by ucrit:
setau saya walaupun penghasilan netonya dalam tahun pajak di bawah PTKP namun memiliki NPWP tetap harus melaporkan atas penghasilannya atau membuat SPT OP walaupun hanya 1770 SS
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.salam,
o iya untuk pasal 2 itu bukan terdiri dari (1) dan (2) tp a dan b,..
- Originaly posted by kusuma84:
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
UU KUP Pasal 7 ayat (2) :
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasmohon koreksinya…
salam
terimakasih rekan-rekan…
ilmu saya bertambah…