Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP
Apakah fungsi nomor Pokok wajib pajak ? dan atas dasar apa nomor itu dibuat ?
Trimakasii
Rekan evilkids..coba dibaca..dasarnya adalah Pasal 2 Ayat 1 dari UU-28 2007 (KUP) beserta penjelasannya..dan link berikut mungkin bisa menjawab:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=916:kewajiban-wajib-pajak&catid= 98:hak-dan-kewajiban-wajib-pajak&Itemid=141klo mnurut saya fungsi dari nomor Pokok wajib pajak itu adalah Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan,Sebagai identitas wajib pajak,Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.serta Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan
Apakah Fungsi NPWP ?
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : – Dokumen Import (PPUD/ PIUD) – Dokumen Eksport (PEB) – Dan lain-lain. – Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.jadi ini akan dapat memudah kan wajib pajak dalam membayar pajak