Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PTKP

  • Ch4c4

    Member
    9 January 2011 at 10:08 am
  • Ch4c4

    Member
    9 January 2011 at 10:08 am

    PTKP di indonesia untuk
    WP : 15.840.000
    status menikah : 1.320.000
    istri bekerja : 15.840.000
    tanggungan per anak @ 1.320.000 (max 3org)
    yang saya tanyakan disini seandainya klaw dia mempunyai 1 orng anak, apakah bisa tanggungan di alihkan untuk ank angkat/org tua/mertua/ tetangga??
    kalw sedainya iya, dengan syarat apa yang harus dipenuhi.?

  • car

    Member
    9 January 2011 at 10:56 am

    sy rasa bs, dengan syarat ditanggung sepenuhnya, artinya yg ditanggung tdk mempunyai pekerjaan atau penghasilan sama sekali…

  • dipra97

    Member
    9 January 2011 at 11:00 am

    kalo untuk anak tetangga diperbolehkan, nanti malah banyak yang ngaku-ngaku menanggung anak tetangga. Jadi saya rasa nggak boleh.

    Yang diakui cuma:
    – anak
    – orang tua/mertua
    – anak angkat yang disahkan pengadilan.

    mungkin ada yg bisa koreksi?

  • Cincau

    Member
    9 January 2011 at 11:56 am

    kalau untuk tetangga,menurut saya tidak bisa…
    tapa kalau ank angkat,orang tua,mertua bisa..

  • syilvianimerza

    Member
    9 January 2011 at 1:29 pm
    Originaly posted by DIPRA97:

    Yang diakui cuma:
    – anak
    – orang tua/mertua
    – anak angkat yang disahkan pengadilan.

    apa syarat yang harus dipenuhi agar tanggungan dapat dialihkan kepada orang tua/ mertua dan anak angkat ?

  • kholis271

    Member
    9 January 2011 at 1:59 pm

    Menurut referensi yg saya baca..
    Yg dpt menjadi tanggungan PTKP yakni keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus tanpa ada batasan berapa derajat, keluarga semenda dalam keturunan lurus tanpa ada batasan berapa derajat serta anak angkat.
    Jadi anak angkat, mertua bahkan orang tua bs asalkan menjadi tanggungan sepenuhnya.
    Namun anak tetangga tdk bs karena menyalahi ketentuan di atas.

  • edisuryadi2

    Member
    9 January 2011 at 2:07 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 137/PMK.03/2005

    TENTANG

    PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :

    bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

    Pasal 1

    (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
    Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
    Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.

    Pasal 2

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 3

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Desember 2005
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • begawan5060

    Member
    9 January 2011 at 2:09 pm
    Originaly posted by kholis271:

    Menurut referensi yg saya baca..
    Yg dpt menjadi tanggungan PTKP yakni keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus tanpa ada batasan berapa derajat, keluarga semenda dalam keturunan lurus tanpa ada batasan berapa derajat serta anak angkat.
    Jadi anak angkat, mertua bahkan orang tua bs asalkan menjadi tanggungan sepenuhnya.
    Namun anak tetangga tdk bs karena menyalahi ketentuan di atas.

    Setujuu..

  • begawan5060

    Member
    9 January 2011 at 2:11 pm
    Originaly posted by DIPRA97:

    – anak angkat yang disahkan pengadilan.

    Tidak perlu, rekan..

  • edisuryadi2

    Member
    9 January 2011 at 2:12 pm

    Yang dimaksud dalam pengertian " …..Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    adalah sbb :
    1. Hubungan Sedarah :
    a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung
    b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)

    2. Hubungan Semenda :
    a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri
    b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)
    sehingga yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.
    sedangkan Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.
    • Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
    • Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
    • Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

  • edisuryadi2

    Member
    9 January 2011 at 2:27 pm

    dan yang terbaru dirubah PMK 137/PMK.03/2005 diatas Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 mengenai Peraturan PTKP yaitu Pada Pasal 7
    Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
    (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now