Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi sumbangan keagamaan

  • sumbangan keagamaan

     yoyonunuyo updated 14 years, 5 months ago 9 Members · 14 Posts
  • truman

    Member
    24 January 2011 at 9:16 am
  • truman

    Member
    24 January 2011 at 9:16 am

    pada PMK 254 dinyatakan "…..sumbangan dapat dikurangkan bagi pemeluk agama selain islam, yang dibayarkan pada lembaga keagamaan yang dibentuk oleh Pemerintah"
    maksud lembaga keagamaan itu apa ??? mohon bantuan penjelasan dari rekan2

  • johanwahyudi

    Member
    24 January 2011 at 9:24 am
    Originaly posted by truman:

    maksud lembaga keagamaan itu apa ??? mohon bantuan penjelasan dari rekan2

    Coba jawab,,
    badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,misal rumah zakat,atau yang udah mendapat ijin dari pemerintah,,

    tambahan/ koreksi rekan lain

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    24 January 2011 at 9:27 am

    maaf rekan Johan,
    kalo itu kan bagi pemeluk agama Islam, kalo selain itu?
    Mohon tanggapan rekan. Thanks.

  • johanwahyudi

    Member
    24 January 2011 at 9:38 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    kalo itu kan bagi pemeluk agama Islam, kalo selain itu?
    Mohon tanggapan rekan. Thanks.

    oya rekan,,mohon maaf kurang teliti baca pertanyaannya,,he

    menurut sy lembaga keagamaan yang di sahkan pemerintah biasanya cukup besar n jelas keberadaannya, jadi intinya setiap maw menyumbang tanyakan saja ke lembaga demikian,,

    kalau contohnya mohon maaf saya tidak tahu,,

    salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 January 2011 at 11:22 am

    sumbangan yg dpat dikurangkn dr ph.bruto adl yg sifatnya wajib dan kpd lembaga keagamaan resmi dr agama tsb.

  • truman

    Member
    24 January 2011 at 6:50 pm

    nah defenisi wajib itu gimana, kalo zakat kan jelas, kalo bukan zakat, gimana …. apakah organisasinya atau kah yg lain ….

  • bakaneko

    Member
    26 January 2011 at 10:50 pm

    Numpang tanya.

    Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu. Gereja itu juga adalah anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).

    Nah, apakah hal itu dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto? Sebab, tidak seperti zakat yang diwajibkan untuk seluruh muslim, hanya Gereja tertentu saja yang mewajibkan perpuluhan, dan ada pula Gereja yang menetapkan perpuluhan hanya bersifat sukarela.

  • wannabewongkpp

    Member
    27 January 2011 at 8:23 am
    Originaly posted by bakaneko:

    Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu. Gereja itu juga adalah anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).

    saya juga protestan, menurut saya perpuluhan itu bukan sumbangan wajib. (bukan sumbangan apalagi sumbangan wajib).

  • kaSSkus

    Member
    27 January 2011 at 7:20 pm
    Originaly posted by bakaneko:

    Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu.

    saya rasa teman dari rekan bakaneko salah mengartikan konsep perpuluhan dalam kekristenan yg diajarkan gerejanya.
    Dan apabila ada "gereja" yg mengajarkan hal tsb, menurut saya patut dipertanyakan pengajarannya 🙁

    Originaly posted by bakaneko:

    Nah, apakah hal itu dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto

    Tidak….

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    saya juga protestan, menurut saya perpuluhan itu bukan sumbangan wajib. (bukan sumbangan apalagi sumbangan wajib).

    Sependapat,

    Shalom..

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 10:42 am
    Originaly posted by bakaneko:

    Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu. Gereja itu juga adalah anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).

    Kalo Lembaga KWI (lembaga resmi umat Katolik) yang saya tau tidak ada kewajiban berapa persen harus 'memberi' kepada Tuhan. Jadi kalo meberi bisa lebih dari 10%. kalo lembaga lain sy lebih tidak tau lagi. Pertanyaannya, jadi berapa yang boleh dikurangkan? jadi bingung neh. Udah ada ketentuannya belum, rekan?
    Mohon pencerahannya, rekan.
    Thanks.

  • silverlining

    Member
    28 January 2011 at 11:15 am

    imo br utk muslim saja yg bs mengurangi bruto yaitu zakat.
    utk non muslim blm diatur jd tidak boleh mengurangi bruto.
    smoga membantu.

  • hanif

    Member
    28 January 2011 at 11:19 am
    Originaly posted by silverlining:

    imo br utk muslim saja yg bs mengurangi bruto yaitu zakat.
    utk non muslim blm diatur jd tidak boleh mengurangi bruto.
    smoga membantu.

    mo meluruskan saja, biar nggak nyerempet2 ke yang lain…
    di dalam pengaturannya tidak pernah dinyatakan untuk muslim ato non muslim.
    Yang diatur hanyalah sumbangan yang sifatnya wajib.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 11:45 am

    PP 60 pasal 1(b)
    sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

    Rekan Ortax,
    untuk lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah ini apa?
    ketentuannya dimana?
    Thanks.

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now