Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › sumbangan keagamaan
sumbangan keagamaan
pada PMK 254 dinyatakan "…..sumbangan dapat dikurangkan bagi pemeluk agama selain islam, yang dibayarkan pada lembaga keagamaan yang dibentuk oleh Pemerintah"
maksud lembaga keagamaan itu apa ??? mohon bantuan penjelasan dari rekan2- Originaly posted by truman:
maksud lembaga keagamaan itu apa ??? mohon bantuan penjelasan dari rekan2
Coba jawab,,
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah,misal rumah zakat,atau yang udah mendapat ijin dari pemerintah,,tambahan/ koreksi rekan lain
salam
maaf rekan Johan,
kalo itu kan bagi pemeluk agama Islam, kalo selain itu?
Mohon tanggapan rekan. Thanks.- Originaly posted by yoyonunuyo:
kalo itu kan bagi pemeluk agama Islam, kalo selain itu?
Mohon tanggapan rekan. Thanks.oya rekan,,mohon maaf kurang teliti baca pertanyaannya,,he
menurut sy lembaga keagamaan yang di sahkan pemerintah biasanya cukup besar n jelas keberadaannya, jadi intinya setiap maw menyumbang tanyakan saja ke lembaga demikian,,
kalau contohnya mohon maaf saya tidak tahu,,
salam
sumbangan yg dpat dikurangkn dr ph.bruto adl yg sifatnya wajib dan kpd lembaga keagamaan resmi dr agama tsb.
nah defenisi wajib itu gimana, kalo zakat kan jelas, kalo bukan zakat, gimana …. apakah organisasinya atau kah yg lain ….
Numpang tanya.
Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu. Gereja itu juga adalah anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).
Nah, apakah hal itu dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto? Sebab, tidak seperti zakat yang diwajibkan untuk seluruh muslim, hanya Gereja tertentu saja yang mewajibkan perpuluhan, dan ada pula Gereja yang menetapkan perpuluhan hanya bersifat sukarela.
- Originaly posted by bakaneko:
Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu. Gereja itu juga adalah anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).
saya juga protestan, menurut saya perpuluhan itu bukan sumbangan wajib. (bukan sumbangan apalagi sumbangan wajib).
- Originaly posted by bakaneko:
Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu.
saya rasa teman dari rekan bakaneko salah mengartikan konsep perpuluhan dalam kekristenan yg diajarkan gerejanya.
Dan apabila ada "gereja" yg mengajarkan hal tsb, menurut saya patut dipertanyakan pengajarannya 🙁Originaly posted by bakaneko:Nah, apakah hal itu dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto
Tidak….
Originaly posted by wannabewongkpp:saya juga protestan, menurut saya perpuluhan itu bukan sumbangan wajib. (bukan sumbangan apalagi sumbangan wajib).
Sependapat,
Shalom..
- Originaly posted by bakaneko:
Ada kawan saya (Protestan) yang menyumbangkan 10% penghasilan (istilahnya: perpuluhan) setiap bulan kepada Gereja tempat ia beribadah. Katanya itu adalah sumbangan bersifat wajib bagi umat di Gereja itu. Gereja itu juga adalah anggota PGI (Persatuan Gereja-Gereja Indonesia).
Kalo Lembaga KWI (lembaga resmi umat Katolik) yang saya tau tidak ada kewajiban berapa persen harus 'memberi' kepada Tuhan. Jadi kalo meberi bisa lebih dari 10%. kalo lembaga lain sy lebih tidak tau lagi. Pertanyaannya, jadi berapa yang boleh dikurangkan? jadi bingung neh. Udah ada ketentuannya belum, rekan?
Mohon pencerahannya, rekan.
Thanks. imo br utk muslim saja yg bs mengurangi bruto yaitu zakat.
utk non muslim blm diatur jd tidak boleh mengurangi bruto.
smoga membantu.- Originaly posted by silverlining:
imo br utk muslim saja yg bs mengurangi bruto yaitu zakat.
utk non muslim blm diatur jd tidak boleh mengurangi bruto.
smoga membantu.mo meluruskan saja, biar nggak nyerempet2 ke yang lain…
di dalam pengaturannya tidak pernah dinyatakan untuk muslim ato non muslim.
Yang diatur hanyalah sumbangan yang sifatnya wajib.Salam
PP 60 pasal 1(b)
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.Rekan Ortax,
untuk lembaga keagamaanyang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah ini apa?
ketentuannya dimana?
Thanks.