Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SUBJEK Pajak LN atau DN ??
SUBJEK Pajak LN atau DN ??
Teman ortax,
kasih pendapatnya dong. kasusnya begini :
Mr. A adalah pegawai pada Perusahan XX yang berada di LN, Perusahaan XX tsb membayar gaji Mr. A atas jabatannya di perusahaan XX. Perusahaan XX memiliki saham 55% di PT. B yg berdomisili di Indonesia. Dalam RUPS PT. B, Mr. A ditunjuk sbg Direktur dimana Mr. A tidak mendapatkan penghasilan dr PT. B (Mr. B hanya mendapatkan gaji dr perusahaan XX krn jabatannya di Perusahaan XX). Mr. A akan berkunjung ke Indonesia dalam jabatannya sbg Direktur PT. B kurang dari 183 hari. Mr. A telah memiliki IMTA.
pertanyaan nya :
Apakah Mr. A dianggab sebagai Subjek pajak DN krn memiliki IMTA?Indonesia menggunakan prinsip domisli dalam menentukan apakah seseorang tergolong ke dalam SPDN atau SPLN. Sehingga, keberadaannya yang kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan menurut UU menyebabkan Mr. A ini tergolong sebagai SPLN.
Kepemilikan IMTA menurut saya hanyalah sebatas legalitas bahwa yang bersangkutan secara legal bisa bekerja di Indonesia.Salam
tq hanif,
IMTA menurut kamu hanya unsur legal saja, semua harus dibuktikan dgn time test. apa dasar mengukur time test?
informasi yg saya dpt IMTA merupakan dasar time test, krn IMTA valid 1 thn sehingga TKA sudah dpt dianggap subjek DN.- Originaly posted by ramces:
IMTA menurut kamu hanya unsur legal saja, semua harus dibuktikan dgn time test. apa dasar mengukur time test?
informasi yg saya dpt IMTA merupakan dasar time test, krn IMTA valid 1 thn sehingga TKA sudah dpt dianggap subjek DN.penggunaan IMTA sebagai dasar dalam menetapkan time test sangat mungkin terjadi. Sebab, salah satu syarat pengurusan IMTA adalah melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan rencana pengguna TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
IMTA juga merupakan dasar dalam pengurusan KITTAS.
Namun kalau kita kembali ke Pasal 2 ayat (3) huruf a yang menyatakan :
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan di dalam UU tersebut, yang bersangkutan masih mungkin mengklaim bahwa dia adalah SPLN. Sebab, ia tidak punya niat untuk menetap atau bertempat tinggal di Indonesia secara permanen. Dan itu dibuktikan nantinya dengan waktu kunjungan yang biasanya akan ditandai oleh pihak imigrasi pada paspor.
Demikian rekan ramces.
Mohon koreksinyaSalam
salam rekan-rekan…
saya cenderung melihat kasus ini dari ijin menetap yang diberikan kepada Mr.A.
Apakah diberikan ijin menetap :
1.) hanya 6 bulan saja di Indonesia atau
2.) satu tahun
3.) atau 2 tahun.Untuk poin 1, ybs…adalah berstatus SPLN
Untuk poin 2 dan 3 ..adalah SPDNSalam
tq rekan junjung
Originaly posted by junjungansitohang:Apakah diberikan ijin menetap :
1.) hanya 6 bulan saja di Indonesia atau
2.) satu tahun
3.) atau 2 tahun.Originaly posted by hanif:IMTA juga merupakan dasar dalam pengurusan KITTAS.
IMTA digunakan untuk mengurus KITAS yg masa berlakunya 1 thn.
Yang anda maksud izin menetap 6 bulan, disebut jenis Ijin menetap seperti apa?
- Originaly posted by ramces:
Yang anda maksud izin menetap 6 bulan, disebut jenis Ijin menetap seperti apa?
ijin tinggal di Indonesia rekan…(KITAS)
Salam