Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Norma untuk dokter

  • Norma untuk dokter

     truman updated 14 years, 3 months ago 6 Members · 16 Posts
  • truman

    Member
    21 February 2011 at 7:33 am
  • truman

    Member
    21 February 2011 at 7:33 am

    Apakah dokter yang bekerja di RS dapat menggunakan norma penghitungan dalam menentukan jumlah penghasilan yg diperoleh nya untuk dimasukkan pada SPT Tahunan PPh OP. Misal , selama tahun 2010 memperoleh penghasilan dari RS sebesar 100jt, dikurangi pajak *misal 15 juta..

  • begawan5060

    Member
    21 February 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by truman:

    Apakah dokter yang bekerja di RS dapat menggunakan norma penghitungan dalam menentukan jumlah penghasilan yg diperoleh nya untuk dimasukkan pada SPT Tahunan PPh OP.

    Dapat…

  • begawan5060

    Member
    21 February 2011 at 8:56 am

    Tambahan..
    Norma tsb untuk menghitung ph neto selain penghasilan berupa gaji sebagai pegawai..

  • Keehlz

    Member
    21 February 2011 at 10:37 am

    Rekan truman, kalau rekan hanya berkerja pada RS dan memperoleh gaji di RS bersangkutan dan sudah dipotong oleh perusahaan, maka tidak bisa menggunakan norma…

  • sha10

    Member
    22 February 2011 at 11:03 am

    saya Setuju dengan pendapat Keehlz, jika seorang dokter menerima penghasilan dari rumah sakit, pajak atas penghasilan dokter itu telah dipotong oleh pihak rumah sakit,
    sesuai dengan Peraturan direktur Jendral Pajak Nomor: PER -31 / PJ/ 2009,
    untuk perhitungan pph 21 atas penghasilan oleh Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti dokter,,,
    pajak nya telah dipotong oleh pemberi kerja(tempat dimana dokter praktek),,

    PPh pasal 21 terutang perbulan : Tarif Pasal 17 ayat (1) x (50% x Penghasilan Bruto sebulan)

    jadi tidak mengggunakan norma perhitungan..

  • begawan5060

    Member
    22 February 2011 at 1:08 pm
    Originaly posted by sha10:

    jadi tidak mengggunakan norma perhitungan..

    Untuk menghitung Ph neto yang diperoleh dari pek bebas dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh OP boleh menggunakan norma dan ini tidak ada hubungannya dengan withholding tax..

  • hanif

    Member
    22 February 2011 at 1:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk menghitung Ph neto yang diperoleh dari pek bebas dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh OP boleh menggunakan norma dan ini tidak ada hubungannya dengan withholding tax..

    Sepertinya kasus ini adalah dokter PNS yang bekerja dirumah sakit pemerintah.
    Jadi, tidak dalam rangka melakukan pekerjaan bebas

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 February 2011 at 1:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sepertinya kasus ini adalah dokter PNS yang bekerja dirumah sakit pemerintah.

    bagaimana memprediksinya rekan hanif…

    Salam

  • hanif

    Member
    22 February 2011 at 1:19 pm

    penghasilan 100 juta
    PPh 15 juta
    Tarif ini hanya untuk PNS gol III keatas dengan dana berasal dari APBN/ APBD

    Demikian rekan junjungan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 February 2011 at 1:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    penghasilan 100 juta
    PPh 15 juta
    Tarif ini hanya untuk PNS gol III keatas dengan dana berasal dari APBN/ APBD

    terima kasih rekan hanif…

    Salam

  • hanif

    Member
    22 February 2011 at 1:22 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    terima kasih rekan hanif…

    siip rekan junjungan…

    Salam

  • sha10

    Member
    22 February 2011 at 7:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sha10:
    jadi tidak mengggunakan norma perhitungan..

    Untuk menghitung Ph neto yang diperoleh dari pek bebas dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh OP boleh menggunakan norma dan ini tidak ada hubungannya dengan withholding tax..

    jadi bisa perhitungan norma perhitungan untuk penghasilan dokter,,
    ,apa perhitungan norma itu juga berlaku untuk tenaga ahli lainnya ya?

  • begawan5060

    Member
    22 February 2011 at 7:52 pm
    Originaly posted by sha10:

    jadi bisa perhitungan norma perhitungan untuk penghasilan dokter,,
    ,apa perhitungan norma itu juga berlaku untuk tenaga ahli lainnya ya?

    Begini rekan Sha10…
    Ph dokter al :
    1. Berupa gaji sebagai pegawai RS —> tidak boleh pake norma
    2. Praktek umum sendiri —> boleh pake norma
    3. Praktek di RS Swasta —> boleh pake norma
    4. Pek Bebas selaku tenaga ahli —> boleh pake norma
    Jadi dasar perpijaknya bukan dari tata cara pemotongan PPh Ps 21 tetapi dilihat dari sisi dokter sebagai WPOP DN..

  • sha10

    Member
    22 February 2011 at 10:56 pm

    trimakasih atas infonya ^^

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now