Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan Tapi tidak punya 1721-A1
Karyawan Tapi tidak punya 1721-A1
misal ada seorang karyawan namun tidak dapet bukti 1721-A1 dari kantornya,memang penghasilan selama setahun di bawah PTKP
apakah harus tetap lapor SPT OP ? dengan formulir apa?salam
- Originaly posted by ucrit:
apakah harus tetap lapor SPT OP ? dengan formulir apa?
menurut sya 1770
salam
nanti laporanya nihil gitu rekan?
atas penghasilan karyawan saya tetep di akui walaupun tidak ada 1721-A1?salam
ngak perlu lapor klo dibawah ptkp, yg penting dapet surat resume penghasilan dari perusahaan.
- Originaly posted by kong:
surat resume
seperti apa rekan contohnya?
slip gaji ? kalau tidak ada slip gaji namun ada uang masuk di rekening doank gmn? - Originaly posted by ucrit:
nanti laporanya nihil gitu rekan?
atas penghasilan karyawan saya tetep di akui walaupun tidak ada 1721-A1?yaaa,,,
Originaly posted by kong:ngak perlu lapor klo dibawah ptkp, yg penting dapet surat resume penghasilan dari perusahaan.
kalau ga lapor pasti dapat surat teguran rekan,,,
memang tidak di kenai denda karena penghasilan di bawah PTKPOriginaly posted by ucrit:seperti apa rekan contohnya?
slip gajiini juga bisa jadi acuan
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
ini juga bisa jadi acuan
masalahnya ini tidak ada rekan,namun di rekening saya ada uang masuk sejumlah gaji saya..
apakah fotokopi rekening tabungan bisa rekan? - Originaly posted by ucrit:
penghasilan selama setahun di bawah PTKP
Tidak perlu lapor, nanti perusahaan yang wajib melaporkan SPT Masa untuk karyawan tersebut jika karyawan tersebut mempunyai NPWP, jika tidak mempunyai NPWP, perusahaan bahkan tidak perlu melaporkan SPT Masa…
- Originaly posted by Keehlz:
jika tidak mempunyai NPWP, perusahaan bahkan tidak perlu melaporkan SPT Masa…
bisa di perjelas kalimat ini rekan?
bukankah harus di laporkan,,
salam Maaf kalau penjelasannya saya kurang lengkap, SPT Masa harus tetap dilaporkan, tapi jika karyawan yang dimaksud tidak memiliki NPWP dan penghasilan dibawah PTKP, karyawan tersebut tidak perlu dicantumkan dalam 1721 perusahaan, jika tetap ingin dicantumkan juga tidak menjadi masalah…
terima kasih atas koreksinya rekan johan…
- Originaly posted by ucrit:
kalau tidak ada slip gaji namun ada uang masuk di rekening doank gmn?
minta tolong dibuatkan sm bagian HRD untuk rincian gaji yg rekan terima setiap bulannya.
salam
- Originaly posted by Keehlz:
Maaf kalau penjelasannya saya kurang lengkap, SPT Masa harus tetap dilaporkan, tapi jika karyawan yang dimaksud tidak memiliki NPWP dan penghasilan dibawah PTKP, karyawan tersebut tidak perlu dicantumkan dalam 1721 perusahaan, jika tetap ingin dicantumkan juga tidak menjadi masalah…
okee rekan,,sependapat,,
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
okee rekan,,sependapat,,
salam
apakah memang tidak perlu dicantumkan dalam form 1721-I bagian B rekan johan…?
Mohon pencerahannya.Salam
- Originaly posted by hanif:
apakah memang tidak perlu dicantumkan dalam form 1721-I bagian B rekan johan…?
Mohon pencerahannya.Salam
Iya rekan hanif, tetap dicantumkan totalnya…
terima kasih 🙂