Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Rekonsiliasi fiskal

  • Rekonsiliasi fiskal

     Consult updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 7 Posts
  • vitrisari

    Member
    29 April 2011 at 12:24 am

    salam ortax…
    Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak, sesuai azas self asesment, nah yg mau saya tanyakan,
    apakah fiskus melakukan pengecekan ulang terhadap koreksi yg wp lakukan?
    terutama koreksi positif dan koreksi negatif terhadap biaya mendapatkan, menagih dan memelihara…

  • vitrisari

    Member
    29 April 2011 at 12:24 am
  • ahmadridha

    Member
    29 April 2011 at 12:53 am

    seharusnya iya, misalnya WP harus menyerahkan daftar nominatif, maka fiskus dapat melihat koreksian yg dibuat oleh wp itu benar atau tidak.

  • ni2pdg

    Member
    1 May 2011 at 3:54 pm

    tentu fiskus akan mengecek spt yang disampaikan beserta lampiran laporan keuangan wajib pajak. jika fiskus curiga ada yang janggal maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut…mohon tanggapan dari rekan lain

  • hanif

    Member
    1 May 2011 at 4:51 pm
    Originaly posted by ahmadridha:

    misalnya WP harus menyerahkan daftar nominatif,

    apakah hal ini ada dasar hukumnya rekan Ahmad….?
    Mohon informasinya.

    Salam

  • myfirstprivacy

    Member
    4 May 2011 at 6:06 pm

    mencoba membantu menjawab,

    Terkait dengan keharusan wp menyerahkan daftar nominatif dapat dilihat SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 terkait biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    Berikut kutipannya
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 9/PJ/2010

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG
    BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
    tanggal 8 Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dengan ini
    disampaikan kembali hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
    a. Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam
    rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung
    maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
    b. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi
    dari jumlah :
    1) biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    2) biaya pameran produk;
    3) biaya pengenalan produk baru; dan/atau
    4) biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
    c. Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
    1) pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan
    kegiatan promosi.
    2) Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan
    merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
    d. Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang
    diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
    e. Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak
    Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    f. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima
    berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
    biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format
    atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
    kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
    g. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
    PPh Badan.
    h. Dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
    dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Salam

  • Consult

    Member
    6 May 2011 at 5:56 pm

    Rekan Vitrisari,

    Pada prinsip DJP (Direktorat Jenderal Pajak) akan melalukan optimalisasi penerimaan pajak dengan beberapa cara:

    1). Analisa melalui System:
    Data WP dimasukan ke dalam system dan system akan mengeluarkan summarry untuk memudahkan analisa dan juga system akan memfilter WP mana yang harus dioptimalisasi. Tidak jelas apakah system ini sudah berjalan dengan baik, yang pasti system ini sedang dalam pengembangan (development). Contoh system yang ada misalnya e-spt. Dengan adanya e-spt, maka pihak DJP langsung dapat menarik data dan melakukan analisa lewat data yang sudah masuk.

    2). Analisa oleh AR (Account representative).
    AR diberikan kewajiban untuk melakukan penelitian atas kewajiban perpajakan WP yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan dari AR. Tetapi jumlah WP dari setiap AR tidak sama. Ada AR yang diberi ratusan atau malah sampai 1.000 WP ada malah yang dibawah 100 WP. Selain di beri WP, AR juga diberi target. Nah tugas AR adalah menggali potensi WP, agar WP dapat melakukan pembayaran pajak seoptimal mungkin. Biasanya AR akan fokus pada WP utama yang menjadi sumber pemasukan utamanya. Sedang WP lain, akan tetap dianalisa, tetapi tidak sedalam WP yang dianggap belum optimal.

    Demikian yang saya tahu.

    Mungkin ada rekan yang mau kasih menambahkan.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now