Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi penjualan tanah yang berstatus surat keterangan dari kecamatan

  • penjualan tanah yang berstatus surat keterangan dari kecamatan

     nusa updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • hang

    Member
    12 August 2011 at 1:44 pm
  • hang

    Member
    12 August 2011 at 1:44 pm

    salam, para tax mania

    mohon pencerahannya, WP A menjual sebidang tanah yang sudah dibelinya pada tahun 2008 dengan harga jual 600 jt saat beli harganya 100 jt, karena status tanah masih surat keterangan dari kecamatan setempat maka tidak terhutang PPh penjualan tanah dan bangunan, mohon pencerahannya bila dibukukan dalam SPT PPh tahunan, di formulir yang mana harus dicatat

  • rudirjv

    Member
    12 September 2011 at 7:29 pm
    Originaly posted by hang:

    status tanah masih surat keterangan dari kecamatan

    maksudnya…surat keterangan dari kecamatan…apa ya?…..bukankah seorang camat juga bisa bertindak sebagai PPAT?

    mohon pencerahaan senior..yg lain.

  • hang

    Member
    11 January 2012 at 2:14 pm

    kalau begitu rekan rudi, berarti penjualan tanah status sk camat tersebut terutang pph penjualan tanah dan bangunan ya?

  • azzamarsyad

    Member
    12 January 2012 at 9:02 am

    bunyi pasal 4 ayat 2 d undang undang PPh No 36 tahun 2008
    Penghasilan berikut ini dapat dikenakan PPh bersifat final untuk
    d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan……

  • hang

    Member
    12 January 2012 at 4:56 pm

    betul rekan azza, dari uu pph tersebut tidak dibedakan status tanah, sk camat ataupun hgb dan hm, dalam prakteknya transaksi surat sk camat sering tidak menyetor pph penjualan tanah dan bangunan dan fiskus tidak pernah tagih

  • nusa

    Member
    12 January 2012 at 5:16 pm
    Originaly posted by hang:

    betul rekan azza, dari uu pph tersebut tidak dibedakan status tanah, sk camat ataupun hgb dan hm, dalam prakteknya transaksi surat sk camat sering tidak menyetor pph penjualan tanah dan bangunan dan fiskus tidak pernah tagih

    soalnya baik cama sma wp nya ngga ada yg ngelaporin..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now