Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › penjualan tanah yang berstatus surat keterangan dari kecamatan
penjualan tanah yang berstatus surat keterangan dari kecamatan
salam, para tax mania
mohon pencerahannya, WP A menjual sebidang tanah yang sudah dibelinya pada tahun 2008 dengan harga jual 600 jt saat beli harganya 100 jt, karena status tanah masih surat keterangan dari kecamatan setempat maka tidak terhutang PPh penjualan tanah dan bangunan, mohon pencerahannya bila dibukukan dalam SPT PPh tahunan, di formulir yang mana harus dicatat
- Originaly posted by hang:
status tanah masih surat keterangan dari kecamatan
maksudnya…surat keterangan dari kecamatan…apa ya?…..bukankah seorang camat juga bisa bertindak sebagai PPAT?
mohon pencerahaan senior..yg lain.
kalau begitu rekan rudi, berarti penjualan tanah status sk camat tersebut terutang pph penjualan tanah dan bangunan ya?
bunyi pasal 4 ayat 2 d undang undang PPh No 36 tahun 2008
Penghasilan berikut ini dapat dikenakan PPh bersifat final untuk
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan……betul rekan azza, dari uu pph tersebut tidak dibedakan status tanah, sk camat ataupun hgb dan hm, dalam prakteknya transaksi surat sk camat sering tidak menyetor pph penjualan tanah dan bangunan dan fiskus tidak pernah tagih
- Originaly posted by hang:
betul rekan azza, dari uu pph tersebut tidak dibedakan status tanah, sk camat ataupun hgb dan hm, dalam prakteknya transaksi surat sk camat sering tidak menyetor pph penjualan tanah dan bangunan dan fiskus tidak pernah tagih
soalnya baik cama sma wp nya ngga ada yg ngelaporin..