Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH untuk Pelajar yang magang
PPH untuk Pelajar yang magang
temen2 mau tanya.. untuk pelajar yang magang di kantor kita apakah atas uang saku nya di potong PPh
krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP
thanks for help
- Originaly posted by yorika96:
temen2 mau tanya.. untuk pelajar yang magang di kantor kita apakah atas uang saku nya di potong PPh
krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP
thanks for help
Dipotong pajak
Dasarnya :
Pasal 3 PER No. 31 Tahun 2009Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
3. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
4. peserta kegiatan lainnya.Salam
- Originaly posted by hanif:
ipotong pajak
Sependapat Pak,
Ijin menambahkan, perhitungannya ada di Per 31 / 2009
II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12Originaly posted by yorika96:krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP
Dalam hal Penghasilan di bawah PTKP maka tidak terutang PPh.
CMIIW
- Originaly posted by yorika96:
temen2 mau tanya.. untuk pelajar yang magang di kantor kita apakah atas uang saku nya di potong PPh
krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKP
Tidak dipotong rekan, karena penghasilan dari yang bersangkutan masih dibawah PTKP…
Jika yang bersangkutan berpenghasilan diatas PTKP, maka akan dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi jika belum memiliki NPWP…
Salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Ijin menambahkan, perhitungannya ada di Per 31 / 2009
II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12Originaly posted by yorika96:
krn mereka pelajar yang tidak punya NPWP dan penghasilannya di bawah PTKPDalam hal Penghasilan di bawah PTKP maka tidak terutang PPh.
CMIIW
Mohon opininya rekan ingintahupajak
Apakah sama statusnya antara pelajar atau mahasiswa yang melakukan magang atau praktek kerja lapangan dengan pemagang seperti yang dimuat d dalam lampiran PER No. 31 tersebut.Salam
- Originaly posted by hanif:
Mohon opininya rekan ingintahupajak
Apakah sama statusnya antara pelajar atau mahasiswa yang melakukan magang atau praktek kerja lapangan dengan pemagang seperti yang dimuat d dalam lampiran PER No. 31 tersebut.Wah, terima kasih sudah ditanya Pak hanif, klo ga ditanya saya ga bakal tau ada beda dan koreksinya 😀
Memang benar Pak, kalau dilihat dari pengelompokkannya :
Per 31 /2009
Pasal 3 d. 4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
Dimana perhitungannya :
V. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI PESERTA KEGIATAN
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.Sedangkan di Lampirannya :
II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima
Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto
yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12Perbedaannya ada di disetahunkan atau tidak dan hak pengurangan PTKP.
—–
IMO, pengertian magang dan pemagang di Per 31 / 2009 adalah berbeda.
Dimana untuk membedakannya mungkin bisa dengan melihat status pemagang tersebut, apakah pemagang tersebut memang merupakan calon pegawai atau hanya berstatus pelajar atau mahasiswa magang untuk pelatihan atau PKL.Kira2 seperti itu Pak, hehehehehe…
trus, kesimpulannya menurut rekan ingintahupajak tentang kasus diatas gimana?.
masuk peserta kegiatan atau pegawai tidak tetap…?
Karena, efeknya beda lho…Salam
Kesimpulannya karena :
Originaly posted by yorika96:untuk pelajar yang magang di kantor kita
Masuknya ya ke Pasal 3 d. 4. Per 31 / 2009,
Gimana Pak, sependapat kan? Sependapat kan? *PeDe
Gantian dong penjelasannya, hehehehe..- Originaly posted by ingintahupajak:
Masuknya ya ke Pasal 3 d. 4. Per 31 / 2009,
Gimana Pak, sependapat kan? Sependapat kan? *PeDe
Gantian dong penjelasannya, hehehehe..yup sependapat…
Sebab, dalam hal ini kondisinya si pelajar statusnya tidak dalam rangka disiapkan untuk menjadi pegawai. Hanya sekedar melaksanakan tugas dari sekolah atau kampus. Sehingga, akan lebih tepat bila uang saku yang diterimanya adalah sebagai peserta kegiatanSalam
- Originaly posted by hanif:
yup sependapat…
Sebab, dalam hal ini kondisinya si pelajar statusnya tidak dalam rangka disiapkan untuk menjadi pegawai. Hanya sekedar melaksanakan tugas dari sekolah atau kampus. Sehingga, akan lebih tepat bila uang saku yang diterimanya adalah sebagai peserta kegiatanOke Pak, sangat sependapat, hehehe..
*shakehand*
- Originaly posted by hanif:
Dipotong pajak
Dasarnya :
Pasal 3 PER No. 31 Tahun 2009Originaly posted by ingintahupajak:Per 31 /2009
Pasal 3 d. 4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
Dimana perhitungannya :
V. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI PESERTA KEGIATAN
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.rekan2 sekalian, mau nanya. PER 31/2009 kan diubah dgn PER 57/2009.
nah, untuk ngitung pph 21 atas honor pelajar magang/peserta kegiatan tsb, tetap pake PER 31/2009 atau harus dikalikan dulu Ph bruto dgn 50% baru dikali tarif PPh pasal 17?mohon pencerahannya…
- Originaly posted by Nafad:
nah, untuk ngitung pph 21 atas honor pelajar magang/peserta kegiatan tsb, tetap pake PER 31/2009 atau harus dikalikan dulu Ph bruto dgn 50% baru dikali tarif PPh pasal 17?
IMHO tidak, di Per 57/2010 tidak mengubah ketentuan perhitungan untuk yang peserta kegiatan.
CMIIW
- Originaly posted by Nafad:
harus dikalikan dulu Ph bruto dgn 50% baru dikali tarif PPh pasal 17?
PB X Tarif Ps. 17
Originaly posted by Nafad:PER 31/2009 kan diubah dgn PER 57/2009.
walaupun telah muncul Per-57 bukan berarti per-31 sudah tdk berlaku, karna per-57 itu hanya merubah / menambahkan beberapa pasal di per-31… Jd per 31 tetap berlaku & menjadi satu kesatuan dari per-57
salam
jadi kesimpulannya perhitungan PPh 21 untuk pelajar magang/peserta kegiatan :
ph bruto x tarif pph ps 17
dan kalau peserta kegiatan tsb tdk punya NPWP, tarifnya ada kenaikan 20%ok… terima kasih rekan2 sekalian… 🙂