Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi penghitungan pph 21 jika gaji dibayar dimuka

  • penghitungan pph 21 jika gaji dibayar dimuka

     Natsu updated 13 years, 4 months ago 7 Members · 11 Posts
  • yusup

    Member
    5 January 2012 at 3:00 pm
  • yusup

    Member
    5 January 2012 at 3:00 pm

    rekan-rekan ortax, di perusahaan XX melakukan pembayaran gaji di muka, contohnya untuk masa kerja januari 2012 gaji dibayarkan pada bulan desember 2011, bagaimana perhitungan pph 21 nya,.,.apakah di bayar di des 2011 atao jan 2012??? mohon bantuannya.,,.tks

  • hanif

    Member
    5 January 2012 at 10:23 pm
    Originaly posted by yusup:

    rekan-rekan ortax, di perusahaan XX melakukan pembayaran gaji di muka, contohnya untuk masa kerja januari 2012 gaji dibayarkan pada bulan desember 2011, bagaimana perhitungan pph 21 nya,.,.apakah di bayar di des 2011 atao jan 2012??? mohon bantuannya.,,.tks

    emang ada ya?

    Originaly posted by yusup:

    pakah di bayar di des 2011 atao jan 2012??? mohon bantuannya.,,.tks

    maksudnya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 January 2012 at 11:18 pm
    Originaly posted by yusup:

    rekan-rekan ortax, di perusahaan XX melakukan pembayaran gaji di muka, contohnya untuk masa kerja januari 2012 gaji dibayarkan pada bulan desember 2011,

    Gimana cara menghitung gajinya? Tunjangannya? Trus gimana kalo udah terima gaji, kemudian tidak masuk kerja selama 2 minggu?
    Seperti pertanyaan rekan Hanif, emang ada persh yang punya kebijakan begini?

  • begawan5060

    Member
    5 January 2012 at 11:21 pm

    Kalo memang ada…
    Misal, gaji Des, dibayar bulan Nop…. maka dihitung dan dipotong saat dibayarkan, yaitu bulan Nop

  • setyoo

    Member
    6 January 2012 at 11:43 am

    Coba menjawab rekan, Menurut Pasal 15 PP No 94 Th 2010 bahwa pemotongan PPh 21 adalah akhir bulan terjadinya pembayaran atau akhir bulan terhutangnya penghasilan bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Jadi perusahaan xx wajib menghitung dan memotong PPh 21 pada tanggal 31 Desember 2011 dan melaporkan SPT Masa PPh 21 bulan Desember 2011.

  • yusup

    Member
    6 January 2012 at 3:06 pm

    dikantor saya memang demikian,.untuk penghasilan yg rutin seperti gaji dasar dan insentif untuk bulan depan selalu di bayar di akhir bulan sebelumnya,.,.kecuali untuk uang mkn dan lembur, dll di bayarkan pada bulan berjalan,.tks,.,.

  • CINTIA

    Member
    6 January 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by hanif:

    emang ada ya?

    ada rekan hanif.. kaya arsitek, hehe

  • CINTIA

    Member
    6 January 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by yusup:

    dikantor saya memang demikian,.untuk penghasilan yg rutin seperti gaji dasar dan insentif untuk bulan depan selalu di bayar di akhir bulan sebelumnya,.,.kecuali untuk uang mkn dan lembur, dll di bayarkan pada bulan berjalan,.tks,.,.

    bukannya pph 21 itu bruto ya?

    klo uang makan belakangan ngitungnya gimana?

  • ajieb

    Member
    1 March 2012 at 3:03 pm

    mungkin sebaiknya pada laporan keuangan di akali terlebih dahulu, misalkan pada bulan februari gaji pokok 3.000.000 dan insentif 500.000 dibayarkan dimuka yaitu pada bulan januari, mungkin sebaiknya dalam laporan keuangan 3.000.000 dan 500.000 tsb jangan dibuatkan sebagai biaya gaji dahulu tetapi dibuat sebagai piutang karyawan saja.
    nah pada saat pengeluaran uang makan dan lembur barulah baru lah dicatat sebagai biaya gaji dan baya tunjangan2 lainnya (sebagai debet) dan piutang dan pengeluaran kas (sebagai kredit). dengan demikian akan lebih gampang dalam menghitung pph 21 yang terutang pada bulan februari karena semua penghasilan yang terima oleh karyawan dianggap penghasilan yang diterima pada bulan februari.

    itu hanya asumsi saya saja. klo salah mohon koreksinya dari rekan2 yang sudah berpengalaman.

    klo menurut saya sih begitu, mungkin

  • Natsu

    Member
    9 March 2012 at 8:13 pm
    Originaly posted by ajieb:

    mungkin sebaiknya pada laporan keuangan di akali terlebih dahulu, misalkan pada bulan februari gaji pokok 3.000.000 dan insentif 500.000 dibayarkan dimuka yaitu pada bulan januari, mungkin sebaiknya dalam laporan keuangan 3.000.000 dan 500.000 tsb jangan dibuatkan sebagai biaya gaji dahulu tetapi dibuat sebagai piutang karyawan saja.
    nah pada saat pengeluaran uang makan dan lembur barulah baru lah dicatat sebagai biaya gaji dan baya tunjangan2 lainnya (sebagai debet) dan piutang dan pengeluaran kas (sebagai kredit). dengan demikian akan lebih gampang dalam menghitung pph 21 yang terutang pada bulan februari karena semua penghasilan yang terima oleh karyawan dianggap penghasilan yang diterima pada bulan februari.

    Saya sepakat dengan rekan ajieb, karena baru saja hari ini saya menemukan hal tersebut

    Salam Newbie

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now