Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PAJAK UNTUK KOMISIONER
PAJAK UNTUK KOMISIONER
Dear all rekan2,
Dear Rekan ortax, mohon pencerahan.
Saya punya bisnis sendiri (bukan toko atau kantor) berupa penjualan CCTV. barangnnya saya dapatkan dari perusahaan luar negeri yang mereka kirim ke indonesia.
Setiap bulan saya mendapat komisi yang mereka kirim dari bank luar negeri ke bank saya di indonesia.Mohon pencerahan :
1. Pada waktu kirim barang perusahaan menggunakan jasa expedisi sehingga
pajak impor di bebankan ke Expedisi, apakah nanti akan ada pengaruh dengan
perhitungan pajak yang harus saya setor ke kas negara ?
2. Apabila nanti barang dikirim dengan nama saya sendiri sebagai penerima,
apakah akan kena pajak impor? dan apakah akan berpengaruh dengan laporan
bulanan atau tahunan
3. pajak apa saja yang harus saya lapor dan setor ke kas negara dan bagaimana
cara pelaporan bulanan dan tahunannya atas komisi yang saya terima dan dari
transaksi impor diatasThanks all rekan ortax,
SalamUntuk impor, yang berhak untuk mengkreditkan PPh 22 impor adalah yang NPWP nya tercantum di bagian pembayaran penerimaan negara untuk PPh 22 impor pada SSPCP.
Atas komisi, dilaporkan sebagai penghasilan dari LN yang nantinya akan digabungkan dengan penghasilan DN hasil penjualan CCTV.
Pajak yang muncul adalah PPh 25. Cara menghitungnya bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT Badan.
CMIIW
Dear Rekan ortax,
Maksud saya adalah laporan pribadi saya sendiri atas komisi yang saya terima bukan badan
Thanks rekan ortax,
Salam- Originaly posted by kenny11071978ortax:
Dear Rekan ortax,
Maksud saya adalah laporan pribadi saya sendiri atas komisi yang saya terima bukan badan
Oh, sama saja rekan.
Bisa dilihat di buku petunjuk pengisian PPh OP 1770, klo tidak salah halaman 53 ke belakang..CMIIW