Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT tahunan atas Usaha kursus

  • SPT tahunan atas Usaha kursus

     pinal updated 13 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • anton05

    Member
    1 March 2012 at 10:23 am
  • anton05

    Member
    1 March 2012 at 10:23 am

    selamat pagi rekan rekan saya mau tanya nih. saya punya NPWP pribadi sekarang saya sudah membuka Kursus pelatihan bahasa inggris dan mandarin dan saya memakai nama merek dimana saya setiap bulan harus mambayar royalti kepada pemegang hak merek .
    pertanyaan saya :
    1. apakah dari pembayaran royalti tersebut di potong pajak royalti ? tarifnya berapa
    ? dan apakah saya harus laportkan sspnya si spt pph pasal 23 ?
    2. apakah saya perlu melaporkan spt tahunan pribadi saya atas kursus tersebut ?
    3. sendainya saya harus melaporkan spt tahunan pribadi boleh tidak saya menggunakan NORMA dan tarifnya sendiri berapa ? karena dalam pembuatan NPWP saya tidak tahu KLU nya .
    4. lalu jika menggunakan norma penghasilan brutonya sendiri berasal darimana ?

    Terima kasih
    rekan rekan

  • pinal

    Member
    1 March 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by anton05:

    1. apakah dari pembayaran royalti tersebut di potong pajak royalti ? tarifnya berapa

    15 %

    Originaly posted by anton05:

    ? dan apakah saya harus laportkan sspnya si spt pph pasal 23 ?

    Ya

    Originaly posted by anton05:

    3. sendainya saya harus melaporkan spt tahunan pribadi boleh tidak saya menggunakan NORMA dan tarifnya sendiri berapa ? karena dalam pembuatan NPWP saya tidak tahu KLU nya .

    Tanyakan kepada AR untuk lebih jelas lagi..

    Originaly posted by anton05:

    4. lalu jika menggunakan norma penghasilan brutonya sendiri berasal darimana ?

    Tanyakan kepada AR untuk lebih jelas lagi..

    CMIIW

    Salam.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now