Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Biaya Jabatan
Biaya Jabatan
Dear ALL,
Maaf kalau saya terdengar Bego' diantara kalian semua.
mau tanya tentang besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu berapa ya?
Saya baca di internet untuk No. (PER-31/PJ/2009) pasal 10, ayat 3 Huruf (a) yaitu: maksimal Rp 500.000per Bulan atau Rp 6.000.000Per tahun.
dan apakah peraturan itu masih berlaku sampai dengan sekarang?
Terimakasih.Regards,
Santi- Originaly posted by santi87:
apakah peraturan itu masih berlaku sampai dengan sekarang?
ya masih berlaku sampai sekarang maksimal 6 juta/thn (5% dari p bruto)
mohon koreksi
- Originaly posted by gembel87:
ya masih berlaku sampai sekarang maksimal 6 juta/thn (5% dari p bruto)
Sepakat, belum ada perubahan.
Originaly posted by santi87:Maaf kalau saya terdengar Bego' diantara kalian semua.
Semua orang yang mau belajar dan bertanya bukan Bego'. Saran saya cuma satu, PeDe aja jika ingin pintar.
- Originaly posted by santi87:
Maaf kalau saya terdengar Bego' diantara kalian semua.
bego itu sejenis makanan ya?
Kedengarannya kok asyiiik…
he he he
just kidding….Di forum ini semua juga sedang belajar kok.
Jangan khawatir untuk bertanya atau berbagi opini.Salam
- Originaly posted by hanif:
Di forum ini semua juga sedang belajar kok.
Jangan khawatir untuk bertanya atau berbagi opini.Betul, walaupun salah tidak mengapa karena rekan yang lain akan membantu membenarkan.
bagaimana kalau seseorang bekerja pada selbih dari 1 instansi?
apakah pada pengisian spt tahunan OP, sebagai pengurangan PKP, biaya jabatannya harus maksimal 6jt atau boleh kelipatanterimakasih sebelumnya
- Originaly posted by andina:
apakah pada pengisian spt tahunan OP, sebagai pengurangan PKP, biaya jabatannya harus maksimal 6jt atau boleh kelipatan
maksimal 6 juta
- Originaly posted by andina:
bagaimana kalau seseorang bekerja pada selbih dari 1 instansi?
apakah pada pengisian spt tahunan OP, sebagai pengurangan PKP, biaya jabatannya harus maksimal 6jt atau boleh kelipatanterimakasih sebelumnya
kalau bekerja pada dua tempat, berarti form 1721-A1 sebagai bukti potongnya kan ada dua. Maka, biaya jabatan jadinya dua juga. Sebab, yang dipindah kan hanya penghasilan neto nya saja.
Dengan demikian, biaya jabatan di masing-masing tempat diakui dengan batasan maksimal dimasing-masing tempat 6 juta. Karenanya, batasan maksimal jadi nya 2 x 6 jutaSalam
Salam
berarti biaya jabatan maksimal 6 juta hanya untuk 1 instansi ya rekan, sehingga apabila bekerja pada lebih dari 1 instansi maka biaya jabatan bisa diakumulasi.
saya kira biaya jabatan hanya bisa dikurangi 6 jt/tahun untuk 1 wajib pajak (meski bekerja lebih dari 1 instansi).
terimakasih penjelasannya
- Originaly posted by andina:
saya kira biaya jabatan hanya bisa dikurangi 6 jt/tahun untuk 1 wajib pajak (meski bekerja lebih dari 1 instansi).
coba lihat lagi cara pengisian di SPT Tahunan form 1770 S form induk bagian A angka 1
Salam
biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto , dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan
kalau menurut saya, berapapun instansinya tetap maksimal 6 juta
karna biaya jabatan itu bukan untuk satu jabatan tetapi biaya utk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan keseluruhan
mohon pencerahanSebaiknya jangan hanya dikiram tetapi dibaca, silahkan :
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO/BIAYA – Kolom (4) Diisi dengan jumlah seluruh pengurang penghasilan bruto dari setiap pemberi kerja yang terdiri dari:
a. BIAYA JABATAN
Diisi dengan jumlah biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
(Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribad) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 57/PJ/2009).
Contoh :
Amin memperoleh penghasilan bruto dari dua pemberi kerja yaitu dari PT. XX sebesar Rp25.000.000,00 setahun dan PT. YY sebesar Rp150.000.000,00 setahun.
Biaya jabatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan yaitu:
–
Dari PT. XX sebesar : 5% x Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00 Di bawah jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga diperkenankan seluruhnya
= Rp1.250.000,00
–
Dari PT. YY sebesar : 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000,00 Di atas jumlah maksimal (Rp6.000.000,00) sehingga biaya Jabatannya sebesar
= Rp 6.000.000,00 +/+
Jumlah Biaya Jabatan Amin
= Rp 7.250.000,00- Originaly posted by begawan5060:
Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2.
Setuju. Sangat jelas.
Biaya Jabatan itu 5% dari Penghasilan Bruto,
Maksimal Per bulan itu Rp. 500.000
Maksimal Pertahun itu Rp. 6000.000ini masih berlaku sampai dengan saat ini..
demikian, trims