Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Usaha sendiri bangkrut, pelaporan pajaknya bagaimana?

  • Usaha sendiri bangkrut, pelaporan pajaknya bagaimana?

     thxyzt updated 13 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • thxyzt

    Member
    4 April 2012 at 11:04 am
  • thxyzt

    Member
    4 April 2012 at 11:04 am

    Salam Rekan-rekan, saya masih awam untuk masalah pajak, dan saya adalah anggota baru disini,
    Ada yg saya ingin tanyakan pada rekan-rekan.
    Pertama-tama pada bulan mei 2011 saya membuat NPWP untuk pribadi, atas keinginan sendiri karena saya mempunyai usaha sendiri sebagai dagang perantara.
    Dan saya telah membayar pph21 tiap bulannya, dan pph25 untuk tahun-nannya. Akan tetapi pada awal tahun 2012 usaha saya mengalami kerugian/bangkrut dikarenakan banyaknya pembayaran kustomer yg macet, jadi saya putuskan untuk tidak meneruskannya lagi.
    Untuk menyambung hidup, saya putuskan untuk bekerja sebagai karyawan yg pengahasilannya di bawah PTKP.
    Pertanyaan saya:
    1. Langkah2 apa saja yg harus saya lakukan pada KPP agar saya tidak melanggar hukum pajak? Apakah saya harus membuat surat pernyataan?
    2. Apakah bisa jika pph21 saya langsung di tulis nihil?
    3. Bagaimana dgn SPT tahunnya?

    Terima kasih, salam.

  • hanif

    Member
    4 April 2012 at 11:10 am
    Originaly posted by thxyzt:

    Dan saya telah membayar pph21 tiap bulannya, dan pph25 untuk tahun-nannya.

    ini maksudnya apa ya?
    Bisa dijelaskan?

    Salam

  • thxyzt

    Member
    5 April 2012 at 9:40 am

    maafkan saya rekan, saya yg keliru.
    Maksud saya, saya hanya membayar pph 25 saja.
    Sekali lagi maafkan saya, jikalau saya kurang jelas, karena saya masih awam mengenai pajak.

  • rhj

    Member
    5 April 2012 at 12:20 pm
    Originaly posted by thxyzt:

    1. Langkah2 apa saja yg harus saya lakukan pada KPP agar saya tidak melanggar hukum pajak? Apakah saya harus membuat surat pernyataan?

    3. Bagaimana dgn SPT tahunnya?

    1. lapor SPT Tahunan 2011 pake 1770
    2. update data NPWP menjadi karyawan swasta agar rekan tidak perlu lapor tiap bulan alias cukup setahun sekali.
    3. utk informasi lebih lanjut, tanyakan kepada AR di KPP rekan terdaftar..

    Originaly posted by thxyzt:

    2. Apakah bisa jika pph21 saya langsung di tulis nihil?

    ini PPh 21 atas pembayaran apa ya? apakah rekan memiliki karyawan?

  • thxyzt

    Member
    5 April 2012 at 12:44 pm

    Terima kasih atas bantuannya rekan "rhj"
    maafkan saya, untuk pertanyaan saya yg no.2 bukan pph21 maksud saya, tetapi pph25.

    ada lagi yg saya ingin tanyakan.
    Kalau setelah update NPWP, lalu pelaporannya tetap pake form 1770?

  • rhj

    Member
    5 April 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by thxyzt:

    Kalau setelah update NPWP, lalu pelaporannya tetap pake form 1770?

    klo sudah diupdate jd "pegawai swasta", nanti pelaporan SPT Tahunannya pake 1770 S jika ph brutonya diatas 60jt setahun atau 1770 SS jika ph brutonya <=60juta setahun..tp nanti rekan, utk thn pajak 2012.

  • thxyzt

    Member
    6 April 2012 at 5:00 pm

    Terima Kasih Rekan atas pencerahannya.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now