Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Membelikan Rumah untuk orang tua
Membelikan Rumah untuk orang tua
Mohon ijin minta sharingnya
1. Jikalau kita membelikan orng tua kita rumah atau mobil, maka apakah ini bisa disebut sebagai hibah, sehingga tidak perlu masuk dlm spt kita menjadi harta kita, karena semua atas nama orang tua.
2. Jikalau kita membeli mobil masih atas nama pembeli blm dibalik nama, apakah ini harus dilampirkan di daftar harta kita sebagai harta, atau menunggu dibalik nama terlebih dahulu.
terima kasih sblmnya
- Originaly posted by prasetyoutomo:
1. Jikalau kita membelikan orng tua kita rumah atau mobil, maka apakah ini bisa disebut sebagai hibah, sehingga tidak perlu masuk dlm spt kita menjadi harta kita, karena semua atas nama orang tua.
bisa…
Originaly posted by prasetyoutomo:2. Jikalau kita membeli mobil masih atas nama pembeli blm dibalik nama, apakah ini harus dilampirkan di daftar harta kita sebagai harta, atau menunggu dibalik nama terlebih dahulu.
terima kasih sblmnya
ndak perlu tunggu balik nama
salam
rekan hanif, makasih atas pencerahannya, jikalau hibah apakah harus menggunakan akta hibah atau secara otomatis menjadi hibah manakala atas namanya lgsng orang tua kita ya,
terima kasih sblmnya
hibah yang hukan merupakan objek PPh itu adalah sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;catatan: satu derajat.
Originaly posted by prasetyoutomo:jikalau hibah apakah harus menggunakan akta hibah atau secara otomatis menjadi hibah manakala atas namanya lgsng orang tua kita ya
mesti dibuat akta hibah, sebagai bukti otentik
- Originaly posted by prasetyoutomo:
rekan hanif, makasih atas pencerahannya, jikalau hibah apakah harus menggunakan akta hibah atau secara otomatis menjadi hibah manakala atas namanya lgsng orang tua kita ya,
terima kasih sblmnya
idealnya pakai akta.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
mesti dibuat akta hibah, sebagai bukti otentik
bgmn cara buat akta hibah, apakah mesti menghubungi notaris, dan biayanya brp yh kira2?
idealnya lewat notaris. untuk biaya bisa dinegosiasi dengan notaris tersebut.