Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Membelikan Rumah untuk orang tua

  • Membelikan Rumah untuk orang tua

  • prasetyoutomo

    Member
    27 April 2012 at 9:54 am
  • prasetyoutomo

    Member
    27 April 2012 at 9:54 am

    Mohon ijin minta sharingnya

    1. Jikalau kita membelikan orng tua kita rumah atau mobil, maka apakah ini bisa disebut sebagai hibah, sehingga tidak perlu masuk dlm spt kita menjadi harta kita, karena semua atas nama orang tua.

    2. Jikalau kita membeli mobil masih atas nama pembeli blm dibalik nama, apakah ini harus dilampirkan di daftar harta kita sebagai harta, atau menunggu dibalik nama terlebih dahulu.

    terima kasih sblmnya

  • hanif

    Member
    27 April 2012 at 10:31 pm
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    1. Jikalau kita membelikan orng tua kita rumah atau mobil, maka apakah ini bisa disebut sebagai hibah, sehingga tidak perlu masuk dlm spt kita menjadi harta kita, karena semua atas nama orang tua.

    bisa…

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    2. Jikalau kita membeli mobil masih atas nama pembeli blm dibalik nama, apakah ini harus dilampirkan di daftar harta kita sebagai harta, atau menunggu dibalik nama terlebih dahulu.

    terima kasih sblmnya

    ndak perlu tunggu balik nama

    salam

  • prasetyoutomo

    Member
    30 April 2012 at 2:54 pm

    rekan hanif, makasih atas pencerahannya, jikalau hibah apakah harus menggunakan akta hibah atau secara otomatis menjadi hibah manakala atas namanya lgsng orang tua kita ya,

    terima kasih sblmnya

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 9:02 am

    hibah yang hukan merupakan objek PPh itu adalah sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh
    harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    catatan: satu derajat.

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    jikalau hibah apakah harus menggunakan akta hibah atau secara otomatis menjadi hibah manakala atas namanya lgsng orang tua kita ya

    mesti dibuat akta hibah, sebagai bukti otentik

  • hanif

    Member
    9 May 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    rekan hanif, makasih atas pencerahannya, jikalau hibah apakah harus menggunakan akta hibah atau secara otomatis menjadi hibah manakala atas namanya lgsng orang tua kita ya,

    terima kasih sblmnya

    idealnya pakai akta.

    Salam

  • car

    Member
    9 May 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mesti dibuat akta hibah, sebagai bukti otentik

    bgmn cara buat akta hibah, apakah mesti menghubungi notaris, dan biayanya brp yh kira2?

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 9:11 am

    idealnya lewat notaris. untuk biaya bisa dinegosiasi dengan notaris tersebut.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now