Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN & PB1
Mohon pencerahan dari rekan2 sekalian…
Kasusnya adalah SPA yang berdiri sendiri (bukan bagian dari Hotel).
Apakah WP/pemilik (masih perorangan) diminta menjadi PKP oleh KPP setempat, sehingga saat ini usaha SPA tersebut berkewajiban membayar PPN (berdasarkan perhitungan norma) dan usaha tersebut juga dikenakan PB1 oleh dispenda.1. Apakah memang WP wajib membayar lagi PPN (karena sudah kena PB1-saat ini diberlakukan tarif 13%), dan apa dasar hukumnya?
2. Bagaimana caranya supaya bisa bebas dari kewajiban PPN?Terima Kasih
UU No. 42 Tahun 2009
Pasal 4A(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
uang, emas batangan, dan surat berharga.(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a jasa pelayanan kesehatan medik;
b jasa pelayanan sosial;
c jasa pengiriman surat dengan perangko;
d jasa keuangan;
e jasa asuransi;
f jasa keagamaan;
g jasa pendidikan;
h jasa kesenian dan hiburan;
i jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k jasa tenaga kerja;
l jasa perhotelan;
m jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n Jasa penyediaan tempat parkir;
o Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q Jasa boga atau kateringPenjelasan
Huruf hJasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
UU No. 28 Tahun 2009
Pajak HiburanPasal 42
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:tontonan film;
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
pameran;
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
sirkus, akrobat, dan sulap;
permainan bilyar, golf, dan boling;
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
pertandingan olahraga.(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan ketentuan diatas, jasa hiburan, diantaranya SPA, merupakan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Disamping itu, karena SPA termasuk sebagai objek pajak daerah, dengan sendirinya tidak lagi merupakan objek PPN.
Sebab, kalau dikenakan PPN, akan terjadi pengenaan pajak ganda, dalam hal ini adalah pajak daerah dan PPN yang dua-duanya dibebankan kepada konsumen.Salam
- Originaly posted by hanif:
Berdasarkan ketentuan diatas, jasa hiburan, diantaranya SPA, merupakan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN. Disamping itu, karena SPA termasuk sebagai objek pajak daerah, dengan sendirinya tidak lagi merupakan objek PPN.
Sebab, kalau dikenakan PPN, akan terjadi pengenaan pajak ganda, dalam hal ini adalah pajak daerah dan PPN yang dua-duanya dibebankan kepada konsumen.Setuju, kalau sudah kena Pajak Daerah ( obyek pajak hiburan ) tentu tidak ada pajak pusat lagi ( PPn) sampaikan hal tersebut kepada petugas KPP setempat dengan argumen dan referensinya bila perlu diskusikan dengan petugas dispendanya.Salam