Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 (Gaji Dosen)
Rekan Ortax, saya butuh masukan dan pencerahan tentang gaji dosen yang dibayarkan berbeda setiap bulannya (tergantung dari jumlah SKS yang ia ajarkan). Jika dalam satu bulan ia tidak mengajar berarti di bulan tersebut ia tidak menerima gaji / pendapatan.
Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh pasal 21?? karena bisa saja dalam 1 tahun pendapatannya tidak sampai sejumlah PTKP (Rp. 15.840.000)
Terimakasih..
menurut saya penghitungan PPh 21 dosen tersebut sesuai dengan penghitungan untuk pegawai tidak tetap, karena dosen tersebut hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja.
penghitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap jika penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) adalalah:
(Penghasilan perbulan X 12) – PTKP setahun = Penghasilan Kena Pajak
Kemudian, Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Progressif pasal 17jika dalam hal penghasilan setahun tidak melebihi jumlah PTKP, atas penghasilan yang diterima tidak terhutang PPh 21
terimakasih
mohon koreksinya- Originaly posted by Irazoel:
Rekan Ortax, saya butuh masukan dan pencerahan tentang gaji dosen yang dibayarkan berbeda setiap bulannya (tergantung dari jumlah SKS yang ia ajarkan). Jika dalam satu bulan ia tidak mengajar berarti di bulan tersebut ia tidak menerima gaji / pendapatan.
Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh pasal 21?? karena bisa saja dalam 1 tahun pendapatannya tidak sampai sejumlah PTKP (Rp. 15.840.000)
Terimakasih..
Dosen PNS atau swasta ni?
Salam
- Originaly posted by Irazoel:
Rekan Ortax, saya butuh masukan dan pencerahan tentang gaji dosen yang dibayarkan berbeda setiap bulannya (tergantung dari jumlah SKS yang ia ajarkan). Jika dalam satu bulan ia tidak mengajar berarti di bulan tersebut ia tidak menerima gaji / pendapatan.
Semacam dosen tamu?
Kalo ya, diperlakukan sebagai bukan pegawai.. Perhitungan :
Tarif Pasal 17 x 50%x Penghasilan Bruto
atau dengan perhitungan seperti ini
Tarif Pasal 17 x 50%x Kumulatif ( Penghasilan Bruto – PTKP )
dengan syarat :
1. Sifat Penghasilan bersifat berkesinambungan
2. Mempunyai NPWP
3. Hanya menerima penghasilan dari pemotong pajak yang bersangkutan seperti yang tertuang dalamPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 31/PJ/2009Pasal 13
(1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
(2) Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.jadi kesimpulan saya, tentukan dulu status dosen tersebut di kampus. apakah sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai bukan pegawai.
bila statusnya pegawai tidak tetap, maka dapat menggunakan mekanisme yang telah dijelaskan oleh rekan cahyafitriana.
adapun bila statusnya bukan pegawai, maka diatur dalam lampiran Perdirjen nomor 31 tahun 2009:
"1V.3.Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang pribadi Dalam Negeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli, atas lmbalan yang Tidak Bersitat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU pph
atas jumlah penghasilan bruto."namun dapat juga menggunakan mekanisme seperti yang dijelaskan rekan edisuryadi2, sepanjang ketiga syarat tersebut dipenuhi..
- Originaly posted by elpram:
jadi kesimpulan saya, tentukan dulu status dosen tersebut di kampus. apakah sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai bukan pegawai.
bila statusnya pegawai tidak tetap, maka dapat menggunakan mekanisme yang telah dijelaskan oleh rekan cahyafitriana.
adapun bila statusnya bukan pegawai, maka diatur dalam lampiran Perdirjen nomor 31 tahun 2009:
"1V.3.Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang pribadi Dalam Negeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli, atas lmbalan yang Tidak Bersitat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU pph
atas jumlah penghasilan bruto."namun dapat juga menggunakan mekanisme seperti yang dijelaskan rekan edisuryadi2, sepanjang ketiga syarat tersebut dipenuhi..
kalau kejadinya di PTN. Dosennya PNS. Perlakuan pajaknya atas penghasilan diatas gimana?
Mohon pencerahannya…Salam
- Originaly posted by elpram:
adapun bila statusnya bukan pegawai, maka diatur dalam lampiran Perdirjen nomor 31 tahun 2009:
"1V.3.Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang pribadi Dalam Negeri Bukan pegawai,
Selain Tenaga Ahli, atas lmbalan yang Tidak Bersitat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU pph
atas jumlah penghasilan bruto."Pake Per-57 (perubahan Per-31)
Terimakasih atas jawaban dari rekan-rekan semua..
Sangat membantu..Salam..