Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 (Gaji Dosen)

  • PPh 21 (Gaji Dosen)

     Irazoel updated 13 years ago 6 Members · 10 Posts
  • Irazoel

    Member
    24 May 2012 at 10:45 am
  • Irazoel

    Member
    24 May 2012 at 10:45 am

    Rekan Ortax, saya butuh masukan dan pencerahan tentang gaji dosen yang dibayarkan berbeda setiap bulannya (tergantung dari jumlah SKS yang ia ajarkan). Jika dalam satu bulan ia tidak mengajar berarti di bulan tersebut ia tidak menerima gaji / pendapatan.

    Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh pasal 21?? karena bisa saja dalam 1 tahun pendapatannya tidak sampai sejumlah PTKP (Rp. 15.840.000)

    Terimakasih..

  • cahyafitriana

    Member
    24 May 2012 at 11:31 am

    menurut saya penghitungan PPh 21 dosen tersebut sesuai dengan penghitungan untuk pegawai tidak tetap, karena dosen tersebut hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja.

    penghitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap jika penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) adalalah:
    (Penghasilan perbulan X 12) – PTKP setahun = Penghasilan Kena Pajak
    Kemudian, Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Progressif pasal 17

    jika dalam hal penghasilan setahun tidak melebihi jumlah PTKP, atas penghasilan yang diterima tidak terhutang PPh 21

    terimakasih
    mohon koreksinya

  • hanif

    Member
    24 May 2012 at 1:10 pm
    Originaly posted by Irazoel:

    Rekan Ortax, saya butuh masukan dan pencerahan tentang gaji dosen yang dibayarkan berbeda setiap bulannya (tergantung dari jumlah SKS yang ia ajarkan). Jika dalam satu bulan ia tidak mengajar berarti di bulan tersebut ia tidak menerima gaji / pendapatan.

    Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh pasal 21?? karena bisa saja dalam 1 tahun pendapatannya tidak sampai sejumlah PTKP (Rp. 15.840.000)

    Terimakasih..

    Dosen PNS atau swasta ni?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 1:21 pm
    Originaly posted by Irazoel:

    Rekan Ortax, saya butuh masukan dan pencerahan tentang gaji dosen yang dibayarkan berbeda setiap bulannya (tergantung dari jumlah SKS yang ia ajarkan). Jika dalam satu bulan ia tidak mengajar berarti di bulan tersebut ia tidak menerima gaji / pendapatan.

    Semacam dosen tamu?
    Kalo ya, diperlakukan sebagai bukan pegawai..

  • edisuryadi2

    Member
    24 May 2012 at 1:22 pm

    Perhitungan :
    Tarif Pasal 17 x 50%x Penghasilan Bruto
    atau dengan perhitungan seperti ini
    Tarif Pasal 17 x 50%x Kumulatif ( Penghasilan Bruto – PTKP )
    dengan syarat :
    1. Sifat Penghasilan bersifat berkesinambungan
    2. Mempunyai NPWP
    3. Hanya menerima penghasilan dari pemotong pajak yang bersangkutan seperti yang tertuang dalam

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 31/PJ/2009

    Pasal 13

    (1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
    (2) Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

  • elpram

    Member
    24 May 2012 at 4:36 pm

    jadi kesimpulan saya, tentukan dulu status dosen tersebut di kampus. apakah sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai bukan pegawai.

    bila statusnya pegawai tidak tetap, maka dapat menggunakan mekanisme yang telah dijelaskan oleh rekan cahyafitriana.

    adapun bila statusnya bukan pegawai, maka diatur dalam lampiran Perdirjen nomor 31 tahun 2009:
    "1V.3.Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang pribadi Dalam Negeri Bukan pegawai,
    Selain Tenaga Ahli, atas lmbalan yang Tidak Bersitat Berkesinambungan.
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU pph
    atas jumlah penghasilan bruto."

    namun dapat juga menggunakan mekanisme seperti yang dijelaskan rekan edisuryadi2, sepanjang ketiga syarat tersebut dipenuhi..

  • hanif

    Member
    24 May 2012 at 4:39 pm
    Originaly posted by elpram:

    jadi kesimpulan saya, tentukan dulu status dosen tersebut di kampus. apakah sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai bukan pegawai.

    bila statusnya pegawai tidak tetap, maka dapat menggunakan mekanisme yang telah dijelaskan oleh rekan cahyafitriana.

    adapun bila statusnya bukan pegawai, maka diatur dalam lampiran Perdirjen nomor 31 tahun 2009:
    "1V.3.Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang pribadi Dalam Negeri Bukan pegawai,
    Selain Tenaga Ahli, atas lmbalan yang Tidak Bersitat Berkesinambungan.
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU pph
    atas jumlah penghasilan bruto."

    namun dapat juga menggunakan mekanisme seperti yang dijelaskan rekan edisuryadi2, sepanjang ketiga syarat tersebut dipenuhi..

    kalau kejadinya di PTN. Dosennya PNS. Perlakuan pajaknya atas penghasilan diatas gimana?
    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 May 2012 at 4:40 pm
    Originaly posted by elpram:

    adapun bila statusnya bukan pegawai, maka diatur dalam lampiran Perdirjen nomor 31 tahun 2009:
    "1V.3.Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang pribadi Dalam Negeri Bukan pegawai,
    Selain Tenaga Ahli, atas lmbalan yang Tidak Bersitat Berkesinambungan.
    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU pph
    atas jumlah penghasilan bruto."

    Pake Per-57 (perubahan Per-31)

  • Irazoel

    Member
    27 May 2012 at 3:48 pm

    Terimakasih atas jawaban dari rekan-rekan semua..
    Sangat membantu..

    Salam..

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now